SuaraSumsel.id - Kepolisian daerah Polda Sumatera Selatan mengungkapkan dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga kabupaten. Dari penyidikan tersebut, jajaran Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menemukan kerugian negara hingga Rp 1,6 Miliar lebih dari anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora RI.
Dalam kasus penyidikan Tipikor telah menetapkan empat tersangka yakni Paradis Tanaka (39) dari pihak swasta, Bastari (51) pihak swasta, Sayidi alias Sayid (53) pihak swasta dan Arief Budiman (53) yang ternyata menjabat sebagai kepala desa atau Kades Muara Saling.
Keempat tersangka ini disangkakan melakukan pengurangan volume pekerjaan, perusahaan fiktif, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang yakni Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang dan desa Muara Saling dengan total kerugian negara sebesar Rp 279.868.933,05.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan mengatakan penyelidikan kasus pada kegiatan fasilitas lapangan olahraga dilakukan di tiga Kabupaten di Sumsel yakni Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 11 desa, OKI tiga desa dan Empat Lawang tiga desa.
Baca Juga: Bunuh Mantan Istri, Pria Bengkalis Dibekuk di Sumsel usai Buron 6 Tahun
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 M lebih dengan rincian di Kabupaten OKI kerugian negara Rp 289.078.030,43, Kabupaten Empat Lawang kerugian negara Rp 279.868.933,05 dan Kabupaten Ogan Ilir kerugian negara Rp 1.049.843.497,64,
"Anggarannya bersumber dari DIPA Kemenpora RI tahun anggaran 2015 ini berlangsung pada 2016 lalu,"kata Anton kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Rabu (2/6/2021).
Empat tersangka dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang. Adapun barang bukti yang disita sejumlah dokumen yang terkait kegiatan proyek.
"Keempat tersangka ini berasal dari swasta dan berperan sebagai pelaksana pada kegiatan pengadaan fasilitas lapangan olahraga dari kementrian pemuda dan olahraga RI tahun 2015 lalu,"jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka Paradis Tanaka ia bersama tiga temannya mendapatkan proyek pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang dari temannya yang juga mengerjakan proyek yang sama di Kabupaten Ogan Ilir.
Baca Juga: PHRI Bagi-bagi Kartu Super Sumsel, Bisa Diskon di Hotel dan Restoran
"Ada tiga titik proyek kami kerjakan di tiga desa Kabupaten Empat. Kalau menurut kami proyek yang kami kerjakan sudah sesuai karena dananya kecil satu proyek hanya Rp 190 juta itu pada tahun 2015 kami juga tidak tahu dimana kesalahan kami,"ujarnya.
Untuk keempat tersangka penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dua ratus juta dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 satu miliar.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Panduan Susunan Acara Upacara Sumpah Pemuda di Sekolah Resmi dari Kemenpora
-
Taufik Hidayat: Mantu Jenderal Pernah Kapok di Pemerintahan, Kini Mau Masuk Kabinet Prabowo?
-
Kemenpora dan PB Persani Luncurkan Logo Kejuaraan Dunia Senam 2025
-
Gerak Cepat Kemenpora Bantu PSSI untuk Proses Naturalisasi Eliano Reijnders dan Mees Hilgers
-
Jaring Bibit Potensial, Kemenpora Gelar Turnamen Bulu Tangkis Piala Menpora
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025: Beasiswa S2 Plus Pelatihan Keuangan untuk Jurnalis
-
LIVE Malam Ini! Debat Kedua Pilwalko Palembang: Siapa Punya Solusi Pembangunan?
-
Breaking News: Gedung PLN WS2JB Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
-
Leadership Camp GenBI: Bukan Cuma Pintar, Tapi Juga Kreatif dan Inspiratif
-
BRI Minta Nasabah untuk Tingkatkan Kewaspadaan dengan Edukasi