Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi amanat pemberantasan korupsi dengan profesional, intensif, dan berkesinambungan.
KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif melaksanakan tugas dan wewenang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan.
KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya.
Penjelasan undang-undang menyebutkan KPK berperan sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya lebih efektif dan efisien.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada enam asas.
Keenam asas tersebut yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, juga BPK.
Sumber: Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Waktu Berjemur yang Aman? Cek Indeks UV BMKG
-
Prakiraan Cuaca BMKG 1 Agustus 2021 Tangerang Banten; Malam Diprediksi Hujan
-
Prakiraan Cuaca BMKG 1 Agustus 2021 Pandeglang-Lebak Banten
-
Prakiraan Cuaca BMKG 1 Agustus 2021 Serang-Cilegon Banten
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 1 Agustus: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
Terkini
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis
-
Karhutla Sumsel Capai 1.416 Hektare Sepanjang 2025, Ini Daerah yang Paling Parah
-
Sinergi KKKS dan SKK Migas Sumbagsel Menyulam Kehidupan, Ikan Tirusan Kembali ke Sungsang
-
Euromoney: BRI Menyelenggarakan 2.037 Sesi Literasi Keuangan untuk Kelompok Terpinggirkan