SuaraSumsel.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan para santri tidak bakal memperoleh dispensasi pulang ke rumah pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini tidak sama dengan keinginan Wakil Presiden Maaruf Aamin yang menginginkan agar santri mendapatkan dispensasi mudik pada lebaran tahun ini.
Menag pun meminta agar pengurus pondok pesantren (ponpes) untuk membuat kegiatan positif selama masa liburan.
Yaqut mengungkapkan kalau kegiatan belajar mengajar di ponpes itu biasanya akan berakhir menjelang Hari Raya Idul Fitri. Namun, kali ini para santri tidak bisa pulang ke rumah karena adanya larangan mudik yang ditetapkan pemerintah.
Ia meminta para pengelola ponpes untuk mengisi masa libur santri dengan membuat kegiatan-kegiatan di internal yang positif dan menyenangkan.
"Di pondok itu juga tidak kurang berkahnya dengan meningkatkan amaliah, belajar dan mengaji. Sebab itu, mari menunda dulu sejenak untuk bertemu keluarga agar semua terlindungi," kata Yaqut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
"Silaturahmi, sungkem di Hari Raya Idul Fitri juga bisa dilakukan melalui virtual tanpa mengurangi makna," sambungnya.
Lebih lanjut, Yaqut mengungkapkan kalau pemerintah tidak memberikan dispensasi bagi para santri untuk pulang ke rumah karena melihat kondisi penyebaran virus Covid-19 yang hingga saat ini belum juga mereda.
Terlebih, pemerintah juga berkaca pada meningkatnya jumlah kasus pada momen hari raya Idul Fitri setahun lalu. Karena itu, pemerintah kembali melarang masyarakat untuk mudik pada tahun ini.
Selain itu, Yaqut menilai mudik bagi santri bukanlah persoalan ringan. Di tengah pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya terkendali saat ini, dibutuhkan kontrol ketat dalam pelaksanaan di lapangan.
Baca Juga: Kasus Covid 19 Sumsel Malah Meningkat Usai PPKM Mikro Tahap I
"Pergerakan jutaan santri ke berbagai daerah dalam waktu hampir bersamaan sangat rawan memunculkan klaster-klaster baru penularan virus. Bahaya lebih besar pun mengancam jika sampai rumah, virus itu turut memapar para anggota keluarganya. Bahaya yang sama juga bakal terjadi pada arus balik, potensi penularan virus pada Kiai dan Ibu Nyai," tuturnya.
Ia juga melihat upaya mengontrol santri saat di rumah juga bukan hal yang mudah. Sebab jumlah mereka juga tak sebanding dengan petugas yang ada.
Di sisi lain, upaya pemulangan santri ke ponpes usai Lebaran juga memunculkan persoalan yang tak kalah ringan. Santri wajib menjalani pemeriksaan kesehatan, karantina dan sebagainya sebelum benar-benar bersih dari virus.
"Ini tentu membutuhkan banyak hal yang tidak mudah diselesaikan dalam tempo yang mepet."
Wakil Presiden Maruf Amin sebelumnya dikabarkan berharap adanya dispensasi bagi para santri di pondok pesantren untuk bisa pulang kampung alias mudik.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi pada Jumat (26/4/2021) lalu yang kemudian memantik beragam respon dari publik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Konflik PGRI Memanas di Sumsel, Bukman Lian dan Riza Pahlevi Saling Klaim Kepengurusan
-
Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
-
PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto, Panen Meningkat dan Nilai Tambah Terbuka
-
Belanja Bulanan Makin Mahal? Warga Belitung Timur Bisa Hemat Rp50 Ribu dengan Cara Ini
-
Kasus Sungai Lalan Jadi Sorotan, Dugaan Pungutan Rp9 Juta per Kapal Capai Rp160 Miliar