SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini masih memeriksa anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti dalam kasus hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di provinsi tersebut.
Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengemukakan, Heriyanti ditetapkan menjadi tersangka dan bakal dijerat Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 15 dan 16.
"Sekarang tersangka dalam pemeriksaan. Status tersangka karena (kami) memiliki alat bukti, untuk inisial H juga sudah diamankan. Akan kita kenakan pasal 15-16 dengan sanksi yang cukup berat di atas 10 tahun UU No 1 Tahun 1946 karena membuat kegaduhan," katanya saat menggelar konferensi pers bersama Gubernur Sumsel Herman Deru pada Senin (2/8/2021).
Dalam kesempatan itu, dia mengemukakan, selama ini tim telah berkerja sejak seminggu yang lalu tepatnya Senin (26/7/2021) untuk menyelidiki hal tersebut. Dia mengemukakan, setelah ada bukti yang cukup, polisi langsung mengambil tindakan.
"Kita gunakan data it, inteligent analyst. Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka."
Berikut isi pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Dahlan Iskan Sempat Ragukan Sumbangan Akidi Tio: Betapa Terpuruknya Masyarakat Tionghoa
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Sebelumnya diberitakan, polisi menjemput paksa anak perempuan mendiang Akidi Tio, Heriyanti, yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga lantaran berjanji akan sumbangkan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Heriyanti dijemput karena uang yang disebut akan diberikan kepada polisi untuk penanganan Covid-19 di Sumsel tersebut diduga hoaks alias bohong.
Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel dan langsung digiring masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas pada Senin (2/8/2021) siang.
Dia datang mengenakan batik biru dengan celana panjang hitam. Sembari menutup mukanya dengan tangan, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat menuju kantor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?