SuaraSumsel.id - Sejak 1 Mei 2021, masyarakat Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, tidak bisa mengurus dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Akibatnya, hingga hari ini masyarakat tidak bisa mengurus Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan hingga akta kematian.
Parahnya, masyarakat yang hendak melengkapi pemberkasan untuk melamar sebagai CPNS dan PPPK pun ikut terhambat akibat Disdukcapil Kota Pagaralam.
Informasinya, terhambatnya segala pengurus administrasi kependudukan itu lantaran hingga kini Disdukcapil Kota Pagaralam belum memiliki Kepala Dinas yang akan menandatangani semua keperluan tersebut.
Hanya satu yang bisai diurus, yakni pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saat ini belum bisa menerbitkan kartu keluarga dan dokumen kependudukan lainnya. Hal ini disebabkan saat ini kita belum memiliki kepala dinas,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pencatatan dan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Pagaralam, Surono kepada Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Senin (24/5/2021).
“Nanti jika pejabat kepala dinas sudah ditunjuk maka akan diajukan Tanda Tangan Elektronik-nya ke pihak Kementerian Dalam Negeri. Jika hal ini sudah disetujui maka kepengurusan dokumen tersebut akan kembali bisa dilakukan,” katanya.
Akibat kondisi tersebut, berkas di Disdukcapil Pagaralam menumpuk dan belum bisa diproses.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Marendra Oka Wijaya mengatakan, dalam waktu dekat pejabat Kepala Dinas Dukcapil akan segera diisi. Namun, masih akan diajukan ke pihak Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Intesitas Hujan Tinggi, Banjir Setinggi Satu Meter Melanda Pagaralam
“Saat ini pejabat sementara dipegang oleh Sekda Pagar Alam. Namun untuk pejabat yang TTE-nya akan didaftarkan masih diusulkan," katanya.
Berita Terkait
-
Pagaralam Dilanda Hujan Es serta Angin Kencang, BMKG: Fenomena Tak Normal
-
Tradisi Ramadhan di Pagaralam, Warga Turun ke Tebat Tujuh Beku Tangkap Ikan
-
Konflik KONI Pagaralam, KONI Sumsel Tunjuk Caretaker Ketua
-
Hati-Hati, Jalan Pagaralam-Lahat Amblas Hanya Bisa Dilalui Satu Arah
-
Ini Sosok Manajer Sriwijaya FC yang Baru, Wawako Pagaralam
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun