SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri alias pasutri asal Palembang, Sumatera Selatan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hanya gegara mencuri tanaman hias milik tetangga yang berharga mahal, kedua pasutri Sharial Alias Ijal (29) dan Rara Tri Damayanti (20), divonis 18 bulan penjara.
Pasutri warga Kelurahan 8 Ilir, nekat mencuri tanaman hias milik korbannya bernama Tasmini, warga Perum Multi Wahana Blok N-12 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sang suami mendapatkan hukuman 18 bulan penjara sedangkan sang istri selama 12 bulan penjara.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis mengatakan, pasutri ini menerima keputusan hukuman tersebut. “Keduanya menerima hukuman tersebut, dan mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa bedeng,” jelas Jurnelis, Rabu (14/7/2021).
Pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/7/2021) ini, diketahui jika vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.
Dikonfirmasi pada kuasa hukum kedua terdakwa, Jurnelis mengatakan, jika pasangan suami istri tersebut menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada keduanya.
“Keduanya menerima hukuman tersebut, dan mengaku melakukan pencurian itu dikarenakan terdesak harus membayar sewa bedeng,” jelasnya, Rabu (14/7/2021).
Peristiwa ini bermula saat terdakwa istri menceritakan jika bunga yang berada di pekarangan rumah tetangga tersebut berharga mahal jika dijual.
Mendengar hal tersebut, sang suami pun tergerak hatinya untuk mencuri agar bisa menyewa kontrakan.
Baca Juga: Pekan Ini, Pasien COVID 19 Sumsel Terbanyak selama Pandemi
Bunga hasil curian tersebut pun langsung dijual oleh pasutri ini, dengan harga Rp1 juta sementara korban mengaku jika harga tanaman hiasnya tersebut Rp 8 juta.
Berita Terkait
-
Viral Cuka Pempek Bisa Jadi Desinfektan, Netizen: Bakal Diborong Nih
-
Roberto: Video Gisel-Nobu Tak Cuma Satu, Pernah Hubungan Intim di Palembang dan Surabaya
-
Viral Anak Luka di Punggung, Mata Ibu Lebam Dipukul Suami
-
Pemprov Fungsikan Asrama Haji dan Tambah Tower JSC untuk Pasien COVID 19
-
Puluhan ODGJ di Palembang Terinveksi COVID 19
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan