SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri alias pasutri di Palembang, Sumatera Selatan ini pasrah menerima hukuman 18 bulan penjara. Keduanya kedapatan mencuri tanaman hias tetangga untuk bayar kontrakan.
Pasutri yang dimaksud ialah Sharial Alias Ijal (29) dan Rara Tri Damayanti (20). Sang Suami Sharial divonis 18 bulan penjara sedangkan sang istri 12 bulan penjara.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, pasutri ini nekat mencuri tanaman hias milik korbannya bernama Tasmini, warga Perum Multi Wahana Blok N-12 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis mengatakan, pasutri menerima keputusan hukuman tersebut.
“Keduanya mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa kontrakan,” jelas Jurnelis, Rabu (14/7/2021).
Pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/7/2021) ini, diketahui jika vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.
Peristiwa ini bermula saat terdakwa istri menceritakan jika bunga yang berada di pekarangan rumah tetangga tersebut berharga mahal jika dijual.
Mendengar hal tersebut, sang suami pun tergerak hatinya untuk mencuri agar bisa menyewa kontrakan.
Tanaman hasil curian tersebut pun langsung dijual oleh pasutri ini, dengan harga Rp1 juta sementara korban mengaku mengalami kerugian tanaman hiasnya mencapai Rp 8 juta.
Baca Juga: Pekan Ini, Pasien COVID 19 Sumsel Terbanyak selama Pandemi
Berita Terkait
-
Gegara Curi Tanaman Hias Tetangga, Pasutri Ini Divonis 18 Bulan Penjara
-
Roberto: Video Gisel-Nobu Tak Cuma Satu, Pernah Hubungan Intim di Palembang dan Surabaya
-
Puluhan ODGJ di Palembang Terinveksi COVID 19
-
Viral Kapal Bangka-Palembang Terbakar, Basarnas: Tidak Ada Korban Jiwa
-
Aksi Pemalakan di Palembang Viral, Sopir Truk Diminta Rp150.000
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
CIP Award 2026, Wadah PTBA Ubah Gagasan Jadi Solusi Nyata
-
Sultan Muda Goes to OKU Timur, Dorong UMKM Melek Keuangan dan Akses Pembiayaan
-
Pertamina Patra Niaga Kilang Plaju Peduli Masyarakat Sungai Rebo, Salurkan PMT dan Edukasi Parenting
-
Rumah BUMN Bukit Asam Dorong Kreativitas Masyarakat lewat Pelatihan Lilin Aromatik Bernilai Usaha
-
Paket Pernikahan Ciatok di Wyndham Opi Hotel Palembang Mulai Rp4,8 Juta per Meja