SuaraSumsel.id - Dalam kasus donasi bantuan Rp 2 triliun Akidi Tio, kepolisian sempat menetapkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka dan dokter keluarga, Prof Hardi Darmawan sebagai terperiksa.
Polisi menjerat anak bungsu Akidi Tio tersebut pada pasal 15 dan 16, UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Ancaman penjara dengan alasan telah terjadi kegaduhan karena menyebar berita bohong atau hoaks. Beberapa jam kemudian, polisi mengklarifikasi status tersangka Heriyanti.
Menanggapi ancaman hukuman, Pengamat hukum di Palembang, Mualimin Pardi menilai polisi harus berhati-hati dan cermat menetapkan anak Akidi Tio ini sebagai tersangka.
Karena pada awalnya, mungkin niatan keluarga atau mereka ini baik. Lalu kemudian muncul unsur kebohongan yang harus dibuktikan..
"Apakah betul uang yang mau disumbangkan betul-betul ada, jika ternyata tidak ada maka terjadi kebohongan," ujarnya kepada Suarasumsel.id, Selasa (3/8/2021).
Ia menilai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 menjerat pelaku penyebar kabar tidak pasti alias hoakks dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, kasus ini bisa mengarah pada pasal fitnah dan penimpuan, pasal 311 dan 378 KUHP, dengan korban ialah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri.
"Karena jelas, di situ menyebut ada hubungan dekat dengan Kapolda dan ada pernyataan juga bahwa bantuan itu sudah diselesaikan dengan Kapolda," ujar iMualimin.
Baca Juga: Tak Percaya Donasi Akidi Tio, Mahfud: Gubernur Sumsel Diundang Dadakan
Akan tetapi, perlu pembuktian, sekaligus unsur yakni mereka yang dirugikan atas kasus ini.
Mualimin kembali menegaskan polisi harus lebih cermat dalam penetapan tersangka kasus ini.
"Ya, harus hati-hati betul. Perlu diketahui motif, ada tidaknya uang, dan apa yang manjadi penyebab, kendala hingga yang diniatkan tidak terlaksana. Ada niatan dan motif apa dibalik kebohongan yang dibuat tersangka," terang dia.
Meski mengklarifikasi status tersangka Heryanti, polisi masih terus memeriksa keempat orang ini.
Selain Heriyanti, tiga orang yang diperiksa lainnya yakni dokter keluarga Prof Hardi Darmawan, suami dan anak Heriyanti. Namun Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mempersilakan keempat terperiksa tersebut agar pulang ke rumah.
Selasa (3/8/2021), polisi masih menjalani proses pemeriksaan dengan jeratan hukuman yang kemungkinan sama dengan sebelumnya.
Berita Terkait
-
Waketum MUI Soal Bantuan Rp 2 Triliun: Kecewa Hingga Patah Hati, Pertanyakan ini
-
5 Fakta Anak Bungsu Akidi Tio, Pernah Dilaporkan Kasus Penipuan
-
Polisi Tongkrongi Keluarga Akidi Tio Pastikan Sumbangan COVID-19 Rp 2 Triliun Cair
-
Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Dijanjikan Cair Hari ini, Polisi Jaga Rumah Anak Akidi Tio
-
Tak Percaya Donasi Akidi Tio, Mahfud: Gubernur Sumsel Diundang Dadakan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Dari OOTD Pagi sampai Midnight Vibes, Galaxy A37 5G Bikin Konten Tetap Estetik Seharian
-
Internet Ngebut di Palembang, Jaringan 5G Telkomsel Makin Luas dan Ini Dampaknya bagi Pengguna
-
HUT ke-45 PTBA Lebih Bermakna, Aksi Donor Darah Libatkan Banyak Pihak
-
Loyalitas Berbuah Hadiah, Bank Sumsel Babel Manggar Umumkan Pemenang Utama Pesirah
-
BRI Perkuat Ekosistem Pertanian, 25 Mesin Pipil Jagung Disalurkan ke Gapoktan Sumsel