SuaraSumsel.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai diberlakukan pada 3 Juli ini. Pintu masuk Jakarta bakal dijaga ketat kepolisian. Bakal terdapat 63 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jadetabek.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan operasi dengan Sandi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 akan dimulai pukul 00.00 WIB malam ini.
"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB seluruh pintu keluar masuk Jakarta akan kita tutup dan akan dilakukan pemeriksaan ketat," kata Fadil usai melaksanakan apel Aman Nusa II Penanganan Covid-19 di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat (2/7/2021).
Selama PPKM Darurat masyarakat yang hendak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta akan diperiksa secara ketat.
Baca Juga: Jelang PON XX Papua, Para Atlet Sumsel Dilatih Terpusat di Satu Kawasan
Mereka yang tidak masuk dalam kategori pengecualian seperti sektor pekerja esensial dan kritikal dilarang melintas. "Tidak boleh ada satupun yang melakukan mobilitas diluar dari pada kegiatan yang esensial dan kritikal," ujarnya.
Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai besok, yakni 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Berdasarkan salinan yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi yang tertulis 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19' terdapat sejumlah aturan pengetatan aktivitas. Berikut rinciannya;
- 100 persen Work from Home untuk sektor non essential;
Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring;
Untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat. Ada poin khusus untuk sektor esensial, berikut ini rinciannya:
Baca Juga: Ini Alasan GOPK Tolak Penerapan Ganjil Genap di Sumsel
A. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.
B. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
C. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Berita Terkait
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
-
Turis Rusia Nekat! Aksi Gila Naik Kereta Batu Bara Babaranjang Viral!
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
TKA SPMB SMA 2025 Sumsel Diminta Dihapus! Ini Alasan Ombudsman
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang