SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri alias pasutri asal Palembang, Sumatera Selatan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya gegara mencuri tanaman hias milik tetangga yang berharga mahal, kedua pasutri Sharial Alias Ijal (29) dan Rara Tri Damayanti (20), divonis 18 bulan penjara.
Pasutri warga Kelurahan 8 Ilir, nekat mencuri tanaman hias milik korbannya bernama Tasmini, warga Perum Multi Wahana Blok N-12 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sang suami mendapatkan hukuman 18 bulan penjara sedangkan sang istri selama 12 bulan penjara.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis mengatakan, pasutri ini menerima keputusan hukuman tersebut. “Keduanya menerima hukuman tersebut, dan mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa bedeng,” jelas Jurnelis, Rabu (14/7/2021).
Pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/7/2021) ini, diketahui jika vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis mengatakan, jika pasangan suami istri tersebut menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada keduanya.
“Keduanya menerima hukuman tersebut, dan mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa bedeng,” jelasnya, Rabu (14/7/2021).
Peristiwa ini bermula saat terdakwa istri menceritakan jika bunga yang berada di pekarangan rumah tetangga tersebut berharga mahal jika dijual.
Mendengar hal tersebut, sang suami pun tergerak hatinya untuk mencuri agar bisa menyewa kontrakan.
Baca Juga: Pekan Ini, Pasien COVID 19 Sumsel Terbanyak selama Pandemi
Bunga hasil curian tersebut pun langsung dijual oleh pasutri ini, dengan harga Rp1 juta sementara korban mengaku jika harga tanaman hiasnya tersebut Rp 8 juta.
Berita Terkait
-
Viral Cuka Pempek Bisa Jadi Desinfektan, Netizen: Bakal Diborong Nih
-
Roberto: Video Gisel-Nobu Tak Cuma Satu, Pernah Hubungan Intim di Palembang dan Surabaya
-
Viral Anak Luka di Punggung, Mata Ibu Lebam Dipukul Suami
-
Pemprov Fungsikan Asrama Haji dan Tambah Tower JSC untuk Pasien COVID 19
-
Puluhan ODGJ di Palembang Terinveksi COVID 19
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Bjorka Akhirnya Ditangkap, Profilnya Bikin Syok! Publik: Yakin Ini yang Getarkan Istana?
-
Siap-siap Ribet? Jual Beli HP Bekas Bakal Seribet Balik Nama Motor, Ini Aturan Barunya
-
Tangan Kanan Putus, Tangan Kiri Terancam, BPJS Fajar Ditolak Karena Alasan Kecelakaan Kerja
-
Viral Kisah Suami yang Serahkan Istri ke Selingkuhannya Lewat Prosesi Adat: Ku Jaga Aibmu
-
Makeup yang 'Menyembuhkan'? Bongkar Mitos & Fakta Mineral Makeup yang Lagi Tren