SuaraSumsel.id - Sebuah video memperlihatkan warga di Prabumulih, Sumatera Selatan tidak bisa melintas di depan rumahnya beredar di media sosial. Pihak pengembang (developer) telah membangun jalan sebagai batas tanah tepat di depan rumahnya.
Akibatnya, warga bernama Hermiati (50) harus melompati batas jalan tersebut saat hendak menuju rumahnya. Setelah video viral di media sosial, dilaksanakan mediasi. Salah satu keputusan mediasi, Hermiati mesti bayar Rp 35 juta.
Menanggapi hasil mediasi ini, pihak kelurahan menyesalkan hal tersebut.
Beredar di media sosial, hasil mediasi menyebutkan jika warga Hermiati harus membayar Rp 35 juta agar pembatas jalan tersebut dihancurkan. Batas pembayaran ditetapkan sampai akhir tahun, lalu
Pembukaan akses baru sebatas 2 meter dari pagar pembatas tersebut. Sedangkan, jika warga ingin membuka akses jalan sampai dengan 5 meter maka harus membayar Rp 35 juta.
Keputusan ini disesalkan Lurah Gunung Ibul, Fitriadi.
Dikonfirmasi hal ini, Fitriadi mengungkapkan baru mengetahui hasil kesepakatan adanya ganti rugi Rp 35 juta setelah warga menyanggupinya.
Hal ini menurut ia, juga aneh. Mengingat pihak pengembang (developer) perumahan harusnya memang menyediakan sarana dan fasilitas umum untuk penghuninya untuk kemudian dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Saya tahunya setelah ibu itu menyepakati. Saya juga bingung, itu uang untuk apa," katanya, Kamis (9/7/2021).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
Menurut ia, keputusan untuk membayar Rp 35 juta juga belum jelas. Karena itu, ia mendorong jika proses pembayaran itu dilaksanakan di kantor keluharan.
"Batas akhirnya akhir tahun, tapi nanti mediasinya harus dilaksanakan di kantor kelurahan. Biar jelas," ungkapnya.
Tidak Berkordinasi dengan Kelurahan
Sementara itu, pihak kelurahan juga meminta pihak delevoper melaporkan perizinannya. Hal ini juga untuk mengetahui apakah pihak pengembang patuh akan peraturan.
Apalagi, Wali Kota Prabumulih tengah gencar menertiban perizinan di daerah.
"Sampai Kamis (9/7/2021) pagi ini, pihak developer juga belum laporkan perizinan mereka. Selama ini, mereka pun belum pernah berkordinasi pada pihak kelurahan, terkait izin mereka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Palembang Diperketat Hari Ini, Kapolda dan Wali Kota Sosialisasi di Mal
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
-
Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
-
Anggota Propam Polda Tertangkap Bawa Sabu, Briptu RP Terancam Dipecat
-
Sumsel Kenalkan "Market Place Sibejajo", Pasar Kebutuhan Petani
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat