SuaraSumsel.id - Terdakwa kurir sabu narkoba senilai Rp 7 miliar, Chairul Basri divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Sidang kasus sabu 7 kg yang dilakukan secara virtual berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/7/2021). Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Abu Hanifa mengatakan, terdakwa Chairul Basri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup,” kata hakim dalam amar putusan.
Baca Juga: Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio, Bisakah Sumsel Selesaikan Pandemi?
Adapun barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam.
“Saudara diberikan waktu sampai tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan," imbuh ia.
Terdakwa Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut.
"Kami menerima yang mulia," ucap terdakwa.
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih pikir-pikir dalam vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Baca Juga: Bantu Sumsel, Platfon Saling Bantu untuk Warga Terdampak Pandemi
Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7), terdakwa didakwa hukuman mati lantaran terbukti membawa 7 kilogram sabu saat ditangkap petugas BNNP di rest area Km 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) mengirimkan paket narkoba dengan iming-iming upah senilai Rp50 juta.
Dalam perjalanannya terdakwa baru menerima uang senilai Rp20 juta. Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Motor Iqbal Ramadhan Hilang Dicuri Temannya, Digadai Rp 2 Juta Buat Beli Sabu
-
Konsumsi Sabu, Motor Iqbal Ramadhan Dicuri Teman
-
Timbun Alat Kesehatan dan Edarkan Sabu, IF Diancam Hukuman Mati
-
Pesta Sabu, Oknum Jaksa Pesawaran Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Aksi Kejar-kejaran Kapal Polisi dengan Penyelundup Sabu di Perairan Meranti
Tag
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 5 Rekomendasi HP Redmi Terbaik Harga Rp 1 Jutaan: Kamera Ciamik, Baterai Awet
Pilihan
-
Razia Perdana Jam Malam di Kota Bekasi, Disdik Temukan Fakta Mengejutkan
-
4 Pemain Keturunan Indonesia Bela Belanda di Euro U-21, Michael Reiziger: Saya Yakin dengan Mereka
-
Tambang Nikel Rusak Raja Ampat, Bahlil: Saya Evaluasi
-
Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon
-
Setelah 33 Korban, Pemerintah Baru Evaluasi Total Tambang Pasir Cirebon
Terkini
-
Jangan Sampai Salah Pilih, Ini 5 Asuransi Kesehatan Andalan yang Bisa Selamatkan Keuangan Anda!
-
7 Susu Formula Anak yang Lagi Diskon di Promo Alfamart Juni Ini: Hemat Rp 50 Ribu
-
10 Cara Efektif Menekan Depresiasi Harga Kendaraan
-
Apa Boleh Keluarga Bayi Makan Daging Aqiqah? Berikut Ulasannya
-
AirAsia Kembali Aktifkan Rute Palembang-Malaysia, Dukung Pariwisata Sumsel