SuaraSumsel.id - Dalam kasus donasi bantuan Rp 2 triliun Akidi Tio, kepolisian sempat menetapkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka dan dokter keluarga, Prof Hardi Darmawan sebagai terperiksa.
Polisi menjerat anak bungsu Akidi Tio tersebut pada pasal 15 dan 16, UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
Ancaman penjara dengan alasan telah terjadi kegaduhan karena menyebar berita bohong atau hoaks. Beberapa jam kemudian, polisi mengklarifikasi status tersangka Heriyanti.
Menanggapi ancaman hukuman, Pengamat hukum di Palembang, Mualimin Pardi menilai polisi harus berhati-hati dan cermat menetapkan anak Akidi Tio ini sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak Percaya Donasi Akidi Tio, Mahfud: Gubernur Sumsel Diundang Dadakan
Karena pada awalnya, mungkin niatan keluarga atau mereka ini baik. Lalu kemudian muncul unsur kebohongan yang harus dibuktikan..
"Apakah betul uang yang mau disumbangkan betul-betul ada, jika ternyata tidak ada maka terjadi kebohongan," ujarnya kepada Suarasumsel.id, Selasa (3/8/2021).
Ia menilai pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 menjerat pelaku penyebar kabar tidak pasti alias hoakks dan berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, kasus ini bisa mengarah pada pasal fitnah dan penimpuan, pasal 311 dan 378 KUHP, dengan korban ialah Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri.
"Karena jelas, di situ menyebut ada hubungan dekat dengan Kapolda dan ada pernyataan juga bahwa bantuan itu sudah diselesaikan dengan Kapolda," ujar iMualimin.
Baca Juga: Status Tersangka Anak Akidi Tio Belum Jelas, Polda Sumsel Klarifikasi Penangkapan
Akan tetapi, perlu pembuktian, sekaligus unsur yakni mereka yang dirugikan atas kasus ini.
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap
-
Silaturahmi Idul Fitri Berujung Jambret, IRT di Palembang Kehilangan Kalung Emas Rp 26 Juta
-
Silaturahmi Berujung Duka: Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Lahat