SuaraSumsel.id - Penimbunan rawa lokasi pembangunan pengembangan kawasan baru terpadu Kramasan yang telah dilakukan sejak akhir tahun 2020 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palembang.
Gugatan bagi kawasan kantor Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel dilakukan Komite Aks Penyelamat Lingkungan (KPAL).
Kuasa hukum KPAL, Turiman dan Yuliusman mengatakan, proses persidangan saat ini sudah masuk agenda duplik dari pihak tergugat. Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merupakan sidang ke empat dan masih akan berlanjut ke tahap sidang selanjutnya.
"Sidangnya masih berlangsung di PTUN," ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Kuasa hukum Turiman menambahkan dasar gugatan yang dilakukan ialah konstitusional. Di mana, setiap manusia Indonsia berdasarkan ketentuan pasal 28 h UUD 1945, menyatakan setiap orang berhak mendapatkan ruang hidup yang layak. Sekaligus hak mendapatkan akses keterbukaan informasi terkait proses perijinan penimpunan rawa di kawasan tersebut.
"Sedangkan yang berkenaan dengan penimbunan ini, krisis ekologis ini harus diantisipasi oleh seluruh masyarakat, terutama kota Palembang. Kita berkepentingan dengan kelestarian lingkungan, ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang ada di kota Palembang," ujar ia kepada Suarasumsel.id.
Atas dasar ini, penimbunan rawa itu digugat ke PTUN. "Apakah proses sesuai dengan substansi, undang – undang dan prosedur penerbitannya apa tidak”, sambung Turiman.
Menurut ia, gugatan yang dilakukan merupakan kepentingan masyarakat secara luas khususnya masyarakat kota Palembang.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, pemuda, mahasiswa dan penggiat lingkungan, mempersoalkan bukan hanya isu-isu kelestarian lingkungan hidup lebih luas.
Baca Juga: Nobar Seni Tari "Dari Pustaka Rumahku" Ramaikan Festival Bulan Juni Palembang
"Isu lingkungan hidup ini bukan hanya milik KAPL, tapi ini adalah kepentingan bersama," pungkas Turiman.
Berita Terkait
-
Muncul Kerumunan Ojol, Tim Ahli COVID 19 Sumsel Heran McDonal's Tak Diberi Sanksi
-
2021 Cuaca Sumsel Lebih Kering, Tiga Wilayah Ini Masih Terdapat Bibit Hujan
-
Cegah Karhutla, Teknologi Modifikasi Cuaca Mulai Beroperasi di Langit Sumsel
-
Jelang Belajar Tatap Muka Juli, Baru 65 Persen Guru Sumsel Divaksin COVID-19
-
Gubernur Sumsel Ganti Rugi Ojol Gegara Pesanan BTS Meal Dibatalkan, Ini Kata Gojek
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Nenek 87 Tahun di Muara Enim Tewas di Tangan Anak dan Cucu, Ini Motifnya
-
Ketika Gaji Hanya Singgah, Anak Muda Makin Belajar Menjaga Nilai Uang
-
BRI Cairkan Dividen Tunai Rp346 per Saham, Total Pembayaran Capai Rp52,1 Triliun
-
Skandal Asusila di Balik Ponpes Lahat: Polisi Tidak Proses Hukum karena Permintaan Korban
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden