SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Kementrian Ketenakerjaan atau kemenaker siapkan subsidi upah pekerja seiring dengan perpanjangan PPKM darurat saat ini. Bantuan diberikan bagi pekerja yang dirumahkan, mengalami pengurangan jam kerja, atas penerapan PPKM darurat sebesar Rp 1 juta.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan kebijakan ini sejalan penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada daya beli pekerja dan buruh.
“Kami mengusulkan subsidi upah pada pekerja terdampak. Payung hukum subsidi ini akan kami buat peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini, merupakan program stimulus,” tuturnya dalam keterangan pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Kamis (22/7/2021).
Adapun syarat bagi pekerja atau buruh
- Membuktikan dirinya WNI dengan memiliki nomor induk kependudukan.
- Penerima merupakan pekerja atau buruh yang menerima upah dan didaftar sebagai peserta jaminan sosial.
- Selain itu, penerima harus sebagai tenaga kerja yang aktif sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
- Syarat tersebut dibuktikan dengan nomer kartu kepesertaan.
- Bantuan ini juga diperuntukkan bagi pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta.
- Besaran itu dilihat sesuai dengan pelaporan besaran upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pemerintah sendiri akan memberikan bantuan itu untuk 2 bulan, masing-masing Rp 500.000.
- Bantuan itu akan diberikan sekaligus artinya penerima bantuan akan menerima Rp 1 juta.
“Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta,” terang Ida.
Berita Terkait
-
Digital Career Expo 2021 Dorong Kesempatan Kerja Setara Bagi Kaum Muda
-
Kembangkan Sektor Usaha dan Industri, Pemkab Bantul Ubah UPTD BLK Berstandar Internasional
-
Ribuan Karyawan Giant Terancam di PHK, Kemnaker Akan Kawal hingga Haknya Terpenuhi
-
Sejarah THR: Warisan Orde Lama Dinantikan Hingga Kini
-
Pupuk Kaltim Komitmen Tingkatkan Implementasi K3
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya