Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Kamis, 17 Juni 2021 | 05:55 WIB
Ilustrasi perambahan hutan. [Antara]

SuaraSumsel.id - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berharap instansi terkait melakukan penertiban orang-orang yang melakukan aktivitas perambahan kawasan hutan di daerah ini.

“Kami telah sampaikan usulan penertiban ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan provinsi, kami berharap tahun ini ada penertiban orang yang melakukan perambahan kawasan hutan,” kata kata Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko M Rizon dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu (16/6/2021).

Ia mengatakan hal itu setelah berkoordinasi dengan salah satu pejabar DLHK provinsi setempat terkait dengan usulan kegiatan penertiban aktivitas perambahan kawasan hutan di daerah ini.

KPHP setempat sebelumnya mengusulkan penertiban pelaku perambahan kawasan hutan di daerah ini di salah satunya HP Air Rami dan hutan yang sedang marak dirambah.

Baca Juga: 5 Hari Hilang di Hutan, Kakek 65 Tahun Ditemukan Selamat

DLHK provinsi setempat akan melakukan penertiban di sejumlah titik kawasan hutan di daerah ini terutama hutan yang sedang marak terjadinya perambahan seperti di HP Air Rami.

“Kita mau DLHK provinsi melakukan penertiban di seluruh kawasan hutan negara yang menjadi wilayah kerja KPHP, bukan penertiban di sejumlah kawasan hutan yang marak dirambah saja,” ujarnya.

DLHK provinsi ini akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari petugas KPHP dan aparat penegak hukum di daerah ini untuk melakukan penertiban aktivitas perambahan kawasan hutan daerah ini.

Ia mengatakan, dinas ini pada tahap pertama melakukan penertiban dengan cara pendekatan dan memberikan teguran kepada orang-orang yang melakukan perambahan kawasa hutan negara di daerah ini.

Ia mengungkapkan, DLHK akan memberikan teguran kepada sejumlah warga masyarakat di daerah ini yang diduga melakukan aktivitas perambahan dalam kawasan hutan negara daerah ini.

Baca Juga: Musim Kemarau, Pemprov Riau Diminta Waspada Kebakaran Hutan

“Kami tahu ada sejumlah oknum warga setempat yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan. Pihak DLHK akan memberikan surat teguran terhadap warga tersebut,” ujarnya pula.

Sementara itu, sebagian atau sekitar 2.022 hektare dari seluas 5.068 hektare kawasan Hutan Produksi (HP) Air Rami di daerah ini yang rusak atau telah terbuka akibat perambahan.

Luas HP Air Rami yang rusak akibat perambahan seluas ribuan hektare tersebut terhitung sejak tahun 2006 sampai sekarang. (Sumber: Antara)

Load More