SuaraSumsel.id - Sebuah foto memperlihatkan bilyet giro bank Mandiri dengan nilai Rp 2 triliun beredar di antar group WhatsApp masyarakat dan media sosial. Bilyet giro ini tertulis ada penyerahan dana dari anak Akidi Tio, Tio Heryanty kepada seseorang yang bernama Heni Kresnowati.
Diketahui Heni Kresnowati ialah nama seorang Kabid Keuangan Polda Sumatera Selatan. Banyak pihak menduga ini foto bilyet giro ini ialah barang bukti polisi.
Nomor Bilget giro yang beredar ini xl 150062.
Ditulis penyerahnya ialah Heryanty, yang diketahui ialah anak bungsu Akidi Tio kepada Henny Koenswati. Nominal uangnya pun ditulis Rp 2 triliun. Baik tulisan dalam bentuk nominal atau dalam tulisan angka.
Dalam bilget giro juga ditulis tanggal pembuatan yakni 2 Agustus 2021. Selain itu, juga terdapat tanda tangan dari anak Akidi Tio yang seolah menegaskan keabsahan bilyet giro.
Meski menerka jika itu, barang bukti polisi namun banyak juga publik yang mempertanyakan keabsahan bilget giro.
Jika mengacu pada laman Bank Indonesia.
Bilyet giro diartikan surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening Penerima.
Dalam penggunaan Bilyet Giro berlaku prinsip umum sebagai berikut:
Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Jadi Tersangka
- Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.
- Tidak dapat dipindahtangankan.
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
- Ditulis dalam Bahasa Indonesia.
Syarat Formal Bilyet Giro
Bilyet Giro harus memenuhi syarat formal sebagai berikut:
- Nama “Bilyet Giro” dan nomor Bilyet Giro.
- Nama Bank Tertarik
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban Rekening Giro Penarik.
- Nama dan nomor rekening Penerima.
- Nama Bank Penerima.
- Jumlah dana yang dipindahbukukan baik dalam angka maupun dalam huruf secara lengkap. Jumlah dana yang dipindahbukukan dilakukan dalam valuta/mata uang Rupiah.
- Tanggal Penarikan.
- Tanggal Efektif
- Pengisian Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
- Nama jelas Penarik.
- Pengisian nama jelas Penarik dapat dilakukan melalui personalisasi oleh Bank Tertarik, paling sedikit memuat nama Penarik sesuai dengan yang tercatat di Bank Tertarik. Nama jelas Penarik tidak wajib dicantumkan saat penerbitan Bilyet Giro apabila telah dilakukan personalisasi oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik adalah badan hukum/badan usaha, nama jelas Penarik adalah nama badan hukum/badan usaha.
- Tanda tangan Penarik.
- Tanda tangan Penarik dilakukan dengan menggunakan tanda tangan basah sesuai dengan spesimen tanda tangan yang ditatausahakan oleh Bank Tertarik. Dalam hal Penarik berupa badan hukum, tanda tangan dilakukan oleh pihak yang berwenang mewakili badan hukum atau yang menerima kuasa, yang spesimennya ada di Bank Tertarik. Tanda tangan Penarik juga dapat dilengkapi dengan cap/stempel apabila telah diperjanjikan dalam perjanjian pembukaan rekening.
- Pemenuhan syarat formal harus menggunakan Bahasa Indonesia dan dapat ditambahkan padanan katanya dalam Bahasa Inggris.
- Pemenuhan syarat formal angka (1) sampai dengan angka (3) dilakukan oleh Bank Tertarik pada saat pencetakan Bilyet Giro, angka (4) sampai dengan angka (10) dilakukan oleh Penarik pada saat penerbitan Bilyet Giro.
- Bilyet Giro yang tidak memenuhi syarat formal tidak berlaku sebagai Bilyet Giro.
Adapun:
- Tenggang Waktu Pengunjukan dan Tenggang Waktu Efektif Bilyet Giro
- Tenggang Waktu Pengunjukan Bilyet Giro yaitu 70 hari terhitung sejak Tanggal Penarikan.
- Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan, yaitu rentang waktu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan.
- Tenggang Waktu Efektif Bilyet Giro terhitung sejak Tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
- Setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan maka Bilyet Giro menjadi tidak berlaku dan kewajiban Penarik untuk menyediakan dana atas Bilyet Giro dihapuskan.
- Tanggal Penarikan dapat dicantumkan sama dengan Tanggal Efektif. Yang perlu diperhatikan, pencantuman Tanggal Efektif harus berada dalam Tenggang Waktu Pengunjukan.
Tag
Berita Terkait
-
9 Jam Diperiksa, Polisi Pulangkan 4 Keluarga Akidi Tio
-
7 Fakta Polisi Klarifikasi Donasi Rp 2 T Akidi Tio, Pastikan Belum Ada Tersangka
-
Lika Luku Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio Berujung Tersangka Lalu Dibatalkan
-
Tagar Akidi, 2T dan Prank Trending Twitter, Warganet Ramai Menghujat
-
Donasi Rp 2 Triliun Hoaks, IPW Menilai Bareskrim Perlu Ambil Alih Kasus Anak Akidi Tio
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Putra Palembang yang Menembus Puncak TNI
-
Kasus Wanita Muara Enim yang Jasadnya Dibakar Mantan Pacar: Kronologi, Motif, dan Fakta Terbaru
-
Biaya Kuliah Universitas Muhammadiyah Palembang 2026, Cek UKT Semua Jurusan dan Kedokteran
-
Pembenahan Struktur Pengawasan BUMN Dapat Dukungan Pengamat, Efisiensi Jadi Fokus Utama
-
Panduan Lengkap Bank Sumsel Babel 2026: Tabungan, BSB Mobile, KPR, KUR, dan Layanan Digital