SuaraSumsel.id - Penyanyi Reza Artamevia dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tuntutan ini dinilai pengacara Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, berlebihan. Pasalnya, Reza Artamevia hanya sebagai korban yang mendapatkan sabu dari penjara yang berasal dari guru spiritualnya, Gatot Brajamusti.
"Iya kami keberatan," ujar Leidermen Ujiawan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Leidermen menilai bahwa Reza Artamevia adalah korban yang dijebak oleh guru spritualnya, almarhum Gatot Brajamusti alias Aa Gatot. Kala itu, kliennya mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 0,78 usai membesuk Gatot di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Melihat dari jalan cerita juga ada kemungkinan Reza ini dijebak. Karena Reza dapatnya di penjara dikasih oleh Gatot, satu jam lebih kemudian di luar, di sebuah kafe dia ditangkap," imbuh Leidermen Ujiawan.
Kendati begitu, Lidermen meminta pihak berwajib juga seharusnya menangkap pengedar narkoba yang memberi barang haram tersebut kepada pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini.
Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK Sumsel 29.937, Rincian Per Kabupaten/Kota
Berita Terkait
-
Reza Artamevia Sangat Sehat dan Bisa Kembali Bernyanyi
-
Alvin Faiz - Larissa Chou Cerai, Ririn Dwi Ariyanti Disentil Istri Ijonk
-
Reza Artamevia Tulang Punggung Keluarga, Pengacara Berharap Hukuman Ringan
-
Dapat Sabu di Penjara, Pengacara: Reza Artamevia Dijebak Guru Spiritual
-
Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Reza Artamevia Ajukan Pembelaan
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Lengkap! Ini Peta Jalan Tol Trans-Sumatera di Sumsel 2025 & Daftar Gerbang Tolnya
-
7 Merek Sepatu Lari yang Jarang Dibicarakan tapi Kualitasnya Layak Dipertimbangkan
-
BRI Hadir Menguatkan Warga di Tengah Bencana Alam, Lewat 40 Aksi Kemanusiaan Nasional
-
Harta Karun Indomaret: 5 Bedak Tabur Murah yang Jadi Rahasia MUA
-
Telkomsel Percepat Transformasi UKM Sumsel Lewat AI di Program DCE ke 5