SuaraSumsel.id - Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II mengamankan dua pelaku begal driver ojek online (ojol) di Jalan RE Martadinata.
Kedua pelaku yang berasal dari Lubuk Linggau yakni Tamrin Winata (21) dan Agusti Ariansa (19) sempat jadi bulan-bulanan massa.
Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka awalnya memesan ojek online melalui aplikasi dari handphone salah satu tersangka. Sembil menunggu driver ojek datang, tersangka Tamrin mengambil sebuah balok kayu yang berada di dekat kostannya.
“Setelah berada di Jalan RE Martadinata, keduanya ini menunggu di pinggir jalan hingga driver ojek datang yang mana satu pelaku sudah membawa satu balok kayu untuk menghajar korban,” kata Kapolsek IT 2 Palembang, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah, dilansir Sumselupdate.com--jaringan Suara.com, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Baru Pertama Kali Makan Steak, Kisah Driver Ojol Ini Bikin Publik Terenyuh
Kemudian korban datang, tersangka Agusti mengajak korban untuk mengobrol terlebih dahulu untuk mengalihkan perhatian korban. Bersamaan dengan itu, satu tersangka lain langsung menghujani balok kayu ke arah punggung korban hingga terjatuh.
“Saat itu tersangka langsung mengambil hp korban dan berlari, korban langsung berteriak hingga warga datang dan langsung mengejar para pelaku,” kata Kapolsek.
Kedua tersangka pun berhasil diamankan bahkan babak belur karena dihajar masa.
Sementara itu, ketika diamankan di Polsek IT 2 Palembang, keduanya mengaku sudah sejak awal merencanakannya. Keduanya beralasan nekat melakukan begal lantaran tidak ada uang untuk ongkos pulang ke kampungnya di Lubuk Linggau
“Kami tidak ada uang untuk ongkos pulang ke Linggau jadi timbul niat untuk membegal itu. Waktu beraksi taunya korban tidak pingsan dan justru berteriak hingga kami diamankan. Kami berdua hanya ingin mengambil hp nya saja. Tapi kami tertangkap oleh warga,” kata Tamrin.
Baca Juga: Ngakak, Ojol Ini Minta Penumpang Lanjutkan Main PUBG Miliknya di Perjalanan
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Solusi Pinjaman BRI untuk Ojol, Rekomendasi Cicilan Murah
-
Seorang Polisi Jadi Korban Begal di Cikarang, Honda Scoopy Miliknya Dibawa Kabur
-
SPBU Ciceri Serang Diduga Jual Pertamax Oplosan, Ojol Keluhkan Kerusakan Kendaraan
-
Grab Tebar 11.000 Takjil Selama Ramadan
-
Agar Ojol Punya Posisi Tawar, KSPSI Gagas Aturan untuk Pekerja Transportasi Online
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat