Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 20 Juni 2021 | 15:16 WIB
Warga Kampung Narkoba Tangga Buntung ditangkap polisi [Andika/Suara.com] Jeda Dua Bulan, Kampung Narkoba Tangga Buntung Digerebek Polisi Lagi

SuaraSumsel.id - Hanya berselang dua bulan, kampung narkoba Tangga Buntung di Palembang, Sumatera Selatan kembali digerebek polisi. Minggu (20/6/2021) pagi, polisi menggerebek kampung tersebut dengan menangkap enam warga.

Penggrebekan yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi dan di back up Brimob Polda Sumsel, tim ini melakukan penyisiran di Lorong Cek Latah, Gayam, Manggis, Cemara dan Sepakat.

Kedatangan petugas membuat warga yang berada di lokasi kocar-kacir, bahkan ada yang sempat sembunyi di bawah rumah panggungnya.

Namun, mereka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Untuk proses lebih lanjut lima pria dan satu orang perempuan ini digelandang ke Mapolrestabes Palembang berikut barang bukti (BB) yang diamankan.

Baca Juga: Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan pihaknya kembali menyisir kampung narkoba tangga buntung guna membersihkan masyarakat dari pengedar narkoba pemakai maupun bandar. 

"Tujuan ini sendiri untuk menetralisasi lokasi, supaya bersih dari narkoba, dan ernyata masih saja ada yang diamankan pemakai narkoba," ujarnya Andi, Minggu (20/6/2021).

Kampung Narkoba diproyeksikan kampung tangguh narkoba. "Wilayah ini akan dijadikan kampung tangguh narkoba jadi memang harus bersih dari narkoba," tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu 1,82 gram , pirek 64 buah, dan pirek sudah terpakai 7 buah, korek api 111, jarum suntik 7 buah, diamankan dari bandar besar Ateng, yang beberapa bulan lalu telah ditangkap. Kaki tangannya Ahmad Jumaidi (18) yang saat ini berhasil ditangkap Sat Reserse Narkoba Palembang.

 "Hasil kita amankan ada 6 orang, terdiri dari 5 pria dan 1 perempuan," tutupnya.

Baca Juga: Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah

Adapun nama nama warga yang diamankan diduga kurir yakni  Hairul, 37 th, warga Loroang Manggis Rt.03/01 Kelurahan 36 Ilir, ditangkap di rumah Pak Napis atau Cek Latah, Irwan Darmawan, 38 tahun, warga jalan PSI Lautan Loroang Ceklatah Kelurahan 36 Ilir Palembang yang ditangkap di Lorong Masjid istipada.

Lalu, Muhammad Jefri, 23 tahun, warga jalan PSI Lautan Lorong Gayam Kelurahan 36 Ilir Palembang ditangkap di Lorong Masjid istipada dan seorang perempuan Rohana Binti Makterawat, 47 th, Ibu Rumah Tangga warga Jalan PSI Lautan Lorong Masjid Istipada Rt.11 Rw.02 Kel. 36 Ilir Palembang yang ditangkap di lorong Cek Latah.

Warga lainnya Ahmad Jumaidi Bin Ropli, 18 tahun, warga PSI Lautan Lorong Masjid Istipada Rt.11 Rw.02 Kelurahn 36 Ilir Palembang yang ditangkap di Lorong Cek Latah dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,82 gram.

Warga M Sulaiman Bin Ropli, 17 tahun, warga jalan PSI Lautan Lorong Masjid Istipada Rt.11 Rw.02 Kelurahan  36 Ilir Palembang yang ditangkap di Lorong Cek Latah. 

Kontributor: Andika

Load More