Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 10 Juni 2021 | 16:50 WIB
Ilustrasi jenis beras. (pixabay/ImageParty) Ini Harga Sembako di Palembang, Bakal Naik Jika PPN Diterapkan

SuaraSumsel.id - Pemerintah berencana menerapkan pajak pada sembilan bahan pokok atau sembako sebagai tambahan objek pajak. Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dinilai akan mampu menambah pundi-pundai pendapatan negara.

Dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga saat ini wacana PPN Sembako tersebut masih dalam tahap penggodokan bersama-sama dengan pihak terkait.

 "Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini rancangan mengenai tarif PPN dan skema yang mengikutinya masih menunggu pembahasan," kata Neil saat dihubungi suara.com, Rabu (9/6/2021).

Dalam rapat kerja antara Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Kamis (10/6/2021) para anggota dewan secara serentak menolak wacana pemerintah yang ingin mengenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk produk sembako.

Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka Juli, Baru 65 Persen Guru Sumsel Divaksin COVID-19

"Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan," katanya.

Sementara harga sembako  di Sumatera Selatan belum begitu stabil usai kenaikan harga pada Idul Fitria lalu,

  1. Beras Kualitas I: Rp 11.450/kg
  2. Beras Kualitas Medium II: Rp 11.200/kg
  3. Beras Kualitas Super: Rp 14.000/kg
  4. Daging ayam: Rp 36.90/kg
  5. Daging sapi Rp. 131.900/kg
  6. Telur ayam Rp 23.600/kg
  7. Bawang merah Rp 34.500/kg
  8. Bawang putih Rp 29.750/kg
  9. Cabai merah Rp 28.650/kg
  10. Gula pasir Rp. 13.450/kg

Load More