SuaraSumsel.id - Pihak kepolisian daerah Sumatera Selatan mengklarifikasi pernyataan penetapan status anak almarhum Akidi Tio sebagai tersangka.
Meski sebelumnya, kepolisian juga mengungkapkan telah menetapkan anak Akidi Tio yang disebut akan mendonasikan Rp 2 tiliun bagi penanganan COVID 19 di Sumatera Selatan sebagai tersangka. Berikut sejumlah fakta-fakta klarifikasi pihak kepolisian mengenai donasi Akidi Tio.
1. Pernyataan sebagai tersangka disampaikan Direktur Dit Intelkam
Pernyataan penetapan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti sebagai tersangka disampaikan oleh Direktur Dit Iltelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro.
Ia juga sempat menyampaikan jika yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diancam pasal 15 dan pasal 16, UU nomor 1 tahun 1964 yang disangkakan telah membuat kegaduhan.
2. Ancaman kegaduhan memiliki jeratan hukum di atas 10 tahun.
Kepada tersangka , polisi menjerat dengan hukuman telah terjadi kegaduhan dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yakni di atas 10 tahun.
"Dalam seminggu ini, tim sudah dibentuk. Pak Kapolda membentuk beberapa tim yang salah satunya saya ketuai. Dalam tim ini, menggunakan analisis data dan penelusuran dan unsur terpenuhi, yang berinisial H tersangka," kata Ratno.
3, Tersangka diungkap bukan sekali melakukan hoaks donasi
Baca Juga: Polda Sumsel Bantah Anak Akidi Tio Sudah Jadi Tersangka
Polisi mengungkapkan jika tersangka tersebut sudah dua kali melakukan hoaks atas donasi atau bantuan. Menurut Ratno, polisi tengah memperdalam motif tersangka melakukan tindakan tengah di tengah situasi pandemi.
Penjelasan polisi ini disampaikan Kombes Pol Ratno saat mendampingi Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dalam memberikan pernyataan kepada awak media atas kasus yang sama.
4. Gubernur Sumsel pun minta diusut dan ditindak tegas
Publik dibuat gempar atas penetapan tersangka ini, dan banyak yang menilai jika sumbangan atau donasi sebesar Rp 2 triliun tersebut hanya hoaks.
Gubernur Sumatera Selatan pun percaya itu, ia terlihat cukup syok dan menilai adanya oknum baik atas nama pribadi atau keluarga tega melakukan aksi ini di tengah situasi pandemi COVID 19.
Di tengah situasi, masyarakat tengah berjuang melawan COVID 19.
5. Polisi kemudian buat Klarifikasi
Tidak lama dari keterangan pers yang disampaikan di Griya Agung, Kepolisian daerah atau Polda Sumsel menggelar konfrensi pers sebagai mana yang dijanjikan.
Konfrensi pers kali ini dilaksanakan di Mapolda Sumatera Selatan dan dilaksanakan oleh Kabag Humas Kombes Pol Supriyadi.
Mengawali pemaparannya kepada awak media, Kabag Humas Polda Sumatera Selatan Kompes Pol Supriyadi memastikan jika pihaknya belum menetapkan tersangka kepada anak bungsu Akidi Tio.
6. Belum Ada tersangka
Semua pernyataan sebelumnya diklarifikasi guna menekankan jika seluruh penjelasan mengenai kasus ini hanya bersumber dari dua orang, yakni Kabag Humas Polda dan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.
Kombes Pol Supriyadi membantah status tersangka dan membantah mengenai penjemputan anak Akidi Tio, Heriyanti.
Ia menjelaskan jika yang dilakukan pihaknya bukan penjemputan, namun mengundang. Perihal Undangan itu dimaksudkan guna mengetahui bagaimana bilyet giro tengah diproses di Bank Mandiri.
Supriyadi mengungkapkan jika uang donasi Rp 2 triliun tersebut diserahkan dalam bentuk bilyet giro. Hari Senin (2/8/2021) merupakan batas akhir mencairkan bilyet giro seperti mana yang dijanjikan.
"Karena itu yang bersangkutan (Heriyanti) dan Prof Hardi Gunawan diundang dan belum ada penetapan tersangka," ujar ia.
7. Masih menunggu proses lanjutan
Saat ditanya awak media, Supriyadi pun menjelaskan jika anak Akidi Tio diundang saat berada di Bank Mandiri. Proses pencairan bilyet giro membutuhkan waktu, karena itu keduanya diundang ke Mapolda Sumatera Selatan.
"Kan bilyet giro, punya waktu pencairan panjang," ujar ia sambil memastikan polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus ini.
Berita Terkait
-
Lika Luku Bantuan Rp 2 Triliun Akidi Tio Berujung Tersangka Lalu Dibatalkan
-
Donasi Rp 2 Triliun Hoaks, IPW Menilai Bareskrim Perlu Ambil Alih Kasus Anak Akidi Tio
-
Ketua MPR Hapus Postingan Soal Akidi Tio, Warganet: Pak Bamsoet Juga Kena Prank?
-
Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio Berbentuk Bilyet Giro, Ini Pengertian Bilyet Giro
-
Silang Kabar soal Anak Akidi Tio, Polisi: Tak Menangkap Tapi Mengundang
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya