SuaraSumsel.id - Kepala Desa atau Kades Sukowarno, Sumatera Selatan Askari, 43 dituntut agar dihukum selama tujuh tahun sekaligus mengganti denda Rp 200 juta dana bantuan sosial covid 19 yang ditilap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau,Sumar Herti, Senin, mengatakan perbuatan terdakwa menghambat program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan penanganan dampak COVID-19 serta menimbulkan kerugian negara.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa sebagian dana bansos digunakan terdakwa untuk judi, main perempuan dan membayar hutang," kata Sumar lewat sambungan video persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Seperti dilansir dari ANTARA, Sumar menyatakan terdakwa melanggar pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Baca Juga: Ini 5 Menu Khas Buka Puasa Ramadhan Ala Wong Palembang
Jaksa juga menuntut terdakwa mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp187,2 juta dengan ketentuan jika denda hukuman tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita.
"Dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2,5 tahun," kata Sumar.
Pada persidangan yang dipimpin hakim ketua Sahlan Effendi tersebut, Askari yang didampingi penasehat hukumnya, Supendi, menyatakan akan mengajukan pledoi.
Askari diduga menggelapkan dana BLT dana desa Sukowarno Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp187 juta saat masih menjadi kades pada Mei 2020.
Dana tersebut digunakan untuk untuk membayar hutang sebesar Rp31 juta, lalu Rp5 juta dipinjam oleh seorang warga Suro, Rp6 juta membayar hutang ke warga desanya, Rp15 juta digunakan untuk perayaan Idul Fitri, Rp70 juta digunakan untuk judi togel dan Rp 50 juta digunakan untuk judi remi.
Pada persidangan juga terungkap sebagian dana digunakan terdakwa untuk membayar uang muka satu unit mobil milik selingkuhannya sesama warga Desa Sukowarno.
Baca Juga: Vaksinasi Covid 19 Palembang Tetap Dilanjutkan Selama Ramadan
Desa Sukowarno yang dipimpin terdakwa mengalokasikan dana sebesar Rp280 juta untuk 156 kepala keluarga penerima bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD) COVID-19 dengan anggaran Rp600.000 selama tiga bulan pada 2020.
Berita Terkait
-
Pengalaman Aneh Marliah: Perempuan Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia
-
Profil Topandri, Ketua KPU Lubuklinggau yang Tabrak Bocah Hingga Meninggal Dunia
-
Sosok Purnomo Kadispora Lubuklinggau, Mobil Dinasnya Nekat Terobos Jalan yang Baru Dicor
-
Mobil Dinas Dispora Lubuklinggau Terobos Jalan Cor Basah di Musi Rawas
-
Jadi Pengepul Judi Togel Online, Seorang Emak-emak di Grogol Diciduk Polisi
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga