SuaraSumsel.id - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan meminta jajaran Kepolisian meningkatkan razia peredaran makanan mengandung formalin. Mengingat belum lama ini ditemukan, daging ikan berformalin dalam jumlah yang besar.
"Selama bulan suci Ramadhan ini saja Tim Pemkot Palembang bersama BPOM beberapa kali menemukan mi basah, tahu, dan bumbu dapur mengandung formalin dijual di pasar tradisional," kata Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, dilansir dari ANTARA, Minggu (2/5/2021).
Tim Polrestabes Palembang membongkar kasus penjualan daging ikan giling berformalin di pasar induk setempat dengan mengamankan 8,3 ton ikan giling yang sudah dikemas dalam bungkus ukuran satu kilogram.
Peredaran makanan mengandung bahan kimia berbahaya bahkan produk kedaluwarsa sekama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, diperkirakan masih banyak terjadi di Kota Palembang dan 16 kabupaten/kota dalam wilayah Sumsel lainnya
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari mengonsumsi produk makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya dan kedaluwarsa, kegiatan razia tersebut diharapkan lebih digencarkan lagi, katanya.
Razia pengawasan dan penertiban bahan pangan dan produk makanan yang dilakukan pemerintah daerah bersama BPOM dan aparat kepolisian di sentra produksi, pasar swalayan, dan pasar tradisional harus lebih intensif untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Melalui razia di tingkat produsen dan pasar diharapkan tidak ada lagi produk makanan yang mengandung formalin dan pengawet berbahaya bagi kesehatan manusia lainnya beredar di tengah-tengah masyarakat, ujar pembina YLK Sumsel itu.
Sementara sebelumnya tim Polrestabes Palembang bersama tim BBPOM dan balai karantina ikan setempat menggerebek gudang penyimpanan ikan mengandung formalin di Pasar Induk Jakabaring Palembang, Jumat (30/4) malam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol.Irvan Prawira Satya Putra mengungkapkan dalam operasi kepolisian gabungan itu diamankan sekitar 8,3 ton ikan giling berformalin dari dua tersangka berinisial I dan Z.
Baca Juga: Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme
Berdasarkan pengakuan tersangka ikan berformalin jenis kakap tersebut sudah diproduksi beredar ke masyarakat di Palembang dan sekitarnya satu tahun, ujar kapolrestabes. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Kota Palembang, Hari Ini 2 Mei 2021
-
Sempat Bangun Rumah Janda Kristen, Natalius Tak Percaya Munarman Teroris
-
Gelar Mimbar Bebas May Day, Mahasiswa Sempat Tegang Soal Wajib GeNose 19
-
AJI Tetapkan Upah Layak Jurnalis di Palembang Tahun 2021 Rp 5,73 Juta
-
Transit di Palembang, Ustadz Abdul Somad Isi Tausiyah di Masjdi Agung
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Jangan Telat! 17 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Aktif dan Cepat Habis
-
Ricuh di Kantor Kominfo Ogan Ilir, Oknum Kadis Diduga Tendang Bawahan Perempuan
-
BGN Minta Mitra dan Kepala SPPG Bersinergi: Program Makan Bergizi Gratis Tak Boleh Gagal
-
PT Bukit Asam Gelar RUPSLB Jelang Tutup 2025, Produksi Diproyeksi Naik 9 Persen
-
7 Bedak Tabur untuk Tampilan Wajah Lebih Mulus bagi Pengguna Makeup Harian