SuaraSumsel.id - Sebuah video memperlihatkan warga di Prabumulih, Sumatera Selatan tidak bisa melintas di depan rumahnya beredar di media sosial. Pihak pengembang (developer) telah membangun jalan sebagai batas tanah tepat di depan rumahnya.
Akibatnya, warga bernama Hermiati (50) harus melompati batas jalan tersebut saat hendak menuju rumahnya. Setelah video viral di media sosial, dilaksanakan mediasi. Salah satu keputusan mediasi, Hermiati mesti bayar Rp 35 juta.
Menanggapi hasil mediasi ini, pihak kelurahan menyesalkan hal tersebut.
Beredar di media sosial, hasil mediasi menyebutkan jika warga Hermiati harus membayar Rp 35 juta agar pembatas jalan tersebut dihancurkan. Batas pembayaran ditetapkan sampai akhir tahun, lalu
Pembukaan akses baru sebatas 2 meter dari pagar pembatas tersebut. Sedangkan, jika warga ingin membuka akses jalan sampai dengan 5 meter maka harus membayar Rp 35 juta.
Keputusan ini disesalkan Lurah Gunung Ibul, Fitriadi.
Dikonfirmasi hal ini, Fitriadi mengungkapkan baru mengetahui hasil kesepakatan adanya ganti rugi Rp 35 juta setelah warga menyanggupinya.
Hal ini menurut ia, juga aneh. Mengingat pihak pengembang (developer) perumahan harusnya memang menyediakan sarana dan fasilitas umum untuk penghuninya untuk kemudian dapat diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Saya tahunya setelah ibu itu menyepakati. Saya juga bingung, itu uang untuk apa," katanya, Kamis (9/7/2021).
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
Menurut ia, keputusan untuk membayar Rp 35 juta juga belum jelas. Karena itu, ia mendorong jika proses pembayaran itu dilaksanakan di kantor keluharan.
"Batas akhirnya akhir tahun, tapi nanti mediasinya harus dilaksanakan di kantor kelurahan. Biar jelas," ungkapnya.
Tidak Berkordinasi dengan Kelurahan
Sementara itu, pihak kelurahan juga meminta pihak delevoper melaporkan perizinannya. Hal ini juga untuk mengetahui apakah pihak pengembang patuh akan peraturan.
Apalagi, Wali Kota Prabumulih tengah gencar menertiban perizinan di daerah.
"Sampai Kamis (9/7/2021) pagi ini, pihak developer juga belum laporkan perizinan mereka. Selama ini, mereka pun belum pernah berkordinasi pada pihak kelurahan, terkait izin mereka," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PPKM Mikro Palembang Diperketat Hari Ini, Kapolda dan Wali Kota Sosialisasi di Mal
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
-
Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
-
Anggota Propam Polda Tertangkap Bawa Sabu, Briptu RP Terancam Dipecat
-
Sumsel Kenalkan "Market Place Sibejajo", Pasar Kebutuhan Petani
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Wagub Babel Hellyana Ditahan Usai Divonis Penjara 4 Bulan
-
Apa Itu Senjata Rakitan Jenis Korek Api? Senjata yang Dipakai Sertu MRR Tembak Pratu Ferischal