Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 11 Juni 2021 | 14:08 WIB
Pembangunan kantor terpadu Pemprov Sumsel [ANTARA] Penimbunan Rawa Lokasi Kantor Terpadu Pemprov Sumsel Digugat ke PTUN

SuaraSumsel.id - Penimbunan rawa lokasi pembangunan pengembangan kawasan baru terpadu Kramasan yang telah dilakukan sejak akhir tahun 2020 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palembang.

Gugatan bagi kawasan kantor Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumsel dilakukan Komite Aks Penyelamat Lingkungan (KPAL).

Kuasa hukum KPAL, Turiman dan Yuliusman mengatakan, proses persidangan saat ini sudah masuk agenda duplik dari pihak tergugat. Sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), merupakan sidang ke empat dan masih akan berlanjut ke tahap sidang selanjutnya.

"Sidangnya masih berlangsung di PTUN," ujarnya, Jumat (11/6/2021).

Baca Juga: Nobar Seni Tari "Dari Pustaka Rumahku" Ramaikan Festival Bulan Juni Palembang

Kuasa hukum Turiman menambahkan dasar gugatan yang dilakukan ialah konstitusional. Di mana, setiap manusia Indonsia berdasarkan ketentuan pasal 28 h UUD 1945, menyatakan setiap orang berhak mendapatkan ruang hidup yang layak. Sekaligus hak mendapatkan akses keterbukaan informasi terkait proses perijinan penimpunan rawa di kawasan tersebut.

"Sedangkan yang berkenaan dengan penimbunan ini, krisis ekologis ini harus diantisipasi oleh seluruh masyarakat, terutama kota Palembang. Kita berkepentingan dengan kelestarian lingkungan, ekosistem dan kelestarian lingkungan hidup yang ada di kota Palembang," ujar ia kepada Suarasumsel.id.

Atas dasar ini, penimbunan rawa itu digugat ke PTUN. "Apakah proses sesuai dengan substansi, undang – undang dan prosedur penerbitannya apa tidak”, sambung Turiman.

Menurut ia, gugatan yang dilakukan merupakan kepentingan masyarakat secara luas khususnya masyarakat kota Palembang.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, pemuda, mahasiswa dan penggiat lingkungan, mempersoalkan bukan hanya isu-isu kelestarian lingkungan hidup lebih luas.

Baca Juga: Tahun 2023, Bus Tenaga Listrik Beroperasi di Palembang

"Isu lingkungan hidup ini bukan hanya milik KAPL, tapi ini adalah kepentingan bersama," pungkas Turiman.

Load More