SuaraSumsel.id - Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II mengamankan dua pelaku begal driver ojek online (ojol) di Jalan RE Martadinata.
Kedua pelaku yang berasal dari Lubuk Linggau yakni Tamrin Winata (21) dan Agusti Ariansa (19) sempat jadi bulan-bulanan massa.
Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka awalnya memesan ojek online melalui aplikasi dari handphone salah satu tersangka. Sembil menunggu driver ojek datang, tersangka Tamrin mengambil sebuah balok kayu yang berada di dekat kostannya.
“Setelah berada di Jalan RE Martadinata, keduanya ini menunggu di pinggir jalan hingga driver ojek datang yang mana satu pelaku sudah membawa satu balok kayu untuk menghajar korban,” kata Kapolsek IT 2 Palembang, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah, dilansir Sumselupdate.com--jaringan Suara.com, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Baru Pertama Kali Makan Steak, Kisah Driver Ojol Ini Bikin Publik Terenyuh
Kemudian korban datang, tersangka Agusti mengajak korban untuk mengobrol terlebih dahulu untuk mengalihkan perhatian korban. Bersamaan dengan itu, satu tersangka lain langsung menghujani balok kayu ke arah punggung korban hingga terjatuh.
“Saat itu tersangka langsung mengambil hp korban dan berlari, korban langsung berteriak hingga warga datang dan langsung mengejar para pelaku,” kata Kapolsek.
Kedua tersangka pun berhasil diamankan bahkan babak belur karena dihajar masa.
Sementara itu, ketika diamankan di Polsek IT 2 Palembang, keduanya mengaku sudah sejak awal merencanakannya. Keduanya beralasan nekat melakukan begal lantaran tidak ada uang untuk ongkos pulang ke kampungnya di Lubuk Linggau
“Kami tidak ada uang untuk ongkos pulang ke Linggau jadi timbul niat untuk membegal itu. Waktu beraksi taunya korban tidak pingsan dan justru berteriak hingga kami diamankan. Kami berdua hanya ingin mengambil hp nya saja. Tapi kami tertangkap oleh warga,” kata Tamrin.
Baca Juga: Ngakak, Ojol Ini Minta Penumpang Lanjutkan Main PUBG Miliknya di Perjalanan
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Seharga Honda Vario: Muat Banyak, Cocok untuk Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 12 GB Memori 256 GB, Lancar Jaya Buat Multitasking!
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
- 6 Mobil Sedan Eropa Bekas Harga di Bawah Rp 40 Jutaan: Dibanderol Setara Motor Matic
Pilihan
-
Breaking News! Persija Rekrut Eks Persib Berlabel Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Spek Gahar untuk Gaming Juni 2025, Performa Ngebut Kamera Cakep!
-
7 Rekomendasi TWS Bass Murah Terbaik Juni 2025, Harga Mulai Rp 160 Ribuan
-
13 Pulau di Trenggalek Tiba-Tiba Masuk Wilayah Tulungagung, DPRD Jatim Curiga Ada 'Sesuatu'
-
Bos Danantara Sindir Para Petinggi BUMN yang Punya Ajudan 15: Istri Saja Dikawal!
Terkini
-
Kabar Gembira! Bank Sumsel Babel Bagi Dividen Rp237,9 Miliar, Laba Bersih Rp475,8 Miliar
-
Strategi SEO Lokal untuk UMKM, Cara Toko Anda Muncul di Halaman Pertama Google
-
3 Link DANA Kaget Sore Ini, Klaim Saldo Gratis hingga Rp 818.000 Langsung Cair
-
8 Langkah Jadi Freelancer Kelas Dunia! Dibayar Tinggi, Klien Puas
-
Cara Daftar FB Pro 2025: Ubah Akun Facebook Jadi Sumber Penghasilan