Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 16 April 2021 | 04:38 WIB
Anggota DPRD Palembang, D saat diamankan BNN Palembang (Rio/Suara.com) Mantan DPRD Palembang Divonis Hukuman Mati, Ini 3 Hal Memberatkan

SuaraSumsel.id - Mantan Anggota DPRD Kota Palembang, Doni CS bersama dengan lima terdakwa lainnya divonis majelis hakim dengan hukuman mati.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang atas kasus kepemilikan narkoba 4 kg dan 21.000 pil ekstasi, Kamis (15/4/2021). Adapun pertimbangan majelis hakim, terdapat tiga hal yang memberatkan. 

Lima dari enam terdakwa dengan perkara kasus Narkotika jenis shabu seberat 4 Kg dan 21 ribu pil ekstasi yang menjerat mantan anggota DPRD Palembang yakni Doni CS divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus sore ini Kamis (15/4/2021).

Identitas keempat lainnya ialah Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman. Keempat terdakwa ini juga turut terlibat dalam perkara kasus narkoba ini.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Mangkir Panggilan Kejati

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sidang yang dipimpin oleh Ketua hakim Bongbongan Silaban ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang didengarkan secara virtual baik oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.

“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa atas nama Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis mati ,” kata hakim Bongbongan Silaban.

Dalam amar putusan majelis hakim menimbang tiga hal yang memberatkan kelima terdakwa, di antaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir dan kelima terdakwa termasuk transaksi jaringannarkoba lintas negara.

Sementara untuk putusan satu terdakwa atas nama Joko Zulkarnain yang hingga saat ini masih kabur dan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Palembang hakim menyatakan belum bisa diputuskan.

Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Kelima terdakwa Sufendi SH langsung menyatakan banding.

Baca Juga: Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla

Load More