SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan membuat kelonggaran operasional kepada pelaku usaha kecil di tengah pandemi COVID-19 meski penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
"Dalam kondisi kasus positif COVID-19 masih cukup tinggi dan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha warga kota, dilakukan pengaturan jam operasional tempat usaha secara bijak dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang.
Perpanjangan PPKM sekarang ini, mengatur usaha kecil dapat memiliki jam operasional tampa batasan.
"Hanya saja tidak boleh terjadi kerumunan dan harus mematuhi prokes secara ketat," sambung Harnojoyo.
Selain usaha kecil, apotek dan fasilitas kesehatan diperbolehkan juga untuk beroperasi atau buka selama 24 jam.
Untuk kafe, restoran, dan mal, jam operasionalnya dibatasi, boleh buka maksimal pukul 20.00 WIB atau sedikit lebih lama dari aturan PPKM sebelumnya yang hanya boleh hingga pukul 17.00 WIB.
"Sedangkan jumlah pengunjung hanya boleh 50 persen dari kapasitas, dan pelayanan makan di tempat hanya 25 persen," sambung ia.
Kebijakan itu sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 yang menyebutkan tempat-tempat seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, hingga barbershop/pangkas rambut.
Laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat diizinkan untuk dibuka.
Baca Juga: Ini Alasan Akidi Tio Berdonasi Rp 2 Triliun Penanganan COVID 19 di Sumsel
"Kami bersyukur, dari aturan yang keluar ada sedikit pelonggaran terutama bagi usaha kecil boleh buka tanpa batasan waktu dengan mencegah terjadi kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujar ia.
Aturan PPKM sekarang ini diterapkan agar pemulihan ekonomi dan kesehatan agar berjalan beriringan sehingga kondisi sulit di masa pandemi COVID-19.
"Aturan tersebut sedang disusun dan surat edarannya segera dikeluarkan untuk dijadikan pedoman bagi petugas dan pelaku usaha", kata wali kota.
Berita Terkait
-
Fantastis! Keluarga Akidi Tio Sumbang Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Rp 2 Triliun
-
Akidi Tio, Sosok Warga Palembang Sumbang Rp 2 Triliun bagi Penanganan COVID 19
-
Warga Palembang Sumbang Rp 2 Triliun bagi Penanganan COVID-19
-
Harga Pangan Turun, Daya Beli Masyarakat di Palembang Masih Rendah
-
Kedai Kopi Pasang Spanduk Kritik PPKM, Minta Biaya Ditanggung Pemerintah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Fakta Dugaan Bullying PPDS Mata RSMH, Kemenkes Bakal Sampai Setop Program
-
7 Amalan Sunnah Menjelang Ramadan agar Puasa Lebih Ringan bagi Muslim Sibuk
-
PTBA Salurkan Beasiswa Ayo Sekolah untuk Dukung Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan
-
5 HP Murah untuk Atasi Kebutuhan Belajar Berbasis AI, Pilihan Aman Pelajar & Mahasiswa
-
Listrik Padam Hari Ini dan Besok, Warga Palembang Wajib Cek Jadwal Pemadaman PLN