SuaraSumsel.id - Wali Kota Palembang resmi mengeluarkan larangan terhadap berbagai kegiatan menjelang dan saat idul Fitri di Palembang. Saat Idul Fitri di Palembang, seluruh rumah ibadah muslim dan masjid di Palembang dilarang untuk menggelar salat ied, termasuk di lapangan terbuka.
Pelaksanaan salat ied oleh umat muslim hendaknya bisa digelar di rumah atau kediaman bersama dengan keluarga.
Wali Kota Palembang, Harnojoyo menegaskan semua pihak dapat menjalankan satu komando agar menurunkan status Palembang yang dari sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sampai dengan zona hijau.
“Kita harus mengencangkan 3M, menurunkan status resiko covid-19 juga butuh peran masyarakat,”ujarnya usai rapat koordinasi penegakan protokol kesehatan, Senin (3/5/2021).
Per 30 April 2021, kasus aktif covid-19 mencapai 1.588 dengan kasus meninggal sejumlah 1.011. Kecamatan Kertapati menjadi satu-satunya wilayah beresiko rendah atau zona kuning dan diiringi dengan Kecamatan Sematang Borang yang berzona oranye.
Tingkat penyebaran covid-19 yang saat ini terus meningkat membuat Pemerintah mengeluarkan larangan mudik karena zona merah. Serta mengeluarkan surat edaran untuk meniadakan salat Ied Fitri 1442 H di Masjid maupun di lapangan terbuka.
“Aktivitas mudik tidak diperkenankan dan salat ied juga harus kembali dilakukan di rumah saja,”ungkapnya.
Meskipun begitu, hingga saat ini Harnojoyo mengungkapkan masih mengizinkan menyelenggaraan salat tarawih di masjid asal tetap merapkan prokes dan dengan kuota 50 persen.
“Sedangkan untuk salat ied kita tidak bisa pastikan untuk melakukan pembatasan,”ungkapnya.
Ia pun menyoroti tentang ketidakpatuhan restauran dan pengelola mal dalam jam operasional.
Baca Juga: Tempat Tidur Rumah Sakit Terisi 65 Persen, Sumsel Siapkan Wisma Atlet Lagi
“Untuk hal tersebut, Polda telah memanggil pihak pengelola pusat perbelanjaan agar ketat menerpakan protokol kesehatan dan sekarang cuma boleh buka sampai pukul 21.00 WIB,”jelasnya.
Seandainya didapati masih ada yang mengingkari himbauan yang disampaian pemerintah, tidak menuutp kemungkinan akan diterapkan sanski dan denda kepada pelanggar.
“Sanksi dan denda bisa kita lakukan jika masih membandel,” pungkasnya.
Kontributor: Fitria
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Mulai 13 September, Palembang Kini Punya Rute Langsung ke Malaysia Bersama Malindo Air
-
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Raih 3 Penghargaan Internasional
-
Kolaborasi BRI dan Kementerian, Wujudkan Balai Latihan Kerja untuk Warga Binaan Nusakambangan
-
Ngeri! Anak Kandung Gorok Leher Ibu di OKU Timur, Warga Geger Saat Mengetahui Motifnya
-
Sumsel Dipuji Ketum KORPRI Nasional: Tuan Rumah PORNAS XVII 2025 yang Paling Siap