SuaraSumsel.id - Laporan harta Kekayaan Kasad TNI AD Jendral Andika menarik perhatian. Dari catatan laporan harta kekayaan yang diserahkan kepada KPK, tercatat adanya kepemilikan mobil dengan harga yang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
Mobil tersebut ialah satu unit Mercedes Benz Sprinter 315 produksi 2018. Disebutkan dalam LHKPN, mobil tersebut merupakan harta milik sendiri.
Dilansir dari hop.id- jaringan Suara.com, mobil asal pabrikan Jerman ini, tentu jauh dari banderol murah. Harga untuk minibus Mercedes Benz 315 milik Andika disebut memiliki banderol mencapai Rp1,8 miliar.
Diatas kertas mobil berbadan besar ini memiliki tinggi bodi mencapai 2.790 mm dengan panjang hingga 5.910 mm dengan lebar 1993mm mampu menampung penumpang hingga 14 orang.
Baca Juga: Berinvestasi Rp 24 Triliun, Pembangunan PLTU Sumsel 8 Capai 84 Persen
Seluruh akses penumpang menggunakan 5 pintu yang cukup mudah untuk masuk maupun keluar kabin dengan penataan bangku yang nyaman di kelas minibus.
Dengan badan bongsor, mobil dengan bobot mencapai 3 ton lebih ini, hanya dibekali dengan meisn kapasitas yang cukup kecil.
Mercedes Benz hanya membekali sprinter 315 dengan mesin 4 silinder dengan 16 katup berkapasitas 2,2 liter, tenaga yang mampu disalurkan mencapai 150 Hp dengan torsi yang cukup besar yakni 330 Nm.
Seluruh tenaga disalurkan dengan transmisi 6 percepatan otomatis, yang cukup halus dan memberikan setiap putaran tenaga mesin yang responsive setiap perpindahhan gearnya.
Adapun harta kekayaan dari orang nomor satu di TNI AD itu baru dilaporkan pada 20 Juni 2021 dan telah dinyatakan lengkap berdasarkan hasil verifikasi tim KPK.
Baca Juga: Jelang PON XX Papua, Para Atlet Sumsel Dilatih Terpusat di Satu Kawasan
Kendaraan mewah senilai Rp2,6 miliar. Selain dalam bentuk tanah dan bangunan, harta alat transportasi dan mesin yang dimiliki Andika sebesar Rp2,6 miliar.
Berita Terkait
-
Malam Ini Batas Akhir Penyampaian LHPKN, KPK Ingatkan Sanksi Bagi Pejabat yang Belum Lapor
-
Adies Kadir Jadi Sorotan! KPK Ungkap Ada Pimpinan DPR yang Telat Lapor LHKPN
-
Dekati Deadline, 16.867 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Apakah Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN usai Jadi Stafsus Menteri Pertahanan?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan