SuaraSumsel.id - Penimbunan rawa lokasi pembangunan pengembangan kawasan baru terpadu Kramasan yang telah dilakukan sejak akhir tahun 2020 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palembang.
Gugatan bagi kawasan kantor Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel dilakukan Komite Aks Penyelamat Lingkungan (KPAL).
Kuasa hukum KPAL, Turiman dan Yuliusman mengatakan, proses persidangan saat ini sudah masuk agenda duplik dari pihak tergugat. Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merupakan sidang ke empat dan masih akan berlanjut ke tahap sidang selanjutnya.
"Sidangnya masih berlangsung di PTUN," ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Nobar Seni Tari "Dari Pustaka Rumahku" Ramaikan Festival Bulan Juni Palembang
Kuasa hukum Turiman menambahkan dasar gugatan yang dilakukan ialah konstitusional. Di mana, setiap manusia Indonsia berdasarkan ketentuan pasal 28 h UUD 1945, menyatakan setiap orang berhak mendapatkan ruang hidup yang layak. Sekaligus hak mendapatkan akses keterbukaan informasi terkait proses perijinan penimpunan rawa di kawasan tersebut.
"Sedangkan yang berkenaan dengan penimbunan ini, krisis ekologis ini harus diantisipasi oleh seluruh masyarakat, terutama kota Palembang. Kita berkepentingan dengan kelestarian lingkungan, ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang ada di kota Palembang," ujar ia kepada Suarasumsel.id.
Atas dasar ini, penimbunan rawa itu digugat ke PTUN. "Apakah proses sesuai dengan substansi, undang – undang dan prosedur penerbitannya apa tidak”, sambung Turiman.
Menurut ia, gugatan yang dilakukan merupakan kepentingan masyarakat secara luas khususnya masyarakat kota Palembang.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, pemuda, mahasiswa dan penggiat lingkungan, mempersoalkan bukan hanya isu-isu kelestarian lingkungan hidup lebih luas.
Baca Juga: Tahun 2023, Bus Tenaga Listrik Beroperasi di Palembang
"Isu lingkungan hidup ini bukan hanya milik KAPL, tapi ini adalah kepentingan bersama," pungkas Turiman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
Terkini
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!