SuaraSumsel.id - Kasus prostitusi online di Palembang, Sumatera Selatan berhasil dibongkar. Polisi mengamankan empat orang perempuan dengan usia yang masih di bawah umur.
Satu orang mucikari yang masih berusia 20 tahun dan tiga perempuan ABG lainnya. Pada prakteknya, tiga ABG ini memasang tarif Rp 1,5 juta jika threesome
Unit V Subdit IV Renakta Polda Sumsel berhasil membongkar prakter prostitusi setaleh mendapatkan informasi dari masyarakat. Praktek tersebut terjadi di Hotel Galaxy kamar nomor 303 dan 304, tepatnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kamis (5/8/2021).
Sekitar pukul 17.00 WIB, di kamar nomor 303 dan 304 Hotel Galaxy Gandus, Mucikari yang baru berusia 20 tahun tersebut membuat janji kepada laki-laki hidung belang.
Unit V Subdit IV Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polda Sumsel, dipimpin Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni SIk melakukan penyelidikan dan penyergapan prostitusi online tersebut.
"Mereka bertransaksi di hotel, lalu kemudian kita sergap," ujar ia.
Praktek ini terungkap setelah muncikari menemui pria hidung belang dan mengambil uang yang dijanjikan.
Kemudian tiga perempuan di bawah umur, mengikuti pria hidung belang ke kamar hotel.
"Sedang di muncikari keluar dan menunggu di mobil bersama temannya. Petugas pun bergerak cepat mengamankan sang muncikari dan tiga perempuan di bawah umur, kemudian dibawa ke Polda Sumsel," sambung ia.
Baca Juga: Masyarakat Tionghoa Salurkan Bantuan COVID 19 Rp 2 Miliar, Kapolda Sumsel: Akidi Effect
Dari pemeriksaan diketahui muncikari ini atas nama Desi Nirmala Sari (20), dan tiga anak ABG lainnya yang masih berusia 14 tahun dua orang dan 15 tahun satu orang.
“Para korban diiming-iming melayani pria hidung belang yang telah memesan melalui aplikasi Me Chat dengan akun Lokak Cewek,” ungkap Kasubdit IV Renakta.
Adapun bayaran tarif yang diberikan yakni Rp 600 ribu sekali kencan dan Rp1,5 juta untuk dua gadis atau threesome.
"Uang dibayarkan setelah melayani pria hidung belang, dengan dipotong Rp50 ribu, sebagai biaya jasa bagi muncikari," sambung ia.
Mucikari terancam pasal 88 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Tawarkan Jasa PSK di Medsos, Dua Mucikari Prostitusi Online Diciduk
-
Bilang ke Bibi ada Job di Surabaya, Ternyata Vanessa Angel Ditangkap Kasus Prostitusi
-
Deretan Pose Kece Tania Ayu Bersama Mobil, Bikin Pikiran Kaum Adam 'Travelling'
-
5 Sosok Tania Ayu yang Jarang Diketahui, Jual Diri Sampai Rp 70 Juta Semalam
-
Hakim Vonis Kasus Prostitusi Artis TA, Gebby Vesta Ngamuk di Bandara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Viral Keluarga Korban Ponpes Al Khoziny Tolak Santunan, Pilih Berkah Kiai Bikin Netizen Terbelah
-
Cuan Kilat! 8 Link DANA Kaget Hari Ini Resmi Dibuka, Buruan Klaim Sebelum Limit Habis
-
Anggaran Rp 3,1 Miliar untuk Goyang Erotis di Muba Expo, Warga Kesal: Akan Kami Bongkar!
-
BNPB Sebut Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Lebih Ngeri dari Gempa dan Banjir
-
Bosan Avatar Biasa? Ini Kumpulan Cara Bikin Miniatur AI 'Hero'-mu untuk Profil Steam & Discord