Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 15 Juli 2021 | 07:39 WIB
Ilustrasi tanaman hias yang dicuri (Antara/Rahma) Pasutri di Palembang curi tanaman hias buat bayar kontrakan, keduanya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara.

SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri  alias pasutri di Palembang, Sumatera Selatan ini pasrah menerima hukuman 18 bulan penjara. Keduanya kedapatan mencuri tanaman hias tetangga untuk bayar kontrakan.

Pasutri yang dimaksud ialah Sharial Alias Ijal (29) dan Rara Tri Damayanti (20). Sang Suami Sharial divonis 18 bulan penjara sedangkan sang istri 12 bulan penjara.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, pasutri ini nekat mencuri tanaman hias milik korbannya bernama Tasmini, warga Perum Multi Wahana Blok N-12 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis mengatakan, pasutri menerima keputusan hukuman tersebut. 

Baca Juga: Pekan Ini, Pasien COVID 19 Sumsel Terbanyak selama Pandemi

Pengadilan pasutri curi tanaman hias [Sumselupdate]

“Keduanya mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa kontrakan,” jelas Jurnelis, Rabu (14/7/2021).

Pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/7/2021) ini, diketahui jika vonis tersebut lebih rendah ketimbang  tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.

Peristiwa ini bermula saat terdakwa istri menceritakan jika bunga yang berada di pekarangan rumah tetangga tersebut berharga mahal jika dijual.

Mendengar hal tersebut, sang suami pun tergerak hatinya untuk mencuri agar bisa menyewa kontrakan.

Tanaman hasil curian tersebut pun langsung dijual oleh pasutri ini, dengan harga Rp1 juta sementara korban mengaku mengalami kerugian tanaman hiasnya mencapai Rp 8 juta. 

Baca Juga: MUI Himbau Masyarakat Sumsel Tunda Resepsi Pernikahan

Load More