Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 09 April 2021 | 17:21 WIB
Ilustrasi Jimly Asshiddiqie. Jimly Asshiddiqie akan diperiksa dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

SuaraSumsel.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) akan memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebagai saksi dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. 

Pemeriksaan Jimly rencananya berlangsung di gedung bundar Kejaksaan Agung (Kejagung). Jimly Asshiddiqie dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan pembinan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. 

“Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus masjid Sriwijaya di gedung bundar Kejaksaan Agung,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Khaidirman, Jumat (9/4/2021) dilansir dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Jimly diketahui saat masa pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang 2015-2018 dilakukan, menjabat sebagai ketua pembina pembangunan.

Baca Juga: Kompak Korupsi, Bupati Aa Umbara dan Anak Bakal Berpuasa di Rutan KPK

Menurut Khaidirman, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan, pada Senin (12/4/2021) mendatang.

“Terkait materi pemeriksaan kita belum tahu, itu semua berada di penyidik khusus Kejati Sumsel,” ujarnya

Sebelumnya, Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya 2015-2018, Eddy Hermanto, Ketua Panitia Divisi Lelang pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin, dan Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto.

Lalu tersangka lainnya adalah kerja sama operasional (KSO), PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani.

Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati menilai, keempat tersangka terlibat dalam proses yang merugikan negara pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga: Polda Sumbar Periksa 11 Orang Terkait Dugaan Korupsi Dana Covid-19

“Perkembangan penyidikan masih dalam tahap mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Untuk kerugian negara belum ada perhitungan, Kejati masih menunggu perhitungan dari BPKP sambil berjalan pemeriksaan,” tutup Khaidirman

Load More