SuaraSumsel.id - Warga Salurun Dusun III Kelurahan Merah Mata, Banyuasin Sumatera Selatan gagal selundupkan sabu-sabu 1,1 kg ke Kepulauan Bangka Belitung melalui jalur air atau menggunakan speedboat.
Beruntungnya, aksi ini berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional dan Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Bea Cukai Pangkalpinang, dan Polres Bangka Tengah.
IS diduga kurir membawa sabu-sabu seberat 1,1 kilogram berhasil ditangkap di muara Sungai Selan.
"Is diringkus pada Minggu (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB saat masuk muara Sungai Selan," kata Plt Kepala BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Purwoko Adi di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat tim mendapat informasi bahwa pada Minggu (23/5) akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan menggunakan speed boat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Kepulauan Bangka Belitung memerintahkan tim pemberantasan untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi yang diterima dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan Direktorat Polairud Polda Kepulauan Babel, Bea Cukai Pangkalpinang, dan Polsek Sungaiselan.
Selanjutnya sekitar Pukul 12.30 WIB dari kejauhan petugas gabungan yang menggunakan speed boat melihat ada sebuah speed boat kayu yang melaju dengan cepat dari arah Pulau Sumatera dengan gerak gerik yang mencurigakan serta sesuai dengan ciri-ciri informasi dari masyarakat yang hendak masuk muara Sungai Selan.
Kemudian petugas gabungan langsung mengejar dan mengamankan speed boat tersebut beserta seorang laki-laki yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1,1 kilogram yang dikemas dalam satu bungkus besar teh warna hijau dengan berat bruto satu kilogram dan satu bungkus plastik bening sedang seberat satu ons. Barang bukti kami taksir mencapai Rp1,5 miliar," katanya.
Baca Juga: Kick Off Food Estate di Sumsel, Mentan: Target Kita Ekspor, Gertak Tekan Impor
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa 1,1 kilogram sabu-sabu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit speed boat kayu.
"Berdasarkan dari keterangan tersangka,dia suruh oleh seseorang dan diberi upah sebesar Rp10 Juta untuk dibawa ke Babel. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Tolak Tambang Laut PT. Timah, Nelayan Pulau Bangka Gelar Demonstrasi
-
WALHI Prihatin Kerusakan Hutan Lindung di Babel, Dishut Segera Bentuk Tim
-
Misterius! Jalur Air Sentosa South Cove Berubah Jadi Ungu Kemerahan
-
Geopark Pulau Bangka Siap Jadi Unggulan Bangka Belitung
-
Kocak, Polisi Tangkap Maling Pakai Ucapan Selamat Ulang Tahun
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Resmikan Kantor Baru Muara Rupit, Dorong Ekonomi Muratara
-
Viral Murid SD di Palembang Kuras Banjir di Dalam Kelas Demi Bisa Belajar, Publik Ikut Prihatin
-
8 Mobil Bekas untuk Fitur Mewah dan Gengsi Tinggi di Budget Rp200-250 Juta
-
Akhir dari Banjir Palembang? Ini Rumus Anti Banjir dari Doktor Pertama Bidang Air Unsri
-
Duduk Perkara Konglomerat Haji Halim Jelang Sidang, Benarkah Negara Sebenarnya Tak Dirugikan?