Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 09 Agustus 2021 | 13:52 WIB
Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko

Pada 2 Agustus lalu, yang merupakan masa akhir tanggal pencairan di bulyet giro ternyata saldonya tidak mencukupi Rp 2 triliun sebagai mana dijanjikan pihak keluarga.

Polisi akhirnya memeriksa anak Akidi Tio, dan sempat menetapkannya sebagai tersangka atas UU penyebaran informasi hoaks hingga mengakibatkan kegaduhan.

Belakang, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduahan donasi rp 2 triliun yang sampai saat ini belum ada uangnya.

Baca Juga: Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio, Rumah Anak Akidi Tio Tetap Dijaga Polisi

Load More