SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan membuat kelonggaran operasional kepada pelaku usaha kecil di tengah pandemi COVID-19 meski penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Dalam kondisi kasus positif COVID-19 masih cukup tinggi dan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha warga kota, dilakukan pengaturan jam operasional tempat usaha secara bijak dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang.
Perpanjangan PPKM sekarang ini, mengatur usaha kecil dapat memiliki jam operasional tampa batasan.
"Hanya saja tidak boleh terjadi kerumunan dan harus mematuhi prokes secara ketat," sambung Harnojoyo.
Selain usaha kecil, apotek dan fasilitas kesehatan diperbolehkan juga untuk beroperasi atau buka selama 24 jam.
Untuk kafe, restoran, dan mal, jam operasionalnya dibatasi, boleh buka maksimal pukul 20.00 WIB atau sedikit lebih lama dari aturan PPKM sebelumnya yang hanya boleh hingga pukul 17.00 WIB.
"Sedangkan jumlah pengunjung hanya boleh 50 persen dari kapasitas, dan pelayanan makan di tempat hanya 25 persen," sambung ia.
Kebijakan itu sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 yang menyebutkan tempat-tempat seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, hingga barbershop/pangkas rambut.
Laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat diizinkan untuk dibuka.
Baca Juga: Ini Alasan Akidi Tio Berdonasi Rp 2 Triliun Penanganan COVID 19 di Sumsel
"Kami bersyukur, dari aturan yang keluar ada sedikit pelonggaran terutama bagi usaha kecil boleh buka tanpa batasan waktu dengan mencegah terjadi kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujar ia.
Aturan PPKM sekarang ini diterapkan agar pemulihan ekonomi dan kesehatan agar berjalan beriringan sehingga kondisi sulit di masa pandemi COVID-19.
"Aturan tersebut sedang disusun dan surat edarannya segera dikeluarkan untuk dijadikan pedoman bagi petugas dan pelaku usaha", kata wali kota.
Berita Terkait
-
Fantastis! Keluarga Akidi Tio Sumbang Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Rp 2 Triliun
-
Akidi Tio, Sosok Warga Palembang Sumbang Rp 2 Triliun bagi Penanganan COVID 19
-
Warga Palembang Sumbang Rp 2 Triliun bagi Penanganan COVID-19
-
Harga Pangan Turun, Daya Beli Masyarakat di Palembang Masih Rendah
-
Kedai Kopi Pasang Spanduk Kritik PPKM, Minta Biaya Ditanggung Pemerintah
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%