SuaraSumsel.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Ia diperiksa bersama dengan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Chandra membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, keduanya diperiksa selaku saksi untuk kelengkapan berkas perkara terdakwa Ahmad Nasuhi dan mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman.
“Mereka diperiksa selaku saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berangkat kesana,” kata dia.
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 9.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan tim penyidik melontarkan 56 pertanyaan untuk Noerdin dan 16 pertanyaan bagi Asshiddiqie.
“Saksi Alex diperiksa selaku mantan Gubernur dan saksi Jimly diperiksa selaku penasihat Yayasan Masjid Raya Sriwijaya,” ujarnya.
Pemeriksaan itu pun, tim penyidik belum dapat dipastikan apakah ada nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.
“Belum dapat dipastikan, saat ini tim penyidik masih di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.
Baca Juga: Skema Vaksinasi Dilanjutkan, Sumsel Pakai Stok Vaksin Darurat
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dan berkas perkaran telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang yaitu, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.
Keempat tersangka itu akan disidang perdana pada Selasa (27/7) dipimpin lima hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah aliran dana mencapai Rp 2,6 miliar yang diduga diberikan untuk operasional Alex Noerdin dari dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hal itu tercatat dalam surat dakwaan yang dibacakan tindak pidana korupsi (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin hakim Sahlan Effendy pada ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Meskipun demikian, keterlibatan Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
“Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diungkap Terima Rp 2,4 Miliar Kasus Masjid Sriwijaya
-
Eks Ketua MK Jabat Komut Jakpro, Hamdan Zoelva Diminta Tak Bikin BUMD jadi Manja
-
Khutbah Salat Id, Jimly Asshiddiqie Singgung Soal Kesenjangan Sosial
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Mangkir Panggilan Kejati
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Sah Dilamar! Tangis Haru Kesha Ratuliu Pecah Saat Syifa Hadju Pamer Cincin dari El Rumi
-
Pertamina Plaju Salurkan Bantuan Logistik untuk Tim Siaga Karhutla di Pemulutan
-
Bukan Cuma Filter! Ini Rahasia Edit Foto ala Kamera Analog Tahun 80 'Vibes'-nya Dapet Banget
-
Yakin Bjorka Sudah Ditangkap? 5 Kejanggalan di Balik Penangkapan 'Hacker' Lulusan SMK
-
Ashanty Murka! Balas Dituduh Merampas, Bongkar Penipuan Miliaran: Perawatan Pake Uang Saya!