SuaraSumsel.id - Penimbunan rawa lokasi pembangunan pengembangan kawasan baru terpadu Kramasan yang telah dilakukan sejak akhir tahun 2020 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palembang.
Gugatan bagi kawasan kantor Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel dilakukan Komite Aks Penyelamat Lingkungan (KPAL).
Kuasa hukum KPAL, Turiman dan Yuliusman mengatakan, proses persidangan saat ini sudah masuk agenda duplik dari pihak tergugat. Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merupakan sidang ke empat dan masih akan berlanjut ke tahap sidang selanjutnya.
"Sidangnya masih berlangsung di PTUN," ujarnya, Jumat (11/6/2021).
Baca Juga: Nobar Seni Tari "Dari Pustaka Rumahku" Ramaikan Festival Bulan Juni Palembang
Kuasa hukum Turiman menambahkan dasar gugatan yang dilakukan ialah konstitusional. Di mana, setiap manusia Indonsia berdasarkan ketentuan pasal 28 h UUD 1945, menyatakan setiap orang berhak mendapatkan ruang hidup yang layak. Sekaligus hak mendapatkan akses keterbukaan informasi terkait proses perijinan penimpunan rawa di kawasan tersebut.
"Sedangkan yang berkenaan dengan penimbunan ini, krisis ekologis ini harus diantisipasi oleh seluruh masyarakat, terutama kota Palembang. Kita berkepentingan dengan kelestarian lingkungan, ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang ada di kota Palembang," ujar ia kepada Suarasumsel.id.
Atas dasar ini, penimbunan rawa itu digugat ke PTUN. "Apakah proses sesuai dengan substansi, undang – undang dan prosedur penerbitannya apa tidak”, sambung Turiman.
Menurut ia, gugatan yang dilakukan merupakan kepentingan masyarakat secara luas khususnya masyarakat kota Palembang.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, pemuda, mahasiswa dan penggiat lingkungan, mempersoalkan bukan hanya isu-isu kelestarian lingkungan hidup lebih luas.
Baca Juga: Tahun 2023, Bus Tenaga Listrik Beroperasi di Palembang
"Isu lingkungan hidup ini bukan hanya milik KAPL, tapi ini adalah kepentingan bersama," pungkas Turiman.
Berita Terkait
-
Muncul Kerumunan Ojol, Tim Ahli COVID 19 Sumsel Heran McDonal's Tak Diberi Sanksi
-
2021 Cuaca Sumsel Lebih Kering, Tiga Wilayah Ini Masih Terdapat Bibit Hujan
-
Cegah Karhutla, Teknologi Modifikasi Cuaca Mulai Beroperasi di Langit Sumsel
-
Jelang Belajar Tatap Muka Juli, Baru 65 Persen Guru Sumsel Divaksin COVID-19
-
Gubernur Sumsel Ganti Rugi Ojol Gegara Pesanan BTS Meal Dibatalkan, Ini Kata Gojek
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Harga Sejutaan Terbaik 2025, Layar Besar Performa Gahar
-
Erick Thohir Semringah Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia Lawan China dan Jepang
-
Kuota 11 Pemain Asing Liga 1: Klub Berprestasi atau Malah Babak-belur?
-
Besok Demo Besar Ojol, 500 Ribu Pengemudi Matikan Aplikasi
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan