SuaraSumsel.id - Tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sumatera Selatan Sadra Nugraha alias Caca kembali mengembalikan uang kerugian negara, Rabu (5/5/2021).
Sebelumnya mengembalikan uang Rp.2 miliar, kali ini Caca kembali menyerahkan uang sebesar Rp.600 juta.
Uang diserahkan Caca melalui kuasa hukumnya, Firli Darta ke penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel yang selanjutnya akan dititipkan ke pihak bank untuk kemudian dijadikan barang bukti dalam persidangan nanti.
Aspidsus Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan meski sudah beritikad baik dengan mengembalikan uang kerugian negara, namun proses hukum yang menjerat Caca masih akan terus berjalan.
Baca Juga: Kemenhub Ungkap 18 Juta Orang Tetap Mudik, Sumsel juga Tujuan Pemudik
"Pengembalian uang negara ini tidak akan menghapus proses hukumnya. Sampai saat ini proses hukumnya juga masih terus berjalan dan semoga saja bisa sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, diketahui bahwa kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp.3,229 miliar.
Adapun dugaan modus operandi dalam perkara ini adalah pengurangan volume pada proyek sehingga menimbulkan adanya kerugian negara.
Atas temuan itu, penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka yakni Fauzi berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
Serta Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan kuasa direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi dan bertindak sebagai kontraktor dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Jaga Harga Stabil, Perdagangan Karet Sumsel Terapkan Penjualan Kemitraan
Sementara itu, dari dua tersangka, hingga kini hanya Caca yang diketahui sudah mengembalikan uang kerugian negara. Sampai saat ini penyidik juga belum mengetahui berapa nominal uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Puan Maharani Jadi Tersangka Korupsi Rumah Dinas DPR
-
Cek Fakta: Ridwan Kamil Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BJB pada 11 Maret
-
Kejagung Buka Peluang Tuntut Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Ahli Hukum Pidana: Sudah Tepat!
-
Jelang Sidang Praperadilan Hasto, PDIP Berharap KPK Hadir Agar Bisa Menguji Dasar Penetapan Tersangka
-
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Rugikan Negara Rp193 Triliun, Begini Peran Para Tersangka
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan