SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Kementrian Ketenakerjaan atau kemenaker siapkan subsidi upah pekerja seiring dengan perpanjangan PPKM darurat saat ini. Bantuan diberikan bagi pekerja yang dirumahkan, mengalami pengurangan jam kerja, atas penerapan PPKM darurat sebesar Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan ini sejalan penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja dan buruh.
“Kami mengusulkan subsidi upah pada pekerja terdampak. Payung hukum subsidi ini akan kami buat peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini, merupakan program stimulus,” tuturnya dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Adapun syarat bagi pekerja atau buruh
- Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.
- Penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah dan didaftar sebagai peserta jaminan sosial.
- Selain itu, penerima harus sebagai tenaga kerja yang aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Syarat tersebut dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.
- Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
- Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500.000.
- Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta,” terang Ida.
Berita Terkait
-
Digital Career Expo 2021 Dorong Kesempatan Kerja Setara Bagi Kaum Muda
-
Kembangkan Sektor Usaha dan Industri, Pemkab Bantul Ubah UPTD BLK Berstandar Internasional
-
Ribuan Karyawan Giant Terancam di PHK, Kemnaker Akan Kawal hingga Haknya Terpenuhi
-
Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini
-
Pupuk Kaltim Komitmen Tingkatkan Implementasi K3
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
7 Cara Mengatasi Cushion Belang agar Makeup Terlihat Rata dan Natural
-
Jejak Dakwah Kiai Marogan Dihidupkan Kembali Lewat Napak Tilas Sungai Musi
-
10 HP Harga Terjangkau untuk Update Android Jangka Panjang, Ideal bagi Pelajar & Karyawan
-
5 Cushion Matte untuk Tampilan Wajah Rapi Tanpa Kesan Dempul
-
Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna