SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Kementrian Ketenakerjaan atau kemenaker siapkan subsidi upah pekerja seiring dengan perpanjangan PPKM darurat saat ini. Bantuan diberikan bagi pekerja yang dirumahkan, mengalami pengurangan jam kerja, atas penerapan PPKM darurat sebesar Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan ini sejalan penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja dan buruh.
“Kami mengusulkan subsidi upah pada pekerja terdampak. Payung hukum subsidi ini akan kami buat peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini, merupakan program stimulus,” tuturnya dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Adapun syarat bagi pekerja atau buruh
- Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.
- Penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah dan didaftar sebagai peserta jaminan sosial.
- Selain itu, penerima harus sebagai tenaga kerja yang aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Syarat tersebut dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.
- Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
- Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500.000.
- Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta,” terang Ida.
Berita Terkait
-
Digital Career Expo 2021 Dorong Kesempatan Kerja Setara Bagi Kaum Muda
-
Kembangkan Sektor Usaha dan Industri, Pemkab Bantul Ubah UPTD BLK Berstandar Internasional
-
Ribuan Karyawan Giant Terancam di PHK, Kemnaker Akan Kawal hingga Haknya Terpenuhi
-
Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini
-
Pupuk Kaltim Komitmen Tingkatkan Implementasi K3
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
5 Tempat Olahraga Pagi di Palembang yang Nyaman untuk Jogging dan Jalan Santai, Meski Tanpa CFD
-
Tetap Mau CFD, Tapi Jangan Bikin Sengsara: Suara Warga Palembang Soal Jembatan Ampera Ditutup
-
Perkuat Komitmen SDGs, PTBA Gelar Khitanan Gratis untuk 500 Anak di Ring 1
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius