SuaraSumsel.id - Seolah tak tersentuh, mafia tambang timah ilegal Hutan Mangrove Kuruk Desa Lubuk Pabrik Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus mengeruk keuntungan tanpa mempedulikan lingkungan.
Gubernur Erzaldi Rosman tampak berang dan meminta aparat penegak hukum segera bertindak.
"Kuruk itu daerah terlarang dan sudah berapa kali kita Operasi. Nanti akan saya sampaikan kepada petugas berwenang untuk menertibkan itu,"tegas Gubernur Erzaldi saat Sidak di Pelabuhan Pangkalbalam, Senin (26/4/2021), malam.
Akademisi Pusat Kajian Lingkungan Hidup Universitas Bangka Belitung (UBB), Kurniawan mengatakan, fungsi mangrove di hutan lindung untuk menahan erosi dan abrasi, selain itu mangrove juga berfungsi sebagai tempat tinggal berbagai organisme dan mencegah intrusi air laut. Organisme adalah mahluk hidup terdiri dari banyak komponen yang saling berkaitan.
"Jadi mengrove memiliki banyak sekali fungsi, tentunya harus kita jaga dan lestarikan. Jika melihat kondisi di atas, tahapan pengelolaan berada pada tahapan monitoring dan pengawasan. Tentunya dilihat dulu kebijakan spasialnya, wilayah hutan tersebut peruntukannya untuk apa. Kemudian dilakukan analisis implementasinya. Jika sudah tidak sesuai maka harus ditinjau ulang," ujar Kurniawan.
Dia menegaskan, pengelolaan hutan lindung dan mangrove memang harus dilakukan secara terpadu, versical, horizontal dan melibatkan seluruh pihak. Artinya tidak hanya pemerintah akan tetapi melibatkan pihak swasta seperti Organisasi Masyarakat (Ormas), LSM dan Filantropi lainnya.
"Jika memang tidak sesuai peruntukannya dari kajian kebijakan spasial, tentunya harus ada tindakan tegas dari aparat terkait. Saya yakin dan percaya, aparat terkait dapat melakukan tugasnya dalam melakukan monitoring, evaluasi dan penindakan tegas,"terang Kurniawan.
Dari penelusuran Suara.com kegiatan penambangan timah di hutan lindung Kuruk diduga melibatkan pengusaha tambang asal Kabupaten Bangka Tengah berinisial BY. BY disebut sebagai pemilik puluhan alat berat, selain itu dia juga orang yang menampung semua pasir timah hasil penambangan diloasi.
"BY yang punya alat berat. Alat berat BY diurus oleh FR dan KM, untuk pasir timah semua lari ke BY dan A. Kalau dalam istilah kami dia cukup duduk manis duit datang," ujar R alias D saat ditemui di kawasan HL Kuruk, Kamis pekan lalu.
Baca Juga: Pekerja Tambang Timah Ilegal Bukit Sambung Giri Tewas Tertimpa Batu
R mengatakan, BY memiliki anak buah yang bertugas mengumpulkan pasir timah dari para penambang di hutan lindung Kuruk berinisial BJ warga Kecamatan Lubuk.
"Kami ada bos disini. Kalau timah dari lokasi kami antar ke bos BJ yang ada di kampung, kemudian setelah dikumpulkan pasir timah diantar oleh BJ ke BY. pasir timaha lari ke BY semua, untuk harga Rp 165 ribu per kilo," ungkapnya.
BY juga memiliki anak buah yang mengendalikan alat berat bernisial FR dan MR, FR sendiri selain mengurus juga ikut menambang di hutan lindung mangrove Kuruk, sementara KM hanya menyewakan alat berat milik BY kepada penambang.
"Alat berat BY dijalankan FN dan KM. Pengurus alat berat FN adalah FR. FR tadi ada disitulah (lokasi). Kalau hasil timah tetap lari ke Buyung dan A," ungkap R.
Selain itu, R alias D menambahkan untuk masyarakat yang ingin menambang dilokasi diwajibkan membayar biaya masuk sebesar Rp 1 juta perponton. Penambang juga wajib menyetor uang senilai Rp 100 ribu untuk menggaji kepada panitia yang ada dilapangan dan membagi hasil penambangan pasir timah dengan rincian 10 : 2 untuk digunakan sebagai biaya koordinasi.
"Kalau hasilnya 10 kilo pasir timah, 2 kg untuk panitia untuk uang koordinasi. Penambang yang ingin masuk harus membayar uang Rp 1 juta untuk satu unit ponton, cuma bisa dicicil. Kita harus berterus terang lah, saya saja bayar," katanya.
Berita Terkait
-
Harga Barang Dinilai Tinggi, Gubernur Erzaldi Sidak Pelabuhan Pangkalbalam
-
Menengok Rumah Quran Tuna Rungu, Baca Al Quran Pakai Bahasa Isyarat
-
Penambangan Timah Ilegal di Babel, Staf Menko Maritim: Kita Sudah Dirampok!
-
Ada Temuan 200 Ton Zircon, Satgas Penanganan Limbah Timah Dibentuk
-
Pasien Covid-19 di Bangka Tembus 2.323 Orang
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- Kenapa Raffi Ahmad Diboikot? Ini Kronologi Acara Sumpah Pemuda sampai Rans Carnival Sepi
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
Pilihan
-
Tersandung Skandal Penyadapan, Prabowo Pecat Listyo Sigit dari KSP dan Tunjuk Letjen Ariyo Jadi Plt
-
Nusron Wahid Diperiksa KPK Terkait Suap HGB
-
Konser Andrea Bocelli di JIExpo Ricuh: Massa Bakar Pembatas Jalan, Wartawan Terhantam Batu
-
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
Terkini
-
Penyadapan Presiden hingga Media Seret Listyo Sigit, Yusril Sebut Posisi Kepala KSP Bisa Diisi Plt
-
Di Balik Perjuangan Penanganan Karhutla, Pertamina RU Plaju Dukung Kesehatan Petugas
-
Listyo Sigit dan 2 Jenderal Jadi Tersangka, Server LIMS Diduga Dipakai Sadap Presiden hingga Media
-
Mutasi 264 Perwira Polri, Kombes Heru Agung Gantikan Sonny Sebagai Kapolrestabes Palembang
-
OJK Tutup BPR Agritrans Batumarta di OKU, Ini Penyebab dan Nasib Simpanan Nasabah