SuaraSumsel.id - Pemilihan Suara Ulang atau PSU kabupaten Pali akan digelar pada 21 April mendatang. Meski dilaksanakan bukan pada hari libur, Komisi Pemilihan Umum atau KPU menyatakan menerapkan libur lokal bagi pemilih di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini dilakukan guna meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan suara ulang di empat TPS tersebut.
Ketua KPU Sumatera Selatan, Amran mengungkapkan pihaknya sudah berkordinasi atas penyelenggaraan pemilihan suara ulang atau PSU di kabupaten Pali ini.
Sampai pada h-2 penyelenggaraannya, pihak KPU kabupaten Pali menyatakan sudah siap 100 persen pelaksanaan PSU di empat kabupaten tersebut.
Baca Juga: Hari Ini, BMKG Prakirakan Sumsel Berpotensi Hujan Lebat
"Pada hari ini, logistik pemilihan suara ulang bersiap didistribusikan. Kesiapan sudah selesai, bersiap untuk pelaksanaan," ujarnya dihubungi Suara.com, Senin (19/4/2021).
Dikatakan Amran, pihaknya pun berharap pada pemilihan suara ulang ini tingkat partispasi akan lebih baik dari sebelumnya. Sekaligus, PSU juga meminimalisir bagaimana terjadinya kekurangan teknis dan lainnya yang mengakibatkan bisa dilaksanakan PSU kembali.
"Kita ingin pelaksanaanya bisa lebih baik, agar tidak lagi terjadi gugatan hingga masyarakat juga sudah bisa mendapatkan pemimpin daerah sesuai dengan jadwalnya," kata Amran.
Karena, ketika pelaksanaan pemilihan kepala daerah harus terus terundur dan bermasalah, maka akan berpengaruh pada masa jabatan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Mengigat, berdasarkan ketetapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang sudah diketok pada tahun 2024 membuat, masa jabatan kepala daerah akan mengacu pada ketetapan tersebut.
Baca Juga: Tiga Negara Ini Jadi Importir Terbesar ke Sumsel Triwulan I 2021
"Sebenarnya sih, ini berpengaruh pada masyarakat dan jalan pemerintahan di Pali. Semakin lambat dilantik, maka masa jabatan akan terundur. Mungkin akan berpengaruh pada visi dan misi pembangunan yang dijalankan," terang Amran.
Berita Terkait
-
Bingung 21 April 2025 Libur atau Tidak? Ini Keputusan Resmi Pemerintah!
-
Usul Tunda PSU Pilkada 2024, Legislator PKB: Hormati Umat Islam
-
Dissenting Opinion Hakim MK Arief Hidayat Minta Digelar PSU di Lumbung Suara Prabowo-Gibran
-
Lebaran 2024: KA Tanjungkarang Lampung Jual 67 Ribu Tiket Lebih, Periode Perjalanan Sampai 21 April
-
Sempat Terkendala Izin, KPU Klaim PSU di Kuala Lumpur Berjalan Lancar
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional
-
Bank Sumsel Babel Gelar Halal Bihalal: Momentum Rajut Kebersamaan Raih Keberkahan