SuaraSumsel.id - Terdakwa penganiayaan perawat RS Siloam Palembang, Jason Tjakrawinata (38) mengikuti sidang lanjutan atas kasusnya, Kamis (29/7/2021) secara virtual.
Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sidang yang diketuai oleh hakim Eddy Palawi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, ia meminta keadilan.
“Izinkan saya sampaikan permohonan dalam persidangan yang terhormat ini, sekiranya majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Terdakwa Jason saat membacakan pembelaannya, Kamis (29/7/2021)
Menurutnya, kasus ini mengakibatkan kehidupan keluarganya terganggu saat ini.
“Dan sebagai bahan pertimbangannya, saya tidak pernah dipidana penjara, saya juga merupakan tulang punggung keluarga, dan masih memiliki anak yang masih kecil. Oleh karenanya saya memohon untuk dihukum seringan-ringannya,” jelas Jason.
Mendengarkan pembelaan dari terdakwa, hakim ketua Eddy Palawi SH MH menanyakan tanggapan dari jaksa.
Atas pembelaan tersebut, JPU Kejari Palembang menyatakan tetap pada tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, Ursula Dewi SH MH menyatakan, terdakwa Jason Tjakrawinata, terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Skema Vaksinasi Dilanjutkan, Sumsel Pakai Stok Vaksin Darurat
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Di Bawah Bayang-Bayang Pos Jaga 'SNIPER', Petani Sidomulyo Mempertahankan Tanah Garapan
-
Kemarau Panjang Belum Usai, Hujan Mulai Turun di Musi Rawas dan Wilayah Sumsel
-
Laba Rp31,2 Triliun, BRI Pertegas Kiprah sebagai Motor Ekonomi Kerakyatan
-
Kilang Plaju dan Polda Sumsel Perkuat Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
-
Tekan Risiko Kebakaran Lahan di Puncak Kemarau, Kilang Plaju Gandeng BPBD Gelar Pelatihan Pemadaman