SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Kementrian Ketenakerjaan atau kemenaker siapkan subsidi upah pekerja seiring dengan perpanjangan PPKM darurat saat ini. Bantuan diberikan bagi pekerja yang dirumahkan, mengalami pengurangan jam kerja, atas penerapan PPKM darurat sebesar Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan ini sejalan penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja dan buruh.
“Kami mengusulkan subsidi upah pada pekerja terdampak. Payung hukum subsidi ini akan kami buat peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini, merupakan program stimulus,” tuturnya dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Adapun syarat bagi pekerja atau buruh
- Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.
- Penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah dan didaftar sebagai peserta jaminan sosial.
- Selain itu, penerima harus sebagai tenaga kerja yang aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Syarat tersebut dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.
- Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
- Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500.000.
- Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta,” terang Ida.
Berita Terkait
-
Digital Career Expo 2021 Dorong Kesempatan Kerja Setara Bagi Kaum Muda
-
Kembangkan Sektor Usaha dan Industri, Pemkab Bantul Ubah UPTD BLK Berstandar Internasional
-
Ribuan Karyawan Giant Terancam di PHK, Kemnaker Akan Kawal hingga Haknya Terpenuhi
-
Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini
-
Pupuk Kaltim Komitmen Tingkatkan Implementasi K3
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- 31 Kode Redeem FF Terbaru 8 Juli: Raih Animasi Keren, Skin SG, dan Diamond
Pilihan
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
-
Gaji Tembus Rp 150 Juta Per Bulan, Cerita Pemain Liga 1 Pilih Main Tarkam di Luar Klub
-
Erick Thohir Angkat Sekjen PSSI Yunus Nusi Jadi Komisaris Angkasa Pura
-
5 Mobil Kecil Murah di Bawah 50 Juta, Hemat Pengeluaran Cocok buat Keluarga Baru
Terkini
-
Semua Sudah Pulang, Kecuali Satu: Jemaah Haji Sumsel Masih Hilang di Tanah Suci
-
Anti Lemot! Ini 5 Rekomendasi Laptop Mahasiswa, Spek Dewa untuk Skripsi Harga Bersahabat
-
Filosofi 7 Series Sepatu Lari ASICS: Pahami Sepatumu, Maksimalkan Performa
-
Jangan Salah Pilih! Ini 7 Sepatu Lari Terbaik 2025 untuk Kaki Anda
-
Siap Tampil Penuh Gaya di Fun Run 2025? Ini Daftar Perlengkapan Wajib dan Merek Unggulannya