Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 26 April 2021 | 05:05 WIB
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra memberikan keterangan penangkapan Ateng [Andika/Suara.com]

Namun keberadaan pelaku berhasil diendus dan anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ini.

"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," ungkapnya.

Kontributor: Andika

Baca Juga: Selagi di Sumsel Bisa Mudik, Namanya Pulang Kota Bukan Pulang Kampung

Load More