SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ia diperiksa bersama dengan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Chandra membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, keduanya diperiksa selaku saksi untuk kelengkapan berkas perkara terdakwa Ahmad Nasuhi dan mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman.
“Mereka diperiksa selaku saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berangkat kesana,” kata dia.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 9.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan tim penyidik melontarkan 56 pertanyaan untuk Noerdin dan 16 pertanyaan bagi Asshiddiqie.
“Saksi Alex diperiksa selaku mantan Gubernur dan saksi Jimly diperiksa selaku penasihat Yayasan Masjid Raya Sriwijaya,” ujarnya.
Pemeriksaan itu pun, tim penyidik belum dapat dipastikan apakah ada nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.
“Belum dapat dipastikan, saat ini tim penyidik masih di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Baca Juga: Skema Vaksinasi Dilanjutkan, Sumsel Pakai Stok Vaksin Darurat
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dan berkas perkaran telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang yaitu, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
Keempat tersangka itu akan disidang perdana pada Selasa (27/7) dipimpin lima hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah aliran dana mencapai Rp 2,6 miliar yang diduga diberikan untuk operasional Alex Noerdin dari dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hal itu tercatat dalam surat dakwaan yang dibacakan tindak pidana korupsi (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin hakim Sahlan Effendy pada ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Meskipun demikian, keterlibatan Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
“Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diungkap Terima Rp 2,4 Miliar Kasus Masjid Sriwijaya
-
Eks Ketua MK Jabat Komut Jakpro, Hamdan Zoelva Diminta Tak Bikin BUMD jadi Manja
-
Khutbah Salat Id, Jimly Asshiddiqie Singgung Soal Kesenjangan Sosial
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Mangkir Panggilan Kejati
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Misteri Penusukan di 16 Ilir Palembang, Pria Banyuasin Alami Luka di Kepala hingga Bahu
-
Kasus Dokter Viral Komentari Pasien BPJS Berujung Putus Kontrak dengan RS Pusri
-
Cacing Diduga Muncul di Menu MBG Musi Rawas, Ini 6 Fakta yang Terungkap
-
Kilang Plaju Gandeng Kemenkum Sumsel, Perkuat Legalitas UMKM dan Perlindungan Merek
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif