SuaraSumsel.id - Mantan Kepala Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat Antoni (45) didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Ia didakwa tilap dana desa atau DD yang seharusnya untuk membangun posyandu namun malah digunakan untuk kampaye pemilihan kepala desa alias Pilkades.
Anggaran dana desa yang mata anggaran 2018. Hal ini terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh majelis hakim Abu Hanifah, yang digelar secara virtual, Senin (7/6/2021).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Anjasra Karya serta Ariansyah terungkap bahwa, Desa Perangai pada 2018 lalu mendapatkan kucuran dana dari APBN sebesar Rp964 juta.
Kuat dugaan terdakwa menyalahgunakan wewenang jabatan selaku Kades. Setelah menghamburkan uang Negara untuk kepentingan pribadi seperti halnya kampanye, namun berdalih anggaran yang dicairkannya untuk pembangunan desa seperti halnya posyandu.
“Dalam pengakuannya, terdakwa menggunakan DD tersebut untuk kampanye pada saat Pileg tahun 2019 Kabupaten Lahat dari partai Demokrat,” ungkap JPU seprti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com.
Untuk itu, sebagaimana dakwaan JPU jumlah kerugian Negara yang diakibatkan terdakwa senilai Rp376 juta ini, dijerat primer Pasal 2 atau subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Aksara Kaganga di Tanduk Kerbau Ditemukan di Marga Empat Suku Negeri Agung
-
Panen Sela, Buah Durian Lahat Ramaikan Kota Palembang
-
Tragis! Begini Kronologi Pemerkosaan Gadis Belia di Kebun Kopi Lahat Sumsel
-
Inisiatif ke Kantor Polisi, Remaja 15 Tahun Laporkan Pemerkosaan
-
Bagi Bibit Ikan, Bupati Lahat Ingatkan Larangan Menyetrum dan Meracun Ikan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan