SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini masih memeriksa anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti dalam kasus hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di provinsi tersebut.
Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengemukakan, Heriyanti ditetapkan menjadi tersangka dan bakal dijerat Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 15 dan 16.
"Sekarang tersangka dalam pemeriksaan. Status tersangka karena (kami) memiliki alat bukti, untuk inisial H juga sudah diamankan. Akan kita kenakan pasal 15-16 dengan sanksi yang cukup berat di atas 10 tahun UU No 1 Tahun 1946 karena membuat kegaduhan," katanya saat menggelar konferensi pers bersama Gubernur Sumsel Herman Deru pada Senin (2/8/2021).
Dalam kesempatan itu, dia mengemukakan, selama ini tim telah berkerja sejak seminggu yang lalu tepatnya Senin (26/7/2021) untuk menyelidiki hal tersebut. Dia mengemukakan, setelah ada bukti yang cukup, polisi langsung mengambil tindakan.
"Kita gunakan data it, inteligent analyst. Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka."
Berikut isi pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Pasal 14
Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Baca Juga: Dahlan Iskan Sempat Ragukan Sumbangan Akidi Tio: Betapa Terpuruknya Masyarakat Tionghoa
Pasal 15
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Sebelumnya diberitakan, polisi menjemput paksa anak perempuan mendiang Akidi Tio, Heriyanti, yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga lantaran berjanji akan sumbangkan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).
Heriyanti dijemput karena uang yang disebut akan diberikan kepada polisi untuk penanganan Covid-19 di Sumsel tersebut diduga hoaks alias bohong.
Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel dan langsung digiring masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas pada Senin (2/8/2021) siang.
Dia datang mengenakan batik biru dengan celana panjang hitam. Sembari menutup mukanya dengan tangan, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat menuju kantor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat