Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 13 Juli 2021 | 17:12 WIB
Sidang pekerja di PHK di PHI Palembang [Sumselupdaten] 60 Pekerja Sawit di-PHK di Banyuasin Tuntut Pesangon

SuaraSumsel.id - Sebanyak 60 pekerja perusahaan sawit di Banyuasin, Sumatera selatan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Mereka pun menuntut nilai pesangon Rp 3,9 miliar.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sidang di Pengadilan Hubungan Industrial (HPI) Palembang, sejumlah buruh mendatangi guna menyaksikan persidangan nasib pesangon mereka.

Dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, buruh Ali mengungkapkan ia di - PHK karena faktor usia meski sudah bekerja selama 10 tahun.

“Saya di-PHK, katanya sudah lansia. Tidak bisa dipekerjakan lagi, tapi saya tidak diberi pesangon dan uang pensiun,” ujar Ali, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis

Ilustrasi pekerja sawit. (dok.Kanalkalimantan.com)

Kuasa hukum para buruh, M Kamsin dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia mengatakan mengatakan menuntut Rp 3,9 miliar. Nilai

“Uang 3,9 miliar itu termasuk uang pesangon, uang cuti, makan, transport serta lainnya termasuk untuk kesehatan para buruh yang dirumahkan,” ujar Kamsin.

Dirinya juga menjelaskan, sebelum mengadukan permasalahan ini hingga ke Pengadilan Hubungan IndustRi Palembang, pihaknya sudah melakukan pendekatan pada perusahaan, untuk menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.

Load More