Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 03 Mei 2021 | 14:09 WIB
Ilustrasi salat ied (Anadolu Agency) Pemerintah Palembang tiadakan salat ied di masjid dan lapangan.

SuaraSumsel.id - Wali Kota Palembang resmi mengeluarkan larangan terhadap berbagai kegiatan menjelang dan saat idul Fitri di Palembang. Saat Idul Fitri di Palembang, seluruh rumah ibadah muslim dan masjid di Palembang dilarang untuk menggelar salat ied, termasuk di lapangan terbuka.

Pelaksanaan salat ied oleh umat muslim hendaknya bisa digelar di rumah atau kediaman bersama dengan keluarga.

Wali Kota Palembang, Harnojoyo menegaskan semua pihak dapat menjalankan satu komando agar menurunkan status Palembang yang dari sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sampai dengan zona hijau.

“Kita harus mengencangkan 3M, menurunkan status resiko covid-19 juga butuh peran masyarakat,”ujarnya usai rapat koordinasi penegakan protokol kesehatan, Senin (3/5/2021).

Baca Juga: Tempat Tidur Rumah Sakit Terisi 65 Persen, Sumsel Siapkan Wisma Atlet Lagi

Per 30 April 2021, kasus aktif covid-19 mencapai 1.588 dengan kasus meninggal sejumlah 1.011. Kecamatan Kertapati menjadi satu-satunya wilayah beresiko rendah atau zona kuning dan diiringi dengan Kecamatan Sematang Borang yang berzona oranye.

Tingkat penyebaran covid-19 yang saat ini terus meningkat membuat Pemerintah mengeluarkan larangan mudik karena zona merah. Serta mengeluarkan surat edaran untuk meniadakan salat Ied Fitri 1442 H di Masjid maupun di lapangan terbuka.

“Aktivitas mudik tidak diperkenankan dan salat ied juga harus kembali dilakukan di rumah saja,”ungkapnya.

Meskipun begitu, hingga saat ini Harnojoyo mengungkapkan masih mengizinkan menyelenggaraan salat tarawih di masjid asal tetap merapkan prokes dan dengan kuota 50 persen.

“Sedangkan untuk salat ied kita tidak bisa pastikan untuk melakukan pembatasan,”ungkapnya.
 
Ia pun menyoroti tentang ketidakpatuhan restauran dan pengelola mal dalam jam operasional.

Baca Juga: Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme

“Untuk hal tersebut, Polda telah memanggil pihak pengelola pusat perbelanjaan agar ketat menerpakan protokol kesehatan dan sekarang cuma boleh buka sampai pukul 21.00 WIB,”jelasnya.
 
Seandainya didapati masih ada yang mengingkari himbauan yang disampaian pemerintah, tidak menuutp kemungkinan akan diterapkan sanski dan denda kepada pelanggar.

“Sanksi dan denda bisa kita lakukan jika masih membandel,” pungkasnya.

Kontributor: Fitria

Load More