SuaraSumsel.id - Terdakwa kurir sabu narkoba senilai Rp 7 miliar, Chairul Basri divonis hukuman seumur hidup penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Sidang kasus sabu 7 kg yang dilakukan secara virtual berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (28/7/2021). Vonis majelis hakim yang diketuai Abu Hanifa tersebut lebih ringan dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim Abu Hanifa mengatakan, terdakwa Chairul Basri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai perantara dan dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Setelah mendengarkan keterangan-keterangan dalam persidangan tidak ada keadaan yang meringankan, saudara dituntut penjara seumur hidup,” kata hakim dalam amar putusan.
Adapun barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram, satu unit gawai merek Samsung Duos, Nokia warna hitam.
“Saudara diberikan waktu sampai tujuh hari ke depan untuk mengambil sikap apakah menerima atau pikir-pikir untuk mengajukan pembelaan," imbuh ia.
Terdakwa Chairul Basri yang mengikuti sidang dari rumah tahanan Pakjo Palembang memilih untuk menerima vonis tersebut.
"Kami menerima yang mulia," ucap terdakwa.
JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Rini Purnamasari memilih pikir-pikir dalam vonis yang dijatuhkan hakim tersebut.
Baca Juga: Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio, Bisakah Sumsel Selesaikan Pandemi?
Dalam sidang sebelumnya Rabu (14/7), terdakwa didakwa hukuman mati lantaran terbukti membawa 7 kilogram sabu saat ditangkap petugas BNNP di rest area Km 277 Desa Sungai Rotan Mulya, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Menurut terdakwa dirinya mendapat perintah dari Andi (DPO) mengirimkan paket narkoba dengan iming-iming upah senilai Rp50 juta.
Dalam perjalanannya terdakwa baru menerima uang senilai Rp20 juta. Terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan penjara seumur hidup di rumah tahanan Pakjo Palembang. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
-
Motor Iqbal Ramadhan Hilang Dicuri Temannya, Digadai Rp 2 Juta Buat Beli Sabu
-
Konsumsi Sabu, Motor Iqbal Ramadhan Dicuri Teman
-
Timbun Alat Kesehatan dan Edarkan Sabu, IF Diancam Hukuman Mati
-
Pesta Sabu, Oknum Jaksa Pesawaran Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Aksi Kejar-kejaran Kapal Polisi dengan Penyelundup Sabu di Perairan Meranti
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Consumer BRI Expo 2025 Hadirkan Promo Gila-gilaan: Bunga KPR Nyaris Nol dan Cashback Rp5 Juta
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu