Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 28 Juni 2021 | 14:51 WIB
Prof Yuwono, Ahli Mikrobiologi Unsri [Tasmalinda/suara.com]

SuaraSumsel.id - Peningkatan jumlah pasien COVID 19 terjadi di Indonesia. Pemerintah pun berupaya melakukan penyekatan agar penyebarannya masih mampu dikendalikan. 

Seiring dnegan itu ceramah Prof Yuwono atau Prof Yu, ahli Mikrobiologi kembali viral di media sosial. Ia menegaskan jika ajal meninggal memang sudah ditakdirkan, namun untuk mengetahui mengenai vaksin COVID 19 maka baca kitab suci Alquran.

Dilansir dari suatu video yang tayang di saluran Youtube Majelis Pencinta Quran, Prof Yuwono mengatakan, COVID-19 sudah merenggut ribuan nyawa di Indonesia. Banyak orang-orang yang gugur akibat virus berbahaya ialah peristiwa yang benar terjadi, bukan dikarang-karang.

Menurutnya, kematian akibat wabah penyakit bisa dijelaskan secara akal dan hati. Sedangkan untuk memehami COVID 19 dengan hati, hendaknya membuka dan membaca Alquran.

Baca Juga: Kh Ahmad Nawawi Dencik Dimakamkan di Ponpes Miliknya, Pelayat Diramaikan Tokoh Sumsel

Pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Gresik Jawa Timur [Foto: Suarajatimpost]

“Meninggal karena COVID-19 kalau menurut akal itu masuk akal. Kalau menurut hati, coba buka (dan baca) Alquran, jika sudah datang ajal, maka tidak bisa maju, tidak bisa juga mundur,” ujar Prof Yuwono, dilansir dari hop.id- jaringan Suara.com, (28/6/2021).

 “Jadi meninggal karena ajal. Buktinya ada yang meninggal dalam keadaan sehat,” lanjutnya.

Prof Yuwono juga meluruskan stigma salah publik mengenai vaksin COVID-19. Dia menjelaskan, vaksin memang wajib. Namun, hal tersebut hanya berlaku untuk orang-orang sehat dan bugar, bukan mereka yang memiliki penyakit.

“Vaksin itu hukumnya wajib, jadi bisa diwakilkan. Ini saya blak-blakan karena saya sudah diskusi dengan ketua tim yang ditunjuk presiden untuk masalah vaksin ini. Kesimpulan kami cuma satu, orang yang punya penyakit jangan divaksin. Titik,” tuturnya.

Baca Juga: Di Sumsel Tersedia 433 Lokasi Vaksin COVID 19, Warga Cukup Bawa KTP

Load More