SuaraSumsel.id - Jaksa Kejari Palembang mendakwa terpidana mati kasus kepemilikan 25 kilogram sabu-sabu Uzama (46) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil jual beli narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rini Purnamawati, Rabu, mengatakan terdapat transaksi uang senilai belasan miliar dari bisnis bandar narkotika yang dijalankan terdakwa.
Hal itu terlihat dari berbagai macam rekening di antaranya rekening BCA atas nama terdakwa.
"Berdasarkan data mutasi rekening bank, uzama telah menerima uang hasil transaksi narkotika senilai Rp6,9 miliar dan 7,6 milar," ujarnya saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.
Baca Juga: 158 Atlet dan Pelatih di Sumsel Divaksin COVID 19
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Touch Simanjutak tersebut, JPU menyebut uang tersebut diterima terdakwa Juanda, Misran, Anggi dan Bayu yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Uang hasil transaksi narkotika yang masuk ke rekening terdakwa itu diberikan kepada para kurirnya selama berbisnis narkotika, serta diberikan kepada 'bosnya' melalui orang-orang suruhan.
JPU menjerat Uzama dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta lima pasal alternatif dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbankum PN Palembang belum menentukan pengajuan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Terdakwa Uzama telah dijatuhi hukuman vonis mati oleh hakim PN Palembang, Erma Suharti pada 16 April 2020 dalam kasus penangkapan 25 kilogram sabu dan 1940 butir pil ekstasi di Kota Palembang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Bunuh Mantan Istri, Pria Bengkalis Dibekuk di Sumsel usai Buron 6 Tahun
Ia dijatuhi vonis mati bersama terpidana lainnya, Andi Eka (35).
Berita Terkait
-
Adik Febri Diansyah Diperiksa KPK! Kasus TPPU SYL Makin Panas?
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Mangkir Panggilan KPK di Kasus TPPU SYL, Adik Febri Diansyah Pilih Rapat Bareng Tim Hukum Hasto
-
Jaringan Narkoba Sumatera-Jawa Dibongkar! Polda Metro Sita 34 Kg Ganja di Jakarta
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tangisan Pilu dI Rumah Kosong, Warga Syok Temukan Bayi Perempuan di Garasi
-
Ambulans RSUD Kosong Sopir dan BBM, Keluarga Nangis Histeris Urus Jenazah Sendiri
-
Guru Silat di Ogan Ilir Jadi Tersangka Pencabulan Santri, Diduga Lakukan Berkali-kali
-
WNA Rusia di Palembang Jadi Korban Curanmor, Drone dan GoPro Raib
-
Sayang Dibuang! Ini Cara Benar Simpan Kue Basah Palembang Pasca Lebaran