SuaraSumsel.id - Ateng, sosok bandar narkoba di Kampung Narkoba Tangga Buntung disebut-sebut sebagai bagian pemasok narkoba di kota Palembang, Sumatera Selatan.
Meski berhasil lolos dari pengerebekkan tim gabungan Polrestabes dan Polda Sumatera Selatan di kampung narkoba Tangga Buntung, kini pelarian Ateng harus terhenti. Lolos dari pengerebekkan polisi, Ateng ditangkap di kebun kopi Sarang Eleng, Kabupaten OKU.
Polisi mengaku sudah mengintai keberadaan Ateng dan menelusuri kawasan kebun kopi yang dijelajahi dengan berjalan kaki selama dua jam-an.
Pengintaian itu pun berbuah hasil. Ateng berhasil diamankan saat bersembunyi di kebun kopi yang tidak lain milik orang tua angkatnya, Taufik Pendekar (67).
Baca Juga: Selagi di Sumsel Bisa Mudik, Namanya Pulang Kota Bukan Pulang Kampung
Ateng bersama ayah angkatnya diringkus tepatnya di kebun kopi Sarang Elang, tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 00.45 WIB.
Keduanya langsung digeladang ke Mapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Hariono mengatakan pihaknya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Ateng.
"Ateng ini memang target operasi kita karena merupakan bandar besar di daerah Tangga Buntung yang mengedarakan barangnya di Palembang," ujarnya disela-sela press release, Minggu (25/4/2021)
Dirinya menjelaskan, bahwa saat penggrebekan kampung narkoba yang mengamankan beberapa orang termasuk istri, kemudian disusul kakak Ateng hingga berhasil mengamankan Ateng di tempat persembunyiannya.
Baca Juga: Masyarakat Punya Senjata Api Rakitan? Ini Imbauan Polda Sumsel
Saat penggerebekan di Tangga Buntung, pelaku Ateng berhasil kabur dan meminta perlindungan kepada orang tua angkatnya.
Namun keberadaan pelaku berhasil diendus dan anggotanya bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku ini.
"Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang 35 tahun 2009," ungkapnya.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Kota Palembang Hari ke-14 Ramadhan 1442 Hijiriah
-
Jejak Bandar Sabu Kampung Narkoba Tangga Buntung Terendus, Ateng Ditangkap
-
Pertengahan Ramadhan, Kota Palembang Masih Zona Merah COVID 19
-
Ungkap Kronologis Infus Berdarah, Istri Jason: Hanya Dikasih Tisu
-
Asyiknya Sensasi Terapi Kaki dengan Ikan-Ikan Jelang Berbuka Puasa
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
7 Mobil Bekas Murah Favorit Keluarga: Muat Banyak, Irit BBM dan Mudah Perawatan
-
Emas Antam Terbang Tinggi, Harganya Tembus Rp 1.901.000/Gram
-
Pemain Keturunan Rp 11,3 Miliar Jadi Filosofi Nomor Punggung 21 Jordi Amat, Siapa?
-
Perbedaan Usaha PSSI dan Menpora Mau Gelar Liga Putri Secepatnya
-
Kumpulan Nasib Buruk Elkan Baggott Tolak Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert
Terkini
-
Antam vs UBS Juli 2025: Mana Emas Batangan Terbaik untuk Investasi Kilat?
-
Tipe Kaki Anda Netral, Overpronation atau Supination? Ini Cara Mengetahui Sepatu yang Cocok
-
Bukan Sekadar Gaya: Ini 5 Merek Kacamata Lari Terbaik yang Wajib Anda Punya
-
7 Kesalahan Fatal Pemula Saat Beli Sepatu Lari, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan
-
Kursi Ampera Raib Lagi, Maling Lebih Cepat dari Pemerintah Jaga Ikon Wisata?