Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:03 WIB
Massa GOPK tolak kebijakan ganjil genap di Sumsel, Jumat (2/7/2021). [Sumselupdate.com]

SuaraSumsel.id - Kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor yang akan diterapkan di Provinsi Sumatera Selatan atau Sumsel mendapat penolakan dari unsur masyarakat. 

Massa dari Gabungan Ormas Penegak Keadilan (GOPK) menolak penerapan kebijakan ganjil genap di Sumsel. Penolakan ini mereka sampaikan lewat aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (2/7/2021).

Fadrianto, Koordinator Aksi (Korak) GOPK mengatakan kebijakan ganjil-genap yang akan dilakukan di Palembang untuk menekan penyebaran Covid-19 dinilainya bukan merupakan langkah tepat dalam situasi saat ini.

Ia membandingkan, ibu kota Jakarta yang merupakan wilayah besar saja telah menghapus kebijakan ganjil-genap. Sedangkan di kota Palembang yang merupakan kecil dan jalanan masih sangat nyaman dilalui, justru baru akan melakukannya.

Baca Juga: Sumsel Alami Deflasi Setelah Tiga Tahun, Ini Faktor Penyebabnya

“Kota Palembang ini wilayahnya kecil jalannya juga nyaman, kan aneh baru mau menggelar ganjil-genap,” ujarnya usai menggelar unjuk rasa dilansir dari Sumselupdate.com--media jaringan Suara.com.

Menurutnya, jika kebijakan ini diberlakukan justru akan menambah sebaran Covid-19 di Bumi Sriwijaya. Hal itu dikarenakan, masyarakat yang akan beraktivitas akan kesulitan berkendara.

Maka dikhawatirkan justru akan terjadi penumpukan masyarakat, di mana mereka akan menumpang kendaraan sesuai jadwal ganjil-genap.

“Ini akan berdampak kepada masyarakat dalam bekerja. Jika masyarakat tak punya plat ganjil-genap, maka dia akan menumpang. Justru ini akan menimbulkan sebaran virus makin cepat,” jelasnya.

Menanggapi hal itu,  Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan sebelum diberlakukan aturan ganjil-genap akan disosialisasikan terlebih dahulu.

Baca Juga: Sumsel Alami Deflasi 0,01 Persen tapi Daya Beli Dinilai Belum Turun

Aturan ganjil-genap ini sendiri diakui Deru bukan merupakan Peraturan Gubernur (Pergub) melainkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, dalam rangka menekan lonjakan Covid-19 di Sumsel.

“Kita sosialisasikan dulu, jika dampaknya tidak oke, bisa direvisi. Kita belum bisa bicara sekarang karena belum dilakukan. Yang jelas ini langkah pemerintah untuk menekan sebaran Covid-19,” tutupnya.

Load More