SuaraSumsel.id - Kepolisian daerah Polda Sumatera Selatan mengungkapkan dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga kabupaten. Dari penyidikan tersebut, jajaran Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menemukan kerugian negara hingga Rp 1,6 Miliar lebih dari anggaran Kementrian Pemuda dan Olahraga atau Kemenpora RI.
Dalam kasus penyidikan Tipikor telah menetapkan empat tersangka yakni Paradis Tanaka (39) dari pihak swasta, Bastari (51) pihak swasta, Sayidi alias Sayid (53) pihak swasta dan Arief Budiman (53) yang ternyata menjabat sebagai kepala desa atau Kades Muara Saling.
Keempat tersangka ini disangkakan melakukan pengurangan volume pekerjaan, perusahaan fiktif, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang yakni Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang dan desa Muara Saling dengan total kerugian negara sebesar Rp 279.868.933,05.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan mengatakan penyelidikan kasus pada kegiatan fasilitas lapangan olahraga dilakukan di tiga Kabupaten di Sumsel yakni Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 11 desa, OKI tiga desa dan Empat Lawang tiga desa.
Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,6 M lebih dengan rincian di Kabupaten OKI kerugian negara Rp 289.078.030,43, Kabupaten Empat Lawang kerugian negara Rp 279.868.933,05 dan Kabupaten Ogan Ilir kerugian negara Rp 1.049.843.497,64,
"Anggarannya bersumber dari DIPA Kemenpora RI tahun anggaran 2015 ini berlangsung pada 2016 lalu,"kata Anton kepada wartawan saat pres rilis tersangka dan barang bukti Rabu (2/6/2021).
Empat tersangka dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang. Adapun barang bukti yang disita sejumlah dokumen yang terkait kegiatan proyek.
"Keempat tersangka ini berasal dari swasta dan berperan sebagai pelaksana pada kegiatan pengadaan fasilitas lapangan olahraga dari kementrian pemuda dan olahraga RI tahun 2015 lalu,"jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka Paradis Tanaka ia bersama tiga temannya mendapatkan proyek pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang dari temannya yang juga mengerjakan proyek yang sama di Kabupaten Ogan Ilir.
Baca Juga: Bunuh Mantan Istri, Pria Bengkalis Dibekuk di Sumsel usai Buron 6 Tahun
"Ada tiga titik proyek kami kerjakan di tiga desa Kabupaten Empat. Kalau menurut kami proyek yang kami kerjakan sudah sesuai karena dananya kecil satu proyek hanya Rp 190 juta itu pada tahun 2015 kami juga tidak tahu dimana kesalahan kami,"ujarnya.
Untuk keempat tersangka penyidik menerapkan pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dua ratus juta dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 satu miliar.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan