Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 27 Juli 2021 | 05:55 WIB
Kedai Kopi Rendez-vous [Dok. Banten News].

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan membuat kelonggaran operasional kepada pelaku usaha kecil di tengah pandemi COVID-19 meski penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Dalam kondisi kasus positif COVID-19 masih cukup tinggi dan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan usaha warga kota, dilakukan pengaturan jam operasional tempat usaha secara bijak dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang.

Perpanjangan PPKM sekarang ini, mengatur usaha kecil dapat memiliki jam operasional tampa batasan.

"Hanya saja tidak boleh terjadi kerumunan dan harus mematuhi prokes secara ketat," sambung Harnojoyo.

Baca Juga: Ini Alasan Akidi Tio Berdonasi Rp 2 Triliun Penanganan COVID 19 di Sumsel

Selain usaha kecil, apotek dan fasilitas kesehatan diperbolehkan juga untuk beroperasi atau buka selama 24 jam.

Untuk kafe, restoran, dan mal, jam operasionalnya dibatasi, boleh buka maksimal pukul 20.00 WIB atau sedikit lebih lama dari aturan PPKM sebelumnya yang hanya boleh hingga pukul 17.00 WIB.

"Sedangkan jumlah pengunjung hanya boleh 50 persen dari kapasitas, dan pelayanan makan di tempat hanya 25 persen," sambung ia.

Kebijakan itu sesuai Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 yang menyebutkan tempat-tempat seperti pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, hingga barbershop/pangkas rambut.

Laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis dapat diizinkan untuk dibuka.

Baca Juga: Sampai 2 Agustus, Ini Target Testing COVID 19 saat PPKM Empat Wilayah di Sumsel

"Kami bersyukur, dari aturan yang keluar ada sedikit pelonggaran terutama bagi usaha kecil boleh buka tanpa batasan waktu dengan mencegah terjadi kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujar ia.

Aturan PPKM sekarang ini diterapkan agar pemulihan ekonomi dan kesehatan agar berjalan beriringan sehingga kondisi sulit di masa pandemi COVID-19.

"Aturan tersebut sedang disusun dan surat edarannya segera dikeluarkan untuk dijadikan pedoman bagi petugas dan pelaku usaha", kata wali kota.

Load More