Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 02 Juni 2021 | 14:17 WIB
Reserse Krimsus Polda Sumse saat rilis kasus korupsi pengadaan fasilitas olahraga [Andika/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Kepolisian daerah Polda Sumatera Selatan mengungkapkan dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga kabupaten. Dari penyidikan tersebut, jajaran Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menemukan kerugian negara hingga Rp 1,6 Miliar lebih dari anggaran Kementrian Pemuda dan  Olahraga atau Kemenpora RI.

Dalam kasus penyidikan Tipikor telah menetapkan empat tersangka yakni Paradis Tanaka (39) dari pihak swasta, Bastari (51) pihak swasta, Sayidi alias Sayid (53) pihak swasta dan Arief Budiman (53) yang ternyata menjabat sebagai kepala desa atau Kades Muara Saling. 

Keempat tersangka ini disangkakan melakukan pengurangan volume pekerjaan,  perusahaan fiktif, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang yakni Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang dan desa Muara Saling dengan total kerugian negara sebesar Rp 279.868.933,05.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan mengatakan penyelidikan kasus pada kegiatan fasilitas lapangan olahraga dilakukan di tiga Kabupaten di Sumsel yakni Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 11 desa, OKI tiga desa dan Empat Lawang tiga desa.

Baca Juga: Bunuh Mantan Istri, Pria Bengkalis Dibekuk di Sumsel usai Buron 6 Tahun

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 M lebih dengan rincian di Kabupaten OKI kerugian negara Rp 289.078.030,43, Kabupaten Empat Lawang kerugian negara Rp 279.868.933,05 dan Kabupaten Ogan Ilir kerugian negara Rp 1.049.843.497,64,

"Anggarannya bersumber dari DIPA Kemenpora RI tahun anggaran 2015 ini berlangsung pada 2016 lalu,"kata Anton kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Rabu (2/6/2021).

Empat tersangka dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang. Adapun barang bukti yang disita sejumlah dokumen yang terkait kegiatan proyek.

"Keempat tersangka ini berasal dari swasta dan berperan sebagai pelaksana pada kegiatan pengadaan fasilitas lapangan olahraga dari kementrian pemuda dan olahraga RI tahun 2015 lalu,"jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka Paradis Tanaka ia bersama tiga temannya mendapatkan proyek pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang dari temannya yang juga mengerjakan proyek yang sama di Kabupaten Ogan Ilir. 

Baca Juga: PHRI Bagi-bagi Kartu Super Sumsel, Bisa Diskon di Hotel dan Restoran

"Ada tiga titik proyek kami kerjakan di tiga desa Kabupaten Empat. Kalau menurut kami proyek yang kami kerjakan sudah sesuai karena dananya kecil satu proyek hanya Rp 190 juta itu pada tahun 2015 kami juga tidak tahu dimana kesalahan kami,"ujarnya.

Untuk keempat tersangka penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dua ratus juta dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 satu miliar.

Kontributor: Andika

Load More