SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri Edi (41) dan Dial Sasmita (30) dituntut dengan pidana penjara seumur hidup karena menjadi bandar narkoba oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Jaksa Kejari Lubuklinggau Agrin, mengatakan Edi dan Dial beserta dua orang kurirnya Andre (23) dan Elfin (38), dituntut penjara seumur hidup dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu.
"Para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-belit selama persidangan," kata Agrin membacakan tuntutan secara virtual.
Jaksa menjerat keempatnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antara poin pemberat tuntutan, yakni keempatnya telah mengedarkan sabu-sabu dan sudah menikmati hasilnya.
Baca Juga: Walhi Sumsel Menilai Munarman Dikriminalisasi Pakai UU Terorisme
Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Rizal, di Pengadilan Negeri Lubuklinggau itu, keempat terdakwa tertunduk lesu usai mendengarkan tuntutan, namun keempatnya menyatakan akan mengajukan pleidoi (pembelaan).
Terdakwa Edi, Dial, Andre, dan Elfin ditangkap BNN Lubuklinggau dan Musi Rawas pada Oktober 2020, Keempatnya merupakan warga Kelurahan Surulangun Rawas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Bermula dari penangkapan Andre dan Elfin, di Jalan Simpang Semambang, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, keduanya yang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova kedapatan membawa dua kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China.
Saat diperiksa keduanya mengaku sabu-sabu itu didapat dari pasangan suami istri Edi dan Dial, sehingga selanjutnya BNN Lubuklinggau berkoordinasi dengan BNN Musi Rawas untuk menangkap Edi dan Dial.
Keduanya pun ditangkap, dan dalam pemeriksaan Edi dan Dial mengaku memiliki lima kilogram sabu-sabu dan 6.000 butir pil ekstasi, namun dua dan satu kilogram sabu-sabu, serta 2.000 butir ekstasi sudah diantar ke Provinsi Jambi.
Baca Juga: Polda Dirikan 46 Posko Penyekatan di Sumsel Selama Arus Mudik
Sedangkan dua kilogram dan 4.000 butir ekstasi lainnya sudah diedarkan ke wilayah Sumsel. Dua kilogram lagi itulah yang disita BNN.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pembunuhan Sadis di Rest Area Tol: 2 Anggota TNI AL Divonis Seumur Hidup!
-
Mandi Junub Kesiangan di Bulan Ramadan? Jangan Panik! Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Pasutri Brazil Dinobatkan Guinness World Records sebagai Pernikahan Terlama di Dunia, Punya 100 Lebih Cucu dan Cicit
-
Deretan Poster Film Tuai Kontroversi, Terbaru La Tahzan
-
Viral Pasutri di Sleman Tewas di Mobil Diduga Keracunan AC: Memahami Risiko dan Pencegahannya
Terpopuler
- Shin Tae-yong: Saya Sudah Sering Katakan, Liga Indonesia Harus...
- Selamat Datang Penyerang Keturunan! 2 Tak Perlu Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia U-23
- 10 Aplikasi Penghasil Uang Resmi Didukung Pemerintah Bisa Cuan Jutaan Rupiah
- 3 Bek Asing Jago yang Bisa Direkrut PSM Makassar untuk Gantikan Yuran Fernandes
- Alhamdulillah Elkan Baggott Tak Jadi Pergi
Pilihan
-
Tempo Scan Kecipratan Proyek Prabowo, Bakal Bangun 1.000 Dapur Makan Bergizi Gratis Dilahan Miliknya
-
Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Palmerah, BYD Indonesia Lakukan Investigasi
-
6 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaik Mei 2025, Harga cuma Rp 2 Jutaan
-
Pungli ke Pedagang Kaki Lima, Warga Kampung Baru Diciduk Anggota Polsek Pasar Kliwon
-
8 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang Meski di Bawah Terik Matahari
Terkini
-
Terminal Batu Bara Keramasan Beroperasi 2027, Truk-Truk Dialihkan ke Jalur Khusus
-
Belanja Kartonan Lebih Hemat! Indomaret Tawarkan Promo Air Mineral dan Mi Instan
-
2 Hari Turun Rp 44 Ribu, Ini Harga Terbaru Emas Batangan di Palembang
-
Detik-detik Perahu Getek Terbalik di Muratara: Ibu dan Anak Tewas, 4 Selamat
-
Kumpulan Dana Kaget Hari Ini: Cek Link Terbaru, Siapa Cepat Bakal Dapat!