SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berskala mikro.
Perpanjangan PPKM akan berlangsung sampai dengan 15 Juni 2021.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan keputusan ini lantaran kasus positif COVID-19 di Sumatera Selatan masih tinggi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian dan TNI. Untuk PPKM berskala mikro di Sumsel masih diterapkan," kata dia.
PPKM berskala mikro di Sumsel dinilai sebagai kekuatan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan menekan laju penambahan kasus baru.
Untuk itu, ia meminta penanganan COVID-19 dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan masyarakat.
"Saya sudah meminta kepada bupati dan wali kota di Sumsel untuk menyusun strateginya agar PPKM itu bisa lebih efektif, jangan mengharapkan dari pemprov saja," kata dia.
Salah satunya dalam urusan sosialisasi pencegahan COVID-19, yang mana harus melibatkan masyarakat dari tingkat RT dan RW.
Kasus positif COVID-19 di Sumatera Selatan periode mingguan mengalami peningkatan 47,55 persen pada dua pekan usai Idul Fitri, dengan periode kemunculan 1.000 kasus yang hanya memerlukan waktu enam hari dan itu terjadi setelah Lebaran 2021.
Baca Juga: 60 Persen Calon Jemaah Haji Sumsel Sudah Divaksin, Ibadah Haji Kembali Dibatalkan
Anggota tim ahli COVID-19 bidang epidemiologi Iche Andriani Liberty mengatakan positivity rate juga semakin meningkat hingga 32 persen.
Menurut dia, kasus positif pada pekan kedua Mei 2021 atau saat perayaan Idul Fitri bertambah 737 kasus dari pekan pertama, kemudian naik sebanyak 745 kasus pada pekan ketiga dan naik sebanyak 1.086 kasus pada pekan keempat.
Akumulasi kasus positif pekan keempat Mei 2021 naik 45,77 persen dibandingkan dengan pekan ketiga, namun pekan keempat dibandingkan dengan pekan kedua naik 47,35 persen.
“Peningkatan kasus di Sumsel sendiri sudah terjadi sejak pekan kedua April atau sebelum momen puasa Ramadhan dan sempat meningkatkan jumlah daerah berisiko tinggi (zona merah),” kata dia. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pembagian Zonasi PPKM Mikro Tingkat RT: Zona Hijau hingga Merah
-
Sidik Korupsi Fasilitas Olahraga Kemenpora, Polda Temukan Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar
-
Aturan PPKM Mikro, Berlaku Mulai 1 Juni 2021
-
Resmi, PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang hingga 14 Juni
-
Gara-gara Kasus Covid Naik usai Libur Lebaran, PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang Lagi
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Usai Haji Halim Ali Wafat, Kejati Umumkan Status Kasus Tol Betung-Tempino
-
7 Fakta Prosesi Pemakaman Kemas Haji Abdul Halim Ali di Palembang
-
Saatnya Berkarya 2026! Bank Sumsel Babel Kick Off Kompetisi Karya Jurnalistik untuk Insan Media
-
Cara Membulatkan Bilangan ke Satuan, Puluhan, dan Ratusan Terdekat
-
Cara Mengubah Pecahan Biasa ke Desimal dan Sebaliknya dengan Mudah Dipahami