SuaraSumsel.id - Kasus prostitusi online di Palembang, Sumatera Selatan berhasil dibongkar. Polisi mengamankan empat orang perempuan dengan usia yang masih di bawah umur.
Satu orang mucikari yang masih berusia 20 tahun dan tiga perempuan ABG lainnya. Pada prakteknya, tiga ABG ini memasang tarif Rp 1,5 juta jika threesome
Unit V Subdit IV Renakta Polda Sumsel berhasil membongkar prakter prostitusi setaleh mendapatkan informasi dari masyarakat. Praktek tersebut terjadi di Hotel Galaxy kamar nomor 303 dan 304, tepatnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kamis (5/8/2021).
Sekitar pukul 17.00 WIB, di kamar nomor 303 dan 304 Hotel Galaxy Gandus, Mucikari yang baru berusia 20 tahun tersebut membuat janji kepada laki-laki hidung belang.
Unit V Subdit IV Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polda Sumsel, dipimpin Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni SIk melakukan penyelidikan dan penyergapan prostitusi online tersebut.
"Mereka bertransaksi di hotel, lalu kemudian kita sergap," ujar ia.
Praktek ini terungkap setelah muncikari menemui pria hidung belang dan mengambil uang yang dijanjikan.
Kemudian tiga perempuan di bawah umur, mengikuti pria hidung belang ke kamar hotel.
"Sedang di muncikari keluar dan menunggu di mobil bersama temannya. Petugas pun bergerak cepat mengamankan sang muncikari dan tiga perempuan di bawah umur, kemudian dibawa ke Polda Sumsel," sambung ia.
Baca Juga: Masyarakat Tionghoa Salurkan Bantuan COVID 19 Rp 2 Miliar, Kapolda Sumsel: Akidi Effect
Dari pemeriksaan diketahui muncikari ini atas nama Desi Nirmala Sari (20), dan tiga anak ABG lainnya yang masih berusia 14 tahun dua orang dan 15 tahun satu orang.
“Para korban diiming-iming melayani pria hidung belang yang telah memesan melalui aplikasi Me Chat dengan akun Lokak Cewek,” ungkap Kasubdit IV Renakta.
Adapun bayaran tarif yang diberikan yakni Rp 600 ribu sekali kencan dan Rp1,5 juta untuk dua gadis atau threesome.
"Uang dibayarkan setelah melayani pria hidung belang, dengan dipotong Rp50 ribu, sebagai biaya jasa bagi muncikari," sambung ia.
Mucikari terancam pasal 88 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Tawarkan Jasa PSK di Medsos, Dua Mucikari Prostitusi Online Diciduk
-
Bilang ke Bibi ada Job di Surabaya, Ternyata Vanessa Angel Ditangkap Kasus Prostitusi
-
Deretan Pose Kece Tania Ayu Bersama Mobil, Bikin Pikiran Kaum Adam 'Travelling'
-
5 Sosok Tania Ayu yang Jarang Diketahui, Jual Diri Sampai Rp 70 Juta Semalam
-
Hakim Vonis Kasus Prostitusi Artis TA, Gebby Vesta Ngamuk di Bandara
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
PT DSI Ambil Alih Ekspor SDA, Akademisi Ingatkan Nasib Perusahaan Lokal Sumsel
-
Kabut Asap Makin Parah, Unsri Alihkan Kuliah ke Online, Kapan Kembali ke Kampus?
-
KA Bukit Serelo Tabrak Isuzu Panther, Satu Keluarga Jadi Korban: 4 Meninggal, 1 Kritis
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak