SuaraSumsel.id - Bupati non aktif Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah didakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Pengadilan Negeri Palembang Rikhi Magnaz membacakan surat dakwaannya di hadapan Majelis Hakim Tipikor PN Palembang.
Sidang yang diketuai Sahlan Effendi dilakukan secara virtual. Terdakwa Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar, sekaligus gratifikasi Rp1 miliar.
Sehingga didakwa menerima yang bukan menjadi haknya sebesar Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
Terdakwa Juarsah dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang RI Nomor 31 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP..
Kuasa hukum terdakwa Muhammad Daud Dahlan mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU pada agenda persidangan selanjutnya.
“Kami akan ajukan keberatan atas dakwaan pada Kamis (15/7), pekan depan," kata dia.
Juarsah terjerat kasus korupsi setelah pengembangan Operasi Tangkap Tangan, September 2018 dengan lima orang tersangka yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.
Selain itu, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB Mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Dinas PUPR Muara Enim.
Baca Juga: Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim sempat dilantik menjadi bupati.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan