SuaraSumsel.id - Kasus prostitusi online di Palembang, Sumatera Selatan berhasil dibongkar. Polisi mengamankan empat orang perempuan dengan usia yang masih di bawah umur.
Satu orang mucikari yang masih berusia 20 tahun dan tiga perempuan ABG lainnya. Pada prakteknya, tiga ABG ini memasang tarif Rp 1,5 juta jika threesome
Unit V Subdit IV Renakta Polda Sumsel berhasil membongkar prakter prostitusi setaleh mendapatkan informasi dari masyarakat. Praktek tersebut terjadi di Hotel Galaxy kamar nomor 303 dan 304, tepatnya di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kamis (5/8/2021).
Sekitar pukul 17.00 WIB, di kamar nomor 303 dan 304 Hotel Galaxy Gandus, Mucikari yang baru berusia 20 tahun tersebut membuat janji kepada laki-laki hidung belang.
Unit V Subdit IV Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polda Sumsel, dipimpin Kasubdit IV Renakta Kompol Masnoni SIk melakukan penyelidikan dan penyergapan prostitusi online tersebut.
"Mereka bertransaksi di hotel, lalu kemudian kita sergap," ujar ia.
Praktek ini terungkap setelah muncikari menemui pria hidung belang dan mengambil uang yang dijanjikan.
Kemudian tiga perempuan di bawah umur, mengikuti pria hidung belang ke kamar hotel.
"Sedang di muncikari keluar dan menunggu di mobil bersama temannya. Petugas pun bergerak cepat mengamankan sang muncikari dan tiga perempuan di bawah umur, kemudian dibawa ke Polda Sumsel," sambung ia.
Baca Juga: Masyarakat Tionghoa Salurkan Bantuan COVID 19 Rp 2 Miliar, Kapolda Sumsel: Akidi Effect
Dari pemeriksaan diketahui muncikari ini atas nama Desi Nirmala Sari (20), dan tiga anak ABG lainnya yang masih berusia 14 tahun dua orang dan 15 tahun satu orang.
“Para korban diiming-iming melayani pria hidung belang yang telah memesan melalui aplikasi Me Chat dengan akun Lokak Cewek,” ungkap Kasubdit IV Renakta.
Adapun bayaran tarif yang diberikan yakni Rp 600 ribu sekali kencan dan Rp1,5 juta untuk dua gadis atau threesome.
"Uang dibayarkan setelah melayani pria hidung belang, dengan dipotong Rp50 ribu, sebagai biaya jasa bagi muncikari," sambung ia.
Mucikari terancam pasal 88 UU RI No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 /2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun pidana penjara.
Berita Terkait
-
Tawarkan Jasa PSK di Medsos, Dua Mucikari Prostitusi Online Diciduk
-
Bilang ke Bibi ada Job di Surabaya, Ternyata Vanessa Angel Ditangkap Kasus Prostitusi
-
Deretan Pose Kece Tania Ayu Bersama Mobil, Bikin Pikiran Kaum Adam 'Travelling'
-
5 Sosok Tania Ayu yang Jarang Diketahui, Jual Diri Sampai Rp 70 Juta Semalam
-
Hakim Vonis Kasus Prostitusi Artis TA, Gebby Vesta Ngamuk di Bandara
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Didukung Kredit dan Dana Murah, Laba BRI Capai Rp57,13 Triliun di 2025
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini, 26 Februari 2026: Catat Jam Maghrib dan Doa Berbuka
-
Alex Noerdin: Warisan Ambisi Jurnalisme Internasional dari Palembang ke Amerika Serikat
-
Alex Noerdin: Kronologi Lengkap Tiga Kasus Korupsi dan Status Gugur Demi Hukum
-
HUT ke-45, PT Bukit Asam Tebar Energi Kebaikan Lewat Bantuan Pangan dan Edukasi Gizi