SuaraSumsel.id - Pemerintah kota Palembang menekankan pembatasan aktiviasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro 6-19 April 2021. Pembatasan dilakukan berdasarkan zonasi peta risiko COVID-19 tingkat rukun tetangga (RT).
Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengatakan RT yang masuk zona merah dapat dilakukan kegiatan pengawasan ketat.
Adapun, pengawasan ketat dilakukan yakni dengan penutupan rumah ibadah, melarang kerumunan lebih dari tiga orang, meniadakan kegiatan sosial dan menutup tempat umum kecuali sektor esensial.
"Saat ini ada 3.945 RT zona hijau,187 RT zona kuning, satu RT zona oranye dan nihil RT zona merah," ujarnya.
RT yang masuk zona merah mengindikasikan temuan kasus positif lebih dari lima rumah, RT zona oranye berarti terdapat kasus positiff di tiga hingga lima rumah dan jika hanya 1-2 rumah masuk zona kuning serta 0 kasus masuk zona hijau.
Pembatasan aktifitas juga diberlakukan untuk RT yang masuk zona oranye, namun penutupan rumah ibadah masih dapat dibicarakan dengan tokoh masyarakat dengan melibatkan satgas kecamatan agar tidak muncul gesekan sosial.
Satgas penanganan COVID-19 di tingkat kecamatan akan terjun langsung selama penerapan PPKM, kata dia, pihaknya mengimbau masyarakat mendukung terlaksananya PPKM dengan terus menerapkan protokol kesehatan agar laju penambahan kasus COVID-19 dapat ditekan.
Data Dinkes Palembang per 7 April 2021 mencatat total kasus konfirmasi positif mencapai 9.082 kasus dengan angka kesembuhan 7.956 orang dan angka kematian 394 kasus serta masih menyisakan 732 kasus aktif.
Pihaknya juga memastikan setiap kemunculan kasus baru akan ditindaklanjuti dengan pelacakan kontak erat guna memutus penyebaran virus tersebut, selain itu kasus positif yang menjalankan isolasi juga ikut dipantau.
Baca Juga: Mantan Wali Kota dan Pimpinan Dewan Sumsel Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya
"Pasien COVID-19 gejala ringan yang isolasi di rumah diawasi tim komando untuk memastikan proses isolasinya benar mengikuti protokol kesehatan," kata Yudhi. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
10 Pilihan Mobil Bekas untuk Keluarga Muda dengan Cicilan di Bawah Rp 3 Juta
-
Tingkatkan Produktivitas & Efisiensi Layanan, BRI Konsisten Lakukan Business Process Reeingineering
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul