SuaraSumsel.id - Terdakwa kurir sabu narkoba senilai Rp 7 miliar, Chairul Basri divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Sidang kasus sabu 7 kg yang dilakukan secara virtual berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/7/2021). Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Abu Hanifa mengatakan, terdakwa Chairul Basri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup,” kata hakim dalam amar putusan.
Adapun barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam.
“Saudara diberikan waktu sampai tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan," imbuh ia.
Terdakwa Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut.
"Kami menerima yang mulia," ucap terdakwa.
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih pikir-pikir dalam vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Baca Juga: Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio, Bisakah Sumsel Selesaikan Pandemi?
Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7), terdakwa didakwa hukuman mati lantaran terbukti membawa 7 kilogram sabu saat ditangkap petugas BNNP di rest area Km 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) mengirimkan paket narkoba dengan iming-iming upah senilai Rp50 juta.
Dalam perjalanannya terdakwa baru menerima uang senilai Rp20 juta. Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Motor Iqbal Ramadhan Hilang Dicuri Temannya, Digadai Rp 2 Juta Buat Beli Sabu
-
Konsumsi Sabu, Motor Iqbal Ramadhan Dicuri Teman
-
Timbun Alat Kesehatan dan Edarkan Sabu, IF Diancam Hukuman Mati
-
Pesta Sabu, Oknum Jaksa Pesawaran Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Aksi Kejar-kejaran Kapal Polisi dengan Penyelundup Sabu di Perairan Meranti
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Ratusan Warga Padati Balai Kota Pagar Alam, Undian Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Meriah
-
PT Bukit Asam Tbk Resmikan SAKA Ombilin Heritage Hotel untuk Dorong Ekonomi Berkelanjutan
-
Skandal Guest House UIN Raden Fatah Melebar, PPK Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Takut Anak Gagal Masuk PTN? 7 SMA Swasta di Palembang Ini Kini Jadi Pilihan Banyak Orang Tua
-
Umroh Tinggal Janji, 28 Jamaah Gagal Berangkat, Rp701 Juta Dibawa Kabur Travel di Sumsel