SuaraSumsel.id - Mantan Anggota DPRD Kota Palembang, Doni CS bersama dengan lima terdakwa lainnya divonis majelis hakim dengan hukuman mati.
Vonis ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang atas kasus kepemilikan narkoba 4 kg dan 21.000 pil ekstasi, Kamis (15/4/2021). Adapun pertimbangan majelis hakim, terdapat tiga hal yang memberatkan.
Lima dari enam terdakwa dengan perkara kasus Narkotika jenis shabu seberat 4 Kg dan 21 ribu pil ekstasi yang menjerat mantan anggota DPRD Palembang yakni Doni CS divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus sore ini Kamis (15/4/2021).
Identitas keempat lainnya ialah Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman. Keempat terdakwa ini juga turut terlibat dalam perkara kasus narkoba ini.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sidang yang dipimpin oleh Ketua hakim Bongbongan Silaban ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang didengarkan secara virtual baik oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.
“Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa atas nama Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis mati ,” kata hakim Bongbongan Silaban.
Dalam amar putusan majelis hakim menimbang tiga hal yang memberatkan kelima terdakwa, di antaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir dan kelima terdakwa termasuk transaksi jaringannarkoba lintas negara.
Sementara untuk putusan satu terdakwa atas nama Joko Zulkarnain yang hingga saat ini masih kabur dan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Palembang hakim menyatakan belum bisa diputuskan.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Kelima terdakwa Sufendi SH langsung menyatakan banding.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Mangkir Panggilan Kejati
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas