SuaraSumsel.id - Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II mengamankan dua pelaku begal driver ojek online (ojol) di Jalan RE Martadinata.
Kedua pelaku yang berasal dari Lubuk Linggau yakni Tamrin Winata (21) dan Agusti Ariansa (19) sempat jadi bulan-bulanan massa.
Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka awalnya memesan ojek online melalui aplikasi dari handphone salah satu tersangka. Sembil menunggu driver ojek datang, tersangka Tamrin mengambil sebuah balok kayu yang berada di dekat kostannya.
“Setelah berada di Jalan RE Martadinata, keduanya ini menunggu di pinggir jalan hingga driver ojek datang yang mana satu pelaku sudah membawa satu balok kayu untuk menghajar korban,” kata Kapolsek IT 2 Palembang, Kompol Yuliansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Firmansyah, dilansir Sumselupdate.com--jaringan Suara.com, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Baru Pertama Kali Makan Steak, Kisah Driver Ojol Ini Bikin Publik Terenyuh
Kemudian korban datang, tersangka Agusti mengajak korban untuk mengobrol terlebih dahulu untuk mengalihkan perhatian korban. Bersamaan dengan itu, satu tersangka lain langsung menghujani balok kayu ke arah punggung korban hingga terjatuh.
“Saat itu tersangka langsung mengambil hp korban dan berlari, korban langsung berteriak hingga warga datang dan langsung mengejar para pelaku,” kata Kapolsek.
Kedua tersangka pun berhasil diamankan bahkan babak belur karena dihajar masa.
Sementara itu, ketika diamankan di Polsek IT 2 Palembang, keduanya mengaku sudah sejak awal merencanakannya. Keduanya beralasan nekat melakukan begal lantaran tidak ada uang untuk ongkos pulang ke kampungnya di Lubuk Linggau
“Kami tidak ada uang untuk ongkos pulang ke Linggau jadi timbul niat untuk membegal itu. Waktu beraksi taunya korban tidak pingsan dan justru berteriak hingga kami diamankan. Kami berdua hanya ingin mengambil hp nya saja. Tapi kami tertangkap oleh warga,” kata Tamrin.
Baca Juga: Ngakak, Ojol Ini Minta Penumpang Lanjutkan Main PUBG Miliknya di Perjalanan
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan pidana diatas lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cara Motor Listrik Smoot Bantu Driver Ojol Biar Tak Lagi Ditolak Konsumen
-
Dikira Begal Gegara Bawa Parang, Pria Ini Ternyata Tawarkan Ikan Gurami
-
Sumber Kekayaan Putri Marino, Dipuji Sederhana Usai Kedapatan Naik Ojek ke Rumah Denny Sumargo
-
Driver Ojol Terbakar Gegara HP Meledak Saat Dicas, Netizen Bersimpati Lihat Videonya
-
Dharma-Kun Janjikan Tempat Colokan HP dan Wifi Gratis Bagi Driver Ojol
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
-
Lion Air Bikin Aturan Baru Mulai 1 Desember: Bawa Kardus Besar, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam!
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
Terkini
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun