Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 29 Juli 2021 | 20:50 WIB
Jason Tjakrawinata (38) pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang [Andika/suara.com]

SuaraSumsel.id - Terdakwa penganiayaan perawat RS Siloam PalembangJason Tjakrawinata (38) mengikuti sidang lanjutan atas kasusnya, Kamis (29/7/2021) secara virtual.

Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sidang yang diketuai oleh hakim Eddy Palawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, ia meminta keadilan.

“Izinkan saya sampaikan permohonan dalam persidangan yang terhormat ini, sekiranya majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Terdakwa Jason saat membacakan pembelaannya, Kamis (29/7/2021)

Menurutnya, kasus ini mengakibatkan  kehidupan keluarganya terganggu saat ini.

Baca Juga: Skema Vaksinasi Dilanjutkan, Sumsel Pakai Stok Vaksin Darurat

“Dan sebagai bahan pertimbangannya, saya tidak pernah dipidana penjara, saya juga merupakan tulang punggung keluarga, dan masih memiliki anak yang masih kecil. Oleh karenanya saya memohon untuk dihukum seringan-ringannya,” jelas Jason.

Mendengarkan pembelaan dari terdakwa, hakim ketua Eddy Palawi SH MH menanyakan tanggapan dari jaksa.

Atas pembelaan tersebut, JPU Kejari Palembang menyatakan tetap pada tuntutannya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH menyatakan, terdakwa Jason Tjakrawinata, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan  diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Bukan Cuma Jawa Bali, IDI Sumsel Laporkan Tempat Tidur RS Covid-19 Hampir Penuh

Load More