SuaraSumsel.id - Sebuah foto memperlihatkan bilyet giro bank Mandiri dengan nilai Rp 2 triliun beredar di antar group WhatsApp masyarakat dan media sosial. Bilyet giro ini tertulis ada penyerahan dana dari anak Akidi Tio, Tio Heryanty kepada seseorang yang bernama Heni Kresnowati.
Diketahui Heni Kresnowati ialah nama seorang Kabid Keuangan Polda Sumatera Selatan. Banyak pihak menduga ini foto bilyet giro ini ialah barang bukti polisi.
Nomor Bilget giro yang beredar ini xl 150062.
Ditulis penyerahnya ialah Heryanty, yang diketahui ialah anak bungsu Akidi Tio kepada Henny Koenswati. Nominal uangnya pun ditulis Rp 2 triliun. Baik tulisan dalam bentuk nominal atau dalam tulisan angka.
Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Jadi Tersangka
Dalam bilget giro juga ditulis tanggal pembuatan yakni 2 Agustus 2021. Selain itu, juga terdapat tanda tangan dari anak Akidi Tio yang seolah menegaskan keabsahan bilyet giro.
Meski menerka jika itu, barang bukti polisi namun banyak juga publik yang mempertanyakan keabsahan bilget giro.
Jika mengacu pada laman Bank Indonesia.
Bilyet giro diartikan surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Kronologi Anak Akidi Tio Mau Sumbang Rp 2 Triliun Ke Polda Sumsel untuk Tangani Covid
- Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.
- Tidak dapat dipindahtangankan.
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Syarat Formal Bilyet Giro
Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
- Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro.
- Nama Bank Tertarik
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik.
- Nama dan nomor rekening Penerima.
- Nama Bank Penerima.
- Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
- Tanggal Penarikan.
- Tanggal Efektif
- Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
- Nama jelas Penarik.
- Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
- Tanda tangan Penarik.
- Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
- Pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.
- Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan Bilyet Giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro.
- Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro.
Adapun:
- Tenggang Waktu Pengunjukan dan Tenggang Waktu Efektif Bilyet Giro
- Tenggang Waktu Pengunjukan Bilyet Giro yaitu 70 hari terhitung sejak Tanggal Penarikan.
- Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu rentang waktu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan.
- Tenggang Waktu Efektif Bilyet Giro terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
- Setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan maka Bilyet Giro menjadi tidak berlaku dan kewajiban Penarik untuk menyediakan dana atas Bilyet Giro dihapuskan.
- Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan Tanggal Efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
Terkini
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka