Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Minggu, 30 Mei 2021 | 15:19 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraSumsel.id - Seorang gadis belia berusia 15 tahun diperkosa pria berinisial AD (19). Peristiwa nahas ini terjadi di kebun kopi kawasan Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Informasinya, pelaku AD memperkosa korban pada Kamis (27/5/2021) dini hari. Peristiwa ini berawal saat korban hendak melamar pekerjaan ke Kedai Kopi Serambi yang tak jauh dari tempat pemerkosaan terjadi.

Korban berangkat sendiran dari kediamannya di Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, Lahat menunju Kedai Kopi Serambi. Namun sampai di sana, kedai kopi tersebut telah tutup.

Korban pun bingung karena hari sudah larut malam. Ketika takut berkecamuk, dia dihampiri seorang pria dan berkenalan dengan tersangka AD.

Baca Juga: Setelah Dicekoki Miras, Gadis Belia Kediri Dicabuli Tetangganya Ramai-ramai

Menurut Kapolsek Jarai, AKP Indra Gunawan, korban tidak menaruh curiga kepada pelaku. Bahkan, dia mau saja diantar ke tempat temannya untuk menginap.

"Pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan korban ke rumah temannya yang tak jauh dari lokasi kedai kopi itu," kata AKP Indra Gunawan, dikutip dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Minggu (30/5/2021).

Namun di tengah perjalanan yang melintasi kebun kopi, tersangka pun melancarkan niat bejatnya untuk menyetubuhi korban. Alhasil karena kalah kuat, korban pun pasrah.

Usai melancarkan aksinya, pelaku meninggalkan korban sendirian di tengah kebun kopi. Tak hilang akal, korban pun memberanikan diri melapor ke Polsek Jarai sekitar pukul 05.10 WIB.

Tak lama berselang, orang tua korban datang ke Polsek Jarai. Saat itulah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa nahas yang menimpanya.

Baca Juga: Pelaku Cabul di Tulangbawang Nyaris Dihakimi Massa

Setelah itu, petugas langsung mencari keberadaan pelaku dan berhasil membekuk pelaku saat berada di kediamannya di Desa Suka Nanti, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Saat ini, tersangka telah mendekam di sel Polsek Jarai. Atas perbuatannya AD dijerat pasal 81, 82 UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More