SuaraSumsel.id - Jaksa Kejari Palembang mendakwa terpidana mati kasus kepemilikan 25 kilogram sabu-sabu Uzama (46) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil jual beli narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rini Purnamawati, Rabu, mengatakan terdapat transaksi uang senilai belasan miliar dari bisnis bandar narkotika yang dijalankan terdakwa.
Hal itu terlihat dari berbagai macam rekening di antaranya rekening BCA atas nama terdakwa.
"Berdasarkan data mutasi rekening bank, uzama telah menerima uang hasil transaksi narkotika senilai Rp6,9 miliar dan 7,6 milar," ujarnya saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Touch Simanjutak tersebut, JPU menyebut uang tersebut diterima terdakwa Juanda, Misran, Anggi dan Bayu yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Uang hasil transaksi narkotika yang masuk ke rekening terdakwa itu diberikan kepada para kurirnya selama berbisnis narkotika, serta diberikan kepada 'bosnya' melalui orang-orang suruhan.
JPU menjerat Uzama dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta lima pasal alternatif dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbankum PN Palembang belum menentukan pengajuan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Terdakwa Uzama telah dijatuhi hukuman vonis mati oleh hakim PN Palembang, Erma Suharti pada 16 April 2020 dalam kasus penangkapan 25 kilogram sabu dan 1940 butir pil ekstasi di Kota Palembang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: 158 Atlet dan Pelatih di Sumsel Divaksin COVID 19
Ia dijatuhi vonis mati bersama terpidana lainnya, Andi Eka (35).
BNNP Sumsel menangkap terdakwa Yuswadi dan Andi terlebih dahulu di tempat terpisah pada Agustus 2019, Yuswadi yang datang dari Aceh diamankan usai menerima 1.940 pil ekstasi dari terdakwa Andi di Pool Damri KM 9 Kota Palembang.
Tak berselang lama kemudian BNNP menangkap Andi di Ogan Ilir dan petugas menemukan 23 kilogram sabu-sabu dan empat bungkus berisi ribuan pil ekstasi.
Yuswadi dan Andi merupakan kaki tangan terdakwa Uzama yang kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Provinsi Riau juga tidak berselang lama dari penangkapan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Uzama merupakan kaki tangan bandar besar berinisial M dari Batam. Barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel serta Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Profil Jennifer Dunn, Dituding Jadi Pelakor Hingga Terseret Isu Poligami Uje
-
Rita Sugiarto Beberapa Kali Lakukan Tes Urine untuk Anaknya
-
Kangen, Rita Sugiarto Segera Jenguk Raffi Zimah di Penjara
-
Gelagat Mencurigakan, Pemuda Mempawah Ditangkap Subuh-subuh
-
MS Balik Lagi ke Penjara Gara-gara Ikut Orang Mancing di Tengah Laut
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Yuk Merapat! Bank Sumsel Babel Hadir di Pagar Alam Coffee Festival 2025
-
PT Bukit Asam Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Sampah Palembang Jadi Energi? Riset Ungkap Potensinya Setara 2,3 Juta Tabung Elpiji per Tahun
-
Bank Sumsel Babel Hadirkan Layanan Syariah di Tugumulyo OKI, Akses Keuangan Kini Lebih Dekat
-
Bandara SMB II Siaga Jelang Nataru, Layanan 24 Jam Disiapkan demi Antisipasi Lonjakan Penumpang