SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri alias pasutri asal Palembang, Sumatera Selatan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya gegara mencuri tanaman hias milik tetangga yang berharga mahal, kedua pasutri Sharial Alias Ijal (29) dan Rara Tri Damayanti (20), divonis 18 bulan penjara.
Pasutri warga Kelurahan 8 Ilir, nekat mencuri tanaman hias milik korbannya bernama Tasmini, warga Perum Multi Wahana Blok N-12 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sang suami mendapatkan hukuman 18 bulan penjara sedangkan sang istri selama 12 bulan penjara.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis mengatakan, pasutri ini menerima keputusan hukuman tersebut. “Keduanya menerima hukuman tersebut, dan mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa bedeng,” jelas Jurnelis, Rabu (14/7/2021).
Pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/7/2021) ini, diketahui jika vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis mengatakan, jika pasangan suami istri tersebut menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada keduanya.
“Keduanya menerima hukuman tersebut, dan mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa bedeng,” jelasnya, Rabu (14/7/2021).
Peristiwa ini bermula saat terdakwa istri menceritakan jika bunga yang berada di pekarangan rumah tetangga tersebut berharga mahal jika dijual.
Mendengar hal tersebut, sang suami pun tergerak hatinya untuk mencuri agar bisa menyewa kontrakan.
Baca Juga: Pekan Ini, Pasien COVID 19 Sumsel Terbanyak selama Pandemi
Bunga hasil curian tersebut pun langsung dijual oleh pasutri ini, dengan harga Rp1 juta sementara korban mengaku jika harga tanaman hiasnya tersebut Rp 8 juta.
Berita Terkait
-
Viral Cuka Pempek Bisa Jadi Desinfektan, Netizen: Bakal Diborong Nih
-
Roberto: Video Gisel-Nobu Tak Cuma Satu, Pernah Hubungan Intim di Palembang dan Surabaya
-
Viral Anak Luka di Punggung, Mata Ibu Lebam Dipukul Suami
-
Pemprov Fungsikan Asrama Haji dan Tambah Tower JSC untuk Pasien COVID 19
-
Puluhan ODGJ di Palembang Terinveksi COVID 19
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
BRI Jaga Kelestarian Lingkungan melalui Program Yok Kita Gas
-
9 Mobil Bekas dengan Biaya Perawatan Termurah yang Cocok untuk Harian
-
Rezeki Digital Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini yang Langsung Masuk ke Akunmu
-
7 Cushion Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Dijamin Gak Bikin Abu-Abu
-
Elegan Sekejap! Ini 7 Lipstik Mauve yang Cocok untuk Semua Warna Kulit