SuaraSumsel.id - Jaksa Kejari Palembang mendakwa terpidana mati kasus kepemilikan 25 kilogram sabu-sabu Uzama (46) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil jual beli narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rini Purnamawati, Rabu, mengatakan terdapat transaksi uang senilai belasan miliar dari bisnis bandar narkotika yang dijalankan terdakwa.
Hal itu terlihat dari berbagai macam rekening di antaranya rekening BCA atas nama terdakwa.
"Berdasarkan data mutasi rekening bank, uzama telah menerima uang hasil transaksi narkotika senilai Rp6,9 miliar dan 7,6 milar," ujarnya saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Touch Simanjutak tersebut, JPU menyebut uang tersebut diterima terdakwa Juanda, Misran, Anggi dan Bayu yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Uang hasil transaksi narkotika yang masuk ke rekening terdakwa itu diberikan kepada para kurirnya selama berbisnis narkotika, serta diberikan kepada 'bosnya' melalui orang-orang suruhan.
JPU menjerat Uzama dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta lima pasal alternatif dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbankum PN Palembang belum menentukan pengajuan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.
Terdakwa Uzama telah dijatuhi hukuman vonis mati oleh hakim PN Palembang, Erma Suharti pada 16 April 2020 dalam kasus penangkapan 25 kilogram sabu dan 1940 butir pil ekstasi di Kota Palembang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: 158 Atlet dan Pelatih di Sumsel Divaksin COVID 19
Ia dijatuhi vonis mati bersama terpidana lainnya, Andi Eka (35).
BNNP Sumsel menangkap terdakwa Yuswadi dan Andi terlebih dahulu di tempat terpisah pada Agustus 2019, Yuswadi yang datang dari Aceh diamankan usai menerima 1.940 pil ekstasi dari terdakwa Andi di Pool Damri KM 9 Kota Palembang.
Tak berselang lama kemudian BNNP menangkap Andi di Ogan Ilir dan petugas menemukan 23 kilogram sabu-sabu dan empat bungkus berisi ribuan pil ekstasi.
Yuswadi dan Andi merupakan kaki tangan terdakwa Uzama yang kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Provinsi Riau juga tidak berselang lama dari penangkapan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui Uzama merupakan kaki tangan bandar besar berinisial M dari Batam. Barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel serta Lampung. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Profil Jennifer Dunn, Dituding Jadi Pelakor Hingga Terseret Isu Poligami Uje
-
Rita Sugiarto Beberapa Kali Lakukan Tes Urine untuk Anaknya
-
Kangen, Rita Sugiarto Segera Jenguk Raffi Zimah di Penjara
-
Gelagat Mencurigakan, Pemuda Mempawah Ditangkap Subuh-subuh
-
MS Balik Lagi ke Penjara Gara-gara Ikut Orang Mancing di Tengah Laut
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
AJI Palembang Buka Posko Pengaduan THR, Jurnalis dan Pekerja Media Bisa Melapor
-
Kolaborasi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Dorong Rumah Layak Huni bagi Warga Sumsel
-
Panen Padi Kalium Humat Jadi Bukti Hilirisasi Batubara Menguatkan Ketahanan Pangan
-
Jadwal Imsak Palembang Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur agar Tak Terlewat
-
Janggal? Meja Biliar Wakil Pimpinan DPRD Sumsel Rp335 Juta, Ketua Hanya Rp151 Juta