Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 22 Juli 2021 | 08:09 WIB
PPKM. Kemenaker Sediakan Subsidi Upah Pekerja Terdampak PPKM, Ini Syaratnya

SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Kementrian Ketenakerjaan atau kemenaker siapkan subsidi upah pekerja seiring dengan perpanjangan PPKM darurat saat ini. Bantuan diberikan bagi pekerja yang dirumahkan, mengalami pengurangan jam kerja, atas penerapan PPKM darurat sebesar Rp 1 juta.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan ini sejalan penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja dan buruh.

“Kami mengusulkan subsidi upah pada pekerja terdampak. Payung hukum subsidi ini akan kami buat peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini, merupakan program stimulus,” tuturnya dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/7/2021).

Adapun syarat bagi pekerja atau buruh

Baca Juga: Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI

  1. Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.
  2. Penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah dan didaftar sebagai peserta jaminan sosial.
  3. Selain itu, penerima harus sebagai tenaga kerja yang aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
  4. Syarat tersebut dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.
  5. Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
  6. Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500.000.
  8. Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.

“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta,” terang Ida.

Load More