Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 09 Agustus 2021 | 19:32 WIB
Ilustrasi prostitusi online anak-anak. (Shutterstock) prostitusi online libatkan anak-anak di Palembang terbongkar.

SuaraSumsel.id - Belum lama ini, Unit V Subdit IV Renakta Polda Sumsel berhasil membongkar praktek prostitusi online anak-anak dan seorang mucikari yang berusia 20 tahun.

Hasil penyelidikan polisi terungkap, para pelaku yang juga ialah korban dari praktek prostitusi online tersebut bermula karena ingin membeli kosmetik.

Penyergapan oleh Unit V Subdit IV Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polda Sumsel, dipimpin Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni SIk tersebut terjadi di Hotel Galaksi, Gandus, Palembang. 

Setelah melakukan pemeriksaan mucikari Desi Nirmala Sari ditetapkan sebagai tersangka dengan  pasal ekploitasi atau perdagangan anak, yakni pasal 88 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.

Baca Juga: Penampakan Bangunan Makam Akidi Tio di Talang Kerikil Palembang

Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

Diketahui jika keempat remaja ini tidak memiliki jaringan lebih besar dan baru pertama kali melakukan praktek prostitusi online tersebut.

“Pengakuannya, mereka bekerja sendiri tidak berjalan dengan yang lain dan sebelumnya belum saling mengenal sehingga ini transaksi pertama yang dilakukan,”terang ia.

Terlebih saat pandemi saat ini, keempat remaja yang terlibat mengaku nekat melakukannya karena faktor ekonomi.

“Yaa motifnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, untuk beli kosmetik, pakaian bukan hal-hal mewah,” sambung ia.

Sementara pemesan, laki-laki hidung belang tidak diamankan karena pihak kepolisian mengenakan pasal perdagangan orang atau ekploitasi sehingga pelaku mucikari.

Baca Juga: Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 55.032 Benih Lobster Seharga Rp 8 Miliar

Kekinian, ketiga remaja juga dibawa ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan.

“Pemesannya tidak diamankan, dan pada saat penggerebekan yang bersangkutan belum ngapa-ngapain dengan korban sehingga tidak terjerat hukum,”katanya.

Modusnya pada prostitusi online ini yaitu, membuat akun di aplikasi chat me, membuat konten, status dalam aplikasi tersebut kemudian di follow, sehingga calon pelanggannya tau dari aktivitas di aplikasi.

“Kalau dulu dari mulut ke mulut, minta no telepon mami nya (mucikari) kalau sekarang lebih terbukan di sosial media,”sebutnya.

Mulanya, rata-rata ketiga remaja pertama kali melakukan hubungan seksual bersama pacar mereka kemudian berlanjut menjadi bisnis.

“Sehingga kita tanyai pernah tidak hamil akibat melakukan hubungan seksual, remaja-remaja tersebut mengaku tidak pernah sampai demikian,”ujarnya.

Ia berpendapat aktivitas seperti ini karena edukasi seks yang minim sekaligus pengawasan dari orang tua yang lemah.

“Seharusnya ada pengawasan dari orang tua, jika kurang peduli ya bisa jadi hal begini. Sekarang saja anak perempuan sampai malai berkeliaran dibiarkan," pungkasnya.

Kontributor: Fitria

Load More