SuaraSumsel.id - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan meminta jajaran Kepolisian meningkatkan razia peredaran makanan mengandung formalin. Mengingat belum lama ini ditemukan, daging ikan berformalin dalam jumlah yang besar.
"Selama bulan suci Ramadhan ini saja Tim Pemkot Palembang bersama BPOM beberapa kali menemukan mi basah, tahu, dan bumbu dapur mengandung formalin dijual di pasar tradisional," kata Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, dilansir dari ANTARA, Minggu (2/5/2021).
Tim Polrestabes Palembang membongkar kasus penjualan daging ikan giling berformalin di pasar induk setempat dengan mengamankan 8,3 ton ikan giling yang sudah dikemas dalam bungkus ukuran satu kilogram.
Peredaran makanan mengandung bahan kimia berbahaya bahkan produk kedaluwarsa sekama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, diperkirakan masih banyak terjadi di Kota Palembang dan 16 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel lainnya
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi produk makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya dan kedaluwarsa, kegiatan razia tersebut diharapkan lebih digencarkan lagi, katanya.
Razia pengawasan dan penertiban bahan pangan dan produk makanan yang dilakukan pemerintah daerah bersama BPOM dan aparat kepolisian di sentra produksi, pasar swalayan, dan pasar tradisional harus lebih intensif untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Melalui razia di tingkat produsen dan pasar diharapkan tidak ada lagi produk makanan yang mengandung formalin dan pengawet berbahaya bagi kesehatan manusia lainnya beredar di tengah-tengah masyarakat, ujar pembina YLK Sumsel itu.
Sementara sebelumnya tim Polrestabes Palembang bersama tim BBPOM dan balai karantina ikan setempat menggerebek gudang penyimpanan ikan mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4) malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol.Irvan Prawira Satya Putra mengungkapkan dalam operasi kepolisian gabungan itu diamankan sekitar 8,3 ton ikan giling berformalin dari dua tersangka berinisial I dan Z.
Baca Juga: Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme
Berdasarkan pengakuan tersangka ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi beredar ke masyarakat di Palembang dan sekitarnya satu tahun, ujar kapolrestabes. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Kota Palembang, Hari Ini 2 Mei 2021
-
Sempat Bangun Rumah Janda Kristen, Natalius Tak Percaya Munarman Teroris
-
Gelar Mimbar Bebas May Day, Mahasiswa Sempat Tegang Soal Wajib GeNose 19
-
AJI Tetapkan Upah Layak Jurnalis di Palembang Tahun 2021 Rp 5,73 Juta
-
Transit di Palembang, Ustadz Abdul Somad Isi Tausiyah di Masjdi Agung
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Pestapora 2026 Makin Meriah Bareng BRImo, Ada Cashback hingga Aktivitas Berhadiah
-
PHR dan Kejaksaan Agung Kawal Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD, Koperasi, dan UMKM
-
Dari Energi untuk Negeri, Kilang Plaju Hadirkan Harapan Dengan Donor Darah
-
Sumsel Raih 3 Penghargaan TPID dan TP2DD Awards 2026
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?